Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi bagi setiap manusia. Hal ini dikarenakan pangan memiliki pengaruh besar dalam menentukan keberlangsungan dan kualitas hidup seseorang, bahkan suatu bangsa. Untuk itu, hak untuk memperoleh pangan menjadi salah satu hak asasi manusia yang diakui oleh dunia sebagaimana tercantum dalam pasal 25 ayat 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Bunyinya jelas: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah yang berada di luar kekuasaannya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan jaminan terhadap hak warga negaranya untuk memperoleh pangan melalui pasal 27 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketahanan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, masalah pangan merupakan masalah penting yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan setiap manusia. Bahkan, negara-negara di dunia melalui United Nations atau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk sebuah badan khusus untuk menangani masalah pangan yang kemudian diberi nama Food and Agriculture Organization (FAO) of The United Nations yang didirikan di Roma, Italia pada tanggal 16 Oktober 1945. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pangan dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian global sehingga negara anggota dapat terhindar dari krisis pangan. Hari berdirinya FAO ini kemudian diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia.
Program Ketahanan Pangan di Indonesia
Permasalahan pangan mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Indonesia. Untuk mengatasi masalah pangan; Presiden Prabowo Subianto menggagas program ketahanan pangan yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup untuk seluruh rakyat.
Program ketahanan pangan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah Indoneisa. Oleh karena itu, berbagai inisiatif dan kebijakan pun dilaksanakan untuk mendukung produksi pangan berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 2028.
Pemerintah Indonesia memberikan porsi anggaran yang sangat besar demi memastikan program ketahanan pangan berjalan dengan baik. Anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp 155,5 trilyun yang naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 114,3 trilyun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk intensifikasi lahan pertanian sebesar 80.000 hektar, ekstensifikasi sawah sebesar 225.000 hektar, serta pengadaan alat dan mesin pertanian prapanen sebesar 77.4 ribu unit.
Dari sisi distribusi; anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani sepanjang 102 kilometer, peningkatan infrastruktur di 63 pelabuhan perikanan, penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dan dukungan bagi badan usaha pangan. Terakhir, dari sisi konsumsi, anggaran tersebut digunakan untuk memberikan bantuan pangan dan sembako, Gelar Pasar Murah (GPM), dan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kontribusi Pemasyarakatan
Menindaklanjuti program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (kemenimipas) menetapkan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang salah satu poinnya adalah "memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan". Pelibatan Kemenimipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam program ketahanan pangan nasional sejalan dengan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pada Lapas/Rutan maupun Bapas, terdapat program pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian. Program ketahanan pangan sendiri sangat sesuai dengan pembinaan dan pembimbingan kemandirian bagi Warga Binaan, karena bukan hanya dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka; tetapi juga menambah kemampuan baru sebelum kembali ke tengah masyarakat. Warga Binaan yang sebelumnya memiliki keahlian atau minat—dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan atau pertambakan—dapat mengikuti program pembinaan dan pembimbingan ketahanan pangan.
Saat ini, terdapat 526 Lapas/Rutan dan 94 Bapas di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah Warga Binaan yang menghuni Lapas/Rutan di seluruh Indonesia berdasarkan data dari https://sdppublik.ditjenpas.go.id/ per tanggal 30 Juni 2025 sejumlah 279.719 orang. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah Klien Pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan Bapas.
Walaupun tidak semuanya berprofesi sebagai petani ataupun memiliki minat dalam bidang pertanian; Warga Binaan memiliki potensi sumber daya besar dalam mewujudkan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah. Selain itu; lahan di dalam Rutan, Lapas dan Bapas dapat menjadi sarana program pembinaan maupun pembimbingan ketahanan pangan.
Manfaat Nyata Program Ketahanan Pangan
Pelaksanaan program ketahanan pangan oleh Pemasyarakatan ini membawa manfaat bagi berbagai pihak. Bagi Warga Binaan, minat dan bakat mereka bisa tersalurkan dan terberdayakan selama menjalani masa pidananya. Bagi Pemasyarakatan, pelaksanaan program ketahanan pangan ini bermanfaat bagi program kemandirian alternatif untuk pembinaan di Lapas/Rutan dan pembimbingan di Bapas. Program kemandirian bukan hanya fokus pada menghasilkan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tetapi juga menghasilkan pangan.
Tidak hanya itu... berdasarkan instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, setidaknya lima persen dari total hasil produksi program ketahanan pangan harus mampu diserap kembali untuk menjadi bahan makanan bagi Warga Binaan. Di sisi lain, masyarakat dan keluarga Warga Binaan juga memperoleh sebagian hasil panen program ketahanan pangan tersebut. Hal ini menggambarkan program ketahanan pangan sejatinya merupakan kebijakan holistik yang menuai kebermanfaatan dari seluruh stakeholders di (eko)sistem pemasyarakatan.
Namun demikian, program ketahanan pangan ini tentunya tidak diwujudkan oleh Pemasyarakatan semata. Demi terwujudnya program ketahanan pangan, dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan. Dengan terwujudnya program ketahanan pangan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia. Bagi Pemasyarakatan, terwujudnya ketahanan pangan menjadi manifestasi nyata atas motto dari Pemasyarakatan itu sendiri yaitu "Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat".
Opini ini ditulis oleh Rony Adi Kurniawan. Penulis merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulis memiliki ketertarikan dalam bidang literasi dan ingin membagikan hasil pemikirannya dalam bentuk tulisan yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat luas. Saat ini penulis bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.