rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Tantangan dan Peluang Pustraka dalam Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti

Tantangan dan Peluang Pustraka dalam Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti

Tantangan Pustraka dalam Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti di Lingkungan Birokrasi

Meskipun keberadaan Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan langkah progresif dalam mewujudkan kebijakan berbasis bukti, implementasi peran tersebut menghadapi sejumlah tantangan struktural dan kultural yang signifikan dalam birokrasi.

Salah satu tantangan utama adalah budaya birokrasi yang belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, keberadaan Pustraka sering kali tidak dilihat sebagai unit pendukung penguatan kualitas kebijakan, melainkan justru dipersepsikan sebagai penghambat administratif. Persepsi ini muncul karena kehadiran Pustraka memperkenalkan satu proses tambahan dalam rangkaian penyusunan regulasi, yakni penyusunan Naskah Prakebijakan. Padahal, naskah ini menjadi elemen kunci untuk menjamin bahwa setiap kebijakan disusun dengan dasar analitis yang kuat dan bertanggung jawab secara ilmiah.

Selain itu, tantangan semakin kompleks karena proses penyusunan Naskah Prakebijakan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007, penyusunan kebijakan publik idealnya dapat memakan waktu hingga enam bulan. Dalam konteks birokrasi yang masih dominan berorientasi pada quick wins dan hasil jangka pendek, durasi ini dipersepsikan sebagai keterlambatan atau hambatan, bukan sebagai investasi kualitas kebijakan jangka panjang.

Lebih jauh lagi, Pustraka menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Sampai saat ini, belum tersedia formasi fungsional Analis Kebijakan secara definitif di dalam struktur Pustraka. Pegawai yang ditugaskan dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan umumnya belum memiliki latar belakang atau pelatihan khusus dalam bidang analisis kebijakan publik. Kekosongan kompetensi ini menghambat optimalisasi peran Pustraka sebagai unit analitis yang seharusnya mampu menghasilkan kajian yang komprehensif, tajam, dan relevan dengan konteks lapangan.

Di sisi lain, penekanan pada pendekatan berbasis bukti memerlukan dukungan anggaran yang memadai, khususnya untuk kegiatan pengumpulan data primer dari lapangan. Dalam era digital, ketersediaan data memang lebih mudah diakses. Namun, data tersebut tidak selalu dapat diandalkan karena adanya risiko manipulasi, bias input, atau ketidaksesuaian dengan kondisi empiris masyarakat. Oleh sebab itu, validasi melalui pengumpulan data lapangan tetap diperlukan untuk menjamin integritas bukti yang digunakan dalam penyusunan kebijakan. Sayangnya, keterbatasan anggaran untuk riset lapangan menyebabkan hasil analisis kebijakan kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya secara holistik, sehingga menurunkan kualitas rekomendasi yang dihasilkan.

Dengan kondisi tersebut, Pustraka berada pada posisi yang dilematis: di satu sisi diamanahkan untuk mendorong transformasi kebijakan berbasis bukti, namun di sisi lain belum sepenuhnya mendapatkan dukungan ekosistem birokrasi yang memadai—baik dalam aspek budaya, regulasi teknis, SDM, maupun sumber daya pendukung lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya sistemik untuk mendorong reformasi internal agar Pustraka dapat menjalankan mandatnya secara optimal dan konsisten.

Peluang Strategis Pustraka dalam Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Di tengah berbagai tantangan struktural dan kultural yang dihadapi, Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka) justru memiliki peluang yang sangat besar untuk memainkan peran sentral dalam memperkuat tata kelola kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebagai unit internal yang memiliki mandat dalam penyusunan strategi kebijakan, Pustraka berpotensi menjadi penggerak utama transformasi pengambilan kebijakan yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya tuntutan publik atas efektivitas program pemerintah dan pentingnya kebijakan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga berdampak secara substantif.

Peluang lain terletak pada keterlibatan Pustraka dalam keseluruhan siklus kebijakan publik (policy cycle), sebagaimana dijelaskan oleh Abdul et. al (2022), yang meliputi tahap-tahap utama seperti perumusan kebijakan, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Dalam praktiknya, banyak instansi pemerintah cenderung hanya menitikberatkan pada tahap perumusan dan pelaksanaan kebijakan, tanpa perhatian yang memadai terhadap proses monitoring dan evaluasi. Dalam konteks ini, Pustraka dapat mengambil peran proaktif untuk mendorong adanya regulasi internal yang mengatur tata kelola kebijakan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Perluasan fungsi ini sejalan dengan konsep adaptive governance, yaitu sistem pemerintahan yang secara holistik mengintegrasikan manajemen adaptif ke dalam proses politik, kelembagaan, dan kebijakan, sekaligus menjaga legitimasi dan akuntabilitasnya (Hasselman, 2017, p. 40).

Di samping peran institusional, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Pustraka menjadi faktor penting yang dapat membuka peluang besar. Saat ini, kebutuhan terhadap analis kebijakan masih belum terpenuhi. Oleh karena itu, dibutuhkan program pengembangan kapasitas, seperti pelatihan teknis, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi untuk para pegawai Pustraka, terutama yang berasal dari latar belakang imigrasi dan pemasyarakatan. Melalui strategi capacity building yang berkelanjutan, Pustraka dapat mengembangkan SDM yang andal dan kompeten dalam menerapkan berbagai pendekatan analisis kebijakan, termasuk pemetaan aktor-aktor kunci (stakeholders), studi kelayakan kebijakan, dan analisis dampak regulasi. Hal ini akan memperkuat kualitas rekomendasi kebijakan yang dihasilkan serta menjamin bahwa kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi elemen penting yang membuka peluang besar bagi penguatan peran Pustraka. Saat ini, kebutuhan akan analis kebijakan yang memiliki kompetensi teknis dan konseptual masih belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya capacity building yang terencana dan berkelanjutan, termasuk pelatihan teknis, program sertifikasi, dan penguatan kapasitas bagi pegawai Pustraka, khususnya mereka yang berlatar belakang keimigrasian dan pemasyarakatan. SDM yang mumpuni akan mampu menguasai beragam pendekatan analisis kebijakan, seperti pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), studi kelayakan kebijakan (policy feasibility studies), dan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis), yang semuanya sangat diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan relevan.

Lebih dari itu, Pustraka juga dapat membangun kemitraan strategis dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil (think tank) melalui pendekatan multi-stakeholder collaboration. Kolaborasi ini tidak hanya memperluas basis data dan informasi, tetapi juga memperkaya perspektif dalam proses analisis, sekaligus memperkuat legitimasi dan akuntabilitas kebijakan yang dihasilkan.

Secara keseluruhan, berbagai peluang strategis ini menempatkan Pustraka sebagai institusi kunci dalam mendorong transformasi kebijakan publik yang adaptif, transparan, dan berbasis bukti. Jika peluang-peluang ini dimanfaatkan secara maksimal melalui penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, serta kolaborasi lintas aktor, maka Pustraka bukan hanya akan menjadi pusat analisis kebijakan, tetapi juga simbol dari birokrasi modern yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Harapan dalam Mewujudkan Evidence Based Policy

Transformasi tata kelola kebijakan berbasis bukti di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan sebuah keniscayaan dalam menjawab kompleksitas permasalahan publik yang kian dinamis. Di tengah perubahan lanskap kebijakan dan meningkatnya tuntutan terhadap transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pemerintahan; Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka) memiliki peluang strategis untuk tampil sebagai motor penggerak utama reformasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan mengoptimalkan perannya dalam keseluruhan siklus kebijakan, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta membangun ekosistem kolaboratif lintas pemangku kepentingan; Pustraka dapat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan.

Peluang ini menuntut keberanian institusional untuk memperluas mandat, menyesuaikan struktur kelembagaan, dan menumbuhkan budaya kerja yang adaptif serta analitis. Pustraka tidak cukup hanya berfungsi sebagai penyusun dokumen kebijakan, melainkan harus berevolusi menjadi episentrum pengetahuan strategis yang menjembatani antara data, bukti, kebutuhan publik, dan arah kebijakan pimpinan. Melalui pendekatan yang integratif dan berorientasi pada hasil nyata (outcome-oriented), Pustraka berpotensi menjadi simbol dari birokrasi modern—birokrasi yang tidak hanya responsif terhadap aspirasi masyarakat, tetapi juga mampu mengarahkan kebijakan ke arah yang lebih transformatif, inklusif, dan berkelanjutan.

*) Keterangan tambahan: Tulisan ini adalah bagian terakhir dari dua tulisan sebelumnya yang telah dipublikasikan di kolom opini Kemenimipas. Tulisan pertama dapat dibaca dalam tautan berikut yang memperkenalkan evidence based policy sebagai paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan. Sedangkan tulisan kedua dapat dibaca dalam tautan berikut yang menjelaskan peran Pusat Strategi Kebijakan dalam menguatkan efektivitas tata kelola pemerintahan melalui Evidence Based Policy.

Referensi

Abdul, A., Fitri, A. H., Sari, A. M., Gistituati, N., & Rusdinal. (2022). Tahapan Pembuatan Kebijakan Publik Sebagai Landasan Pengambil Kebijaksanaan. Jurnal Muara Pendidikan, 7(1), 148–156.

Hasselman, L. (2017). Adaptive management; adaptive co-management; adaptive governance: What’s the difference? Australasian Journal of Environmental Management, 24(1), 31–46. https://doi.org/10.1080/14486563.2016.1251857


 

Opini ditulis oleh Basri Hasanuddin Latief. Penulis saat ini ditugaskan di Pusat Strategi Kebijakan, Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan. Penulis merupakan alumnus S1 Hubungan Internasional di Universitas Hasanuddin dan S2 Public Policy (International Law Specialisation) di The University of Sydney

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan berdasarkan literatur-literatur yang kredibel, serta tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30