Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia, pemerintah mendorong pembentukan unit-unit strategi kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga. Tujuan dari pembentukan unit ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak hanya berbasis pada intuisi atau tekanan politik, tetapi juga pada data, kajian ilmiah, dan bukti nyata dari lapangan.
Implementasi prinsip tersebut tampak nyata dalam struktur kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024. Salah satu unit penting yang dihadirkan seiring pembentukan kementerian ini adalah Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024. Kehadiran Pustraka tidak sekadar menjadi pelengkap struktur birokrasi, melainkan ditujukan sebagai motor penggerak utama dalam mengintegrasikan pendekatan evidence-based policy making di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam struktur kelembagaan kementerian, Pustraka berada langsung dibawah Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Posisi ini menunjukkan bahwa Pustraka bukan sekadar unit teknis, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung pengambilan keputusan tingkat tinggi.
Berdasarkan Pasal 383 Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pustraka memiliki sejumlah tugas utama yang mencerminkan perannya sebagai motor penggerak kebijakan berbasis bukti, yaitu:
- Perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- Koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- Pelaksanaan administrasi Pusat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas-tugas yang diemban oleh Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara langsung mencerminkan tahapan dalam siklus kebijakan publik sebagaimana diilustrasikan oleh Abdul et al. (2022, p. 152).

Gambar 1. Tahapan Kebijakan Publik
Pada tahap perumusan kebijakan, Pustraka bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan teknis, rencana kerja, serta program analisis kebijakan. Selain itu, Pustraka juga melaksanakan analisis kebijakan secara langsung dan menyusun rekomendasi yang berbasis data dan temuan empiris (Pasal 383 huruf a). Tahap ini sangat penting karena menjadi fondasi bagi keputusan strategis yang akan diambil kementerian. Peran Pustraka dalam menyediakan kajian yang objektif dan terukur memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, pada tahap implementasi kebijakan, Pustraka memiliki peran penting dalam memastikan koordinasi dan sinkronisasi lintas unit dalam pelaksanaan kebijakan imigrasi dan pemasyarakatan (Pasal 383 huruf c). Tugas ini mencakup penyelarasan strategi agar kebijakan yang sudah dirumuskan dapat diterapkan dengan efektif. Pustraka juga mengelola fungsi administratif internal yang mendukung kelancaran pelaksanaan program dan operasional unit (Pasal 383 huruf e). Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan bukan hanya soal menjalankan program, tetapi juga tentang membangun sistem kerja yang efisien dan terintegrasi.
Pada tahap monitoring kebijakan, Pustraka melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi strategi kebijakan serta kegiatan analisis yang mendasarinya (Pasal 383 huruf d). Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana, mengidentifikasi hambatan yang muncul, dan menjaga akuntabilitas proses. Sementara itu, dalam tahap evaluasi kebijakan, Pustraka menyelenggarakan kegiatan analisis lanjutan, menilai efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, dan menyusun laporan evaluasi yang menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan (Pasal 383 huruf d). Evaluasi ini sangat penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan serta memberikan umpan balik kepada para pengambil kebijakan.
Selain tugas-tugas tersebut, Pustraka juga memiliki kewenangan menjalankan fungsi lain sesuai dengan penugasan dari Menteri. Fungsi ini bersifat fleksibel dan bisa mencakup berbagai aktivitas lintas tahapan kebijakan publik, tergantung pada kebutuhan dan dinamika kebijakan yang sedang berlangsung.
Dengan berbagai fungsi tersebut, Pustraka berperan sebagai think tank internal yang menghubungkan data dan informasi dari lapangan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan. Melalui analisis berbasis bukti, Pustraka membantu kementerian menghindari pembuatan kebijakan yang spekulatif, tidak tepat sasaran, atau berisiko menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat tata kelola regulasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peraturan ini tidak hanya menekankan pemenuhan aspek legal-formal dalam proses pembentukan kebijakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang sistematis, terukur, dan berbasis substansi. Salah satu elemen kunci dalam transformasi ini adalah Pusat Strategi Kebijakan (Pustraka), yang diposisikan sebagai penggerak utama dalam penyusunan regulasi internal, mulai dari perencanaan hingga pengesahan peraturan.
Permenimipas ini mengatur bahwa setiap inisiatif pembentukan Peraturan Menteri harus diajukan melalui mekanisme Program Penyusunan Peraturan Menteri atau Izin Prakarsa. Kedua mekanisme tersebut mewajibkan dimulainya proses dengan penyusunan Naskah Prakebijakan, yaitu dokumen analitis awal yang berfungsi sebagai dasar pertimbangan rasional atas perlunya pembentukan suatu regulasi. Dalam praktik kebijakan publik internasional, dokumen ini setara dengan policy paper atau policy brief, yang menyajikan argumentasi berbasis bukti mengenai latar belakang, urgensi, arah kebijakan, dan ruang lingkup pengaturan.
Dalam konteks ini, Pustraka bertindak sebagai pusat analisis kebijakan utama di kementerian. Tugasnya bukan sekadar administratif, melainkan substantif—yakni melakukan telaah mendalam berdasarkan konsepsi awal yang disampaikan oleh unit pemrakarsa. Konsepsi tersebut harus memuat enam elemen penting:
- urgensi dan tujuan penyusunan;
- sasaran kebijakan yang ingin dicapai;
- pokok-pokok pikiran utama;
- ruang lingkup substansi yang akan diatur;
- objek regulasi; dan
- jangkauan serta arah pengaturan.
Elemen-elemen ini menjadi kerangka kerja awal (analytical framework) yang memastikan bahwa perumusan regulasi dimulai dari dasar yang rasional, tidak sekadar sebagai respons ad hoc terhadap tekanan situasional.
Lebih lanjut, Permenimipas Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa dalam penyusunan Naskah Prakebijakan, Pustraka wajib melakukan koordinasi lintas unit antara lain: unit pemrakarsa, unit eselon I terkait, serta Biro Hukum dan Kerja Sama. Selain itu, Pustraka dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan kebijakan, serta akademisi dan praktisi yang relevan. Pendekatan ini mencerminkan model collaborative governance (Bianchi et al., 2021), di mana kebijakan publik dirancang melalui kemitraan antara berbagai aktor dan sektor, guna menghasilkan keputusan yang lebih inklusif dan berkualitas.
Pentingnya peran Pustraka tidak berhenti pada tahap perencanaan kebijakan semata. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Permenimipas Nomor 7 Tahun 2025, Pustraka diwajibkan untuk turut serta secara aktif dalam proses penyusunan regulasi. Keterlibatan ini bukanlah sekadar pelibatan administratif, tetapi merupakan bentuk integrasi fungsi analisis kebijakan ke dalam keseluruhan siklus perumusan peraturan. Hal ini mencerminkan pendekatan modern dalam tata kelola regulasi, di mana kualitas kebijakan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjawab masalah nyata di masyarakat dan efektivitasnya dalam pelaksanaan.
Dengan demikian, keberadaan dan peran aktif Pustraka mencerminkan perubahan arah dalam birokrasi kementerian, dari pola kerja administratif-konvensional menjadi strategic policy center. Transformasi ini memperkuat kapasitas institusi dalam menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan sosial, responsif terhadap kebutuhan publik, serta konsisten dengan arah pembangunan nasional.
Penerapan pendekatan evidence-based policy yang dilaksanakan melalui mekanisme Permenimipas Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya memperkuat legitimasi kebijakan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (result-based policy). Oleh karenanya, Pustraka dapat dipandang sebagai jembatan penting antara dimensi teknokratik dan dimensi politik dalam proses pengambilan keputusan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
*) Keterangan tambahan: Tulisan ini adalah bagian kedua dari rangkaian tiga tulisan utuh yang telah dipublikasikan di kolom opini Kemenimipas. Tulisan pertama dapat dibaca dalam tautan berikut yang memperkenalkan evidence based policy sebagai paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan. Sedangkan tulisan ketiga dapat dibaca dalam tautan berikut yang menjelaskan tantangan dan peluang Pusat Strategi Kebijakan dalam mendorong Evidence Based Policy.
Referensi
Abdul, A., Fitri, A. H., Sari, A. M., Gistituati, N., & Rusdinal. (2022). Tahapan Pembuatan Kebijakan Publik Sebagai Landasan Pengambil Kebijaksanaan. Jurnal Muara Pendidikan, 7(1), 148–156.
Bianchi, C., Nasi, G., & Rivenbark, W. C. (2021). Implementing collaborative governance: Models, experiences, and challenges. Public Management Review, 23(11), 1581–1589. https://doi.org/10.1080/14719037.2021.1878777
Opini ditulis oleh Basri Hasanuddin Latief. Penulis saat ini ditugaskan di Pusat Strategi Kebijakan, Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan. Penulis merupakan alumnus S1 Hubungan Internasional di Universitas Hasanuddin dan S2 Public Policy (International Law Specialisation) di The University of Sydney
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan berdasarkan literatur-literatur yang kredibel, serta tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja
