rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Mengenal Evidence Based Policy: Paradigma Baru dalam Tata Kelola Pemerintahan

Mengenal Evidence Based Policy: Paradigma Baru dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bayangkan sebuah gedung pencakar langit sedang dirancang dan akan segera dibangun di pusat kota. Pemerintah adalah arsitek dan insinyur utamanya, sementara masyarakat adalah penghuninya. Tampilan gedung dari luar tampak megah dan menjanjikan—dengan struktur tinggi menjulang dan fasad modern yang memukau. Namun, pertanyaannya: apakah bangunan ini benar-benar aman untuk ditinggali?

Sekarang bayangkan jika gedung tersebut ternyata dibangun tanpa studi tanah, tanpa perhitungan struktur, tanpa simulasi gempa atau beban angin. Mungkin ia bisa berdiri sementara, tetapi satu guncangan kecil atau beban berlebih dapat membuatnya runtuh. Ini bukan sekadar ilustrasi imajinatif, melainkan gambaran nyata dari banyak kebijakan publik yang dirancang tanpa pondasi analisis dan bukti yang kuat. Sering kali, kebijakan dibentuk sebagai reaksi terhadap tekanan opini publik, kebutuhan jangka pendek, atau sekadar memenuhi target administratif—tanpa melalui proses perencanaan dan analisis yang komprehensif.

Padahal, seperti halnya membangun gedung, menyusun kebijakan publik memerlukan landasan yang kuat, rencana yang matang, dan kalkulasi risiko yang presisi. Di sinilah pendekatan Evidence-Based Policy (EBP), atau kebijakan berbasis bukti, hadir sebagai fondasi penting dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

Apa itu Evidence-Based Policy?

Secara sederhana, evidence-based policy adalah pendekatan yang menggunakan ilmu pengetahuan, riset empiris, dan analisis data untuk menyusun kebijakan publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil bukan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan politik, tetapi melalui proses yang rasional dan terukur. Dengan kata lain, pendekatan ini mengubah proses pembuatan kebijakan dari sekadar seni berpolitik menjadi perpaduan antara sains dan strategi.

Menurut Febriano dan Yuadi (2023), kebijakan berbasis bukti merupakan bentuk pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong transformasi dan menunjang berbagai kegiatan manusia melalui perumusan kebijakan yang tepat. Pendekatan ini menjadi semakin relevan di era dimana data tersedia melimpah dan teknologi analitik semakin canggih.

Meskipun praktik pengambilan keputusan berbasis data sudah lebih dulu dikenal di bidang medis—misalnya dalam keperawatan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (Mackey & Bassendowski, 2017)—, konsep evidence-based policy mulai mendapat perhatian luas di ranah pemerintahan setelah dipopulerkan oleh Perdana Menteri Inggris Tony Blair pada tahun 1997 (Bachtiar, 2011). Saat itu, Blair membawa semangat reformasi melalui Partai Buruh yang mengusung agenda modernisasi birokrasi dan pelayanan publik.

EBP menjadi bagian dari strategi utama Partai Buruh untuk mengelola program sosial dan ekonomi berskala besar. Mereka menyuarakan pentingnya memahami “what works and why”—apa yang berhasil dan mengapa hal itu berhasil—sebagai dasar dalam setiap kebijakan publik (Wells, 2007). Pendekatan ini dianggap sebagai respons terhadap kebijakan masa lalu yang terlalu dipengaruhi oleh ideologi atau opini tanpa dasar data yang memadai.

Penerapan Evidence-Based Policy di Indonesia

Di Indonesia, prinsip kebijakan berbasis bukti mulai diterapkan melalui kewajiban menyusun naskah akademik dalam setiap rancangan undang-undang dan peraturan daerah. Naskah akademik ini adalah dokumen awal yang berisi kajian ilmiah tentang latar belakang, tujuan, dan arah kebijakan yang dirumuskan. Istilah “naskah akademik” resmi digunakan sejak 1994 melalui Keputusan Kepala BPHN Nomor G-159.PR.09.10 Tahun 1994. Sebelumnya, istilah ini sempat dikenal dengan berbagai nama lain seperti Academic Draft atau Naskah Ilmiah RUU (Basyir, 2014).

Pentingnya naskah akademik semakin ditekankan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap RUU dari DPR, Presiden, atau DPD dilengkapi dengan naskah akademik (Basyir, 2014).

Menurut Jazim Hamidi dkk (2011), naskah akademik tidak hanya berfungsi sebagai dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga menjadi panduan bagi penyusun dan pengambil kebijakan. Firdaus (2019) menegaskan bahwa naskah akademik memiliki empat fungsi utama:

  1. Menyatukan antara hukum negara dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat,
  2. Mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi,
  3. Menyediakan rekomendasi berbasis riset yang sistematis dan komprehensif,
  4. Menjadi alat kontrol sosial terhadap arah dan isi kebijakan.

Kewajiban menyertakan naskah akademik dalam proses legislasi ini didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan harus disusun berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan ideal. Tujuannya adalah agar produk hukum yang dihasilkan tidak cacat secara substansi maupun prosedur (Sihombing et al., 2023).

Tidak hanya pada peraturan formal seperti undang-undang atau peraturan daerah, pendekatan berbasis bukti juga mulai diterapkan dalam kebijakan-kebijakan eksekutif di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik. Dalam pedoman ini, setiap kebijakan yang akan diformulasikan harus diawali dengan tahap Pra-Kebijakan, yang salah satu tugas utamanya adalah menyusun naskah akademik. Dokumen ini memuat dasar-dasar teoritis serta metodologi yang akan digunakan dalam perumusan kebijakan.

Lebih jauh lagi, pentingnya pendekatan berbasis bukti juga tercermin dalam arah kebijakan reformasi birokrasi nasional. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa salah satu tujuan utama reformasi birokrasi adalah untuk meningkatkan kualitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program di lingkungan instansi pemerintah. Dengan kata lain, evidence-based policy dipandang sebagai salah satu pilar penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

*) Keterangan tambahan: Tulisan ini adalah bagian pertama dari rangkaian tiga tulisan utuh yang telah dipublikasikan di kolom opini Kemenimipas. Tulisan kedua dapat dibaca dalam tautan berikut yang menjelaskan peran Pusat Strategi Kebijakan dalam menguatkan efektivitas tata kelola pemerintahan melalui Evidence Based Policy. Sedangkan tulisan ketiga dapat dibaca dalam tautan berikut yang menjelaskan tantangan dan peluang Pusat Strategi Kebijakan dalam mendorong Evidence Based Policy.

Referensi

Bachtiar, P. P. (2011, December). Bridging Research and Policy Through Evidence-Based Policy Advocacy. SMERU Newsletter, 3–11.

Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif. Jurnal IUS, II(5), 285–306.

Febriano, R. D., & Yuadi, I. (2023). Analisis Bibliometrik Kebijakan Berbasis Bukti dalam Bidang Pendidikan. CAKRAWALA, 17(2), 167–184. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v17i2.552

Firdaus, S. U. (2019). Rekonstruksi Naskah Akademik Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Base Policy). Prosiding Seminar Nasional Bagian II. Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-based Policy) untuk Legislasi DPR RI dan Daya Saing Bangsa, Jakarta.

Hamidi, J., Herlina, Sukadi, I., Purbawan, A., Hariyanti, Pasi, L. A., Paramitha, A. A., Saragih, T. M., Dinnear, D., Wijayati, H., & Simandjuntak, R. (2011). Optik Hukum: Peraturan Daerah Bermasalah: Menggagas Peraturan Daerah yang Responsif dan Berkesinambungan. Prestasi Pustaka.

Mackey, A., & Bassendowski, S. (2017). The History of Evidence-Based Practice in Nursing Education and Practice. Journal of Professional Nursing, 33(1), 51–55. https://doi.org/10.1016/j.profnurs.2016.05.009

Sihombing, D. L., Nasution, B., Nasution, F. A., & Siregar, M. (2023). Peran Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.38

Wells, P. (2007). New Labour and evidence based policy making: 1997-2007. People, Place and Policy Online, 1(1), 22–29.  https://doi.org/10.3351/ppp.0001.0001.0004


 

Opini ditulis oleh Basri Hasanuddin Latief. Penulis saat ini ditugaskan di Pusat Strategi Kebijakan, Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan. Penulis merupakan alumnus S1 Hubungan Internasional di Universitas Hasanuddin dan S2 Public Policy (International Law Specialisation) di The University of Sydney

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan berdasarkan literatur-literatur yang kredibel, serta tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30