rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Konsep Smart Prison: Implementasi Kecerdasan Teknologi dalam Lembaga Pemasyarakatan

Konsep Smart Prison: Implementasi Kecerdasan Teknologi dalam Lembaga Pemasyarakatan

Konsep pemenjaraan di Indonesia telah lama usang dan berganti menjadi konsep pemasyarakatan. Penjara pada masa sekarang lebih awam dikenal dengan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Secara historis, Lapas sendiri sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan menjadi perangkat vital negara hingga saat ini. Menilik ke belakang, perkembangan kepenjaraan di Indonesia telah melalui proses yang panjang.

Pemasyarakatan dalam Riwayat

Sejarah pelaksanaan pidana berupa hilangnya kebebasan di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua masa, yaitu sebelum dan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada masa sebelum kemerdekaan, yakni antara tahun 1872 hingga 1945, sistem pemidanaan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Saat itu, perlakuan terhadap narapidana dibedakan berdasarkan ras. Warga Eropa menjalani hukuman di tempat tertutup dan tidak terlihat oleh publik, sedangkan penduduk pribumi justru dihukum secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum yang menakutkan.

Seiring waktu, sistem pemidanaan mulai mengalami perubahan. Para terpidana kerja paksa kemudian ditempatkan di pusat-pusat penampungan khusus. Menjelang akhir masa penjajahan Belanda, sistem tersebut berkembang menjadi sistem kepenjaraan yang lebih terstruktur. Dalam sistem baru ini, para tahanan mulai dikelompokkan secara lebih sistematis, seperti pemisahan antara narapidana dewasa dan anak-anak, serta antara laki-laki dan perempuan.

Pada tahun 1942, pendudukan Belanda resmi runtuh dan berganti dengan penjajahan Jepang. Kondisi kepenjaraan tidak membaik bahkan semakin kelam. Meskipun teori yang dirumuskan ahli kepenjaraan Jepang pada saat itu teramat megah, realitanya sangatlah jomplang. Secara formula, perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi dan rehabilitasi serta perlu adanya perbaikan menurut umur dan keadaan terpidana. Realitasnya eksploitasi terhadap narapidana santer bergema menyiratkan lembaran sejarah hitam sistem kepenjaraan di Indonesia.

Selepas Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaannya, sektor kepenjaraan turut berdinamika. Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih bergejolak karena kolonial Belanda yang berusaha menduduki kembali. Sistem kepenjaraan ditandai dengan adanya penjara-penjara darurat yang berisi para terpidana serta pimpinan penjara untuk mengungsi. Penjara menjadi tempat pengungsian serta tempat menahan orang-orang yang dianggap sebagai mata-mata musuh. Penjara maupun Pengadilan Darurat kala itu menjadi bukti fundamental bahwa bangsa Indonesia tetaplah merdeka secara de jure dan de facto, meskipun di tengah gempuran agresi militer Belanda.

Stabilitas nasional perlahan tampak dan penjajah mampu dipukul mundur. Kepenjaraan pun ikut berubah ditandai dengan adanya langkah-langkah merencanakan reglement penjara yang baru. Falsafah “Resosialisasi” di bidang kepenjaraan lahir, di mana pada masa itu dinyatakan sebagai tujuan modern di bidang kepenjaraan internasional.

Menjelang tahun 1963, sistem kepenjaraan semakin berkembang. Istilah penjara dipandang sebagai terminologi lama peninggalan kolonial yang tidak humanis. Lahirlah konsep baru yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo yang disebut dengan “Pemasyarakatan”. Konsep tersebut dimaknai sebagai pengembalian integritas hidup, kehidupan, dan penghidupan yang terus berkembang hingga saat ini.

Lintasan Berliku Pemasyarakatan

Setelah melalui sejarah yang panjang, eksistensi Pemasyarakatan nyatanya tak berjalan mulus. Saat ini masih terdapat banyak problematika yang perlu adanya langkah strategis dalam penanggulangannya. Masalah klasik overcrowded hingga keterbatasan sumberdaya manusia serta sarana dan prasarana turut memperburuk kondisi. Pemasyarakatan serasa berjalan di persimpangan yang pelik antara berfokus pada pembinaan narapidana atau mempertebal pengamanan. Secara ideal seharusnya pengamanan dan pembinaan berjalan beriringan, namun realita tidak pernah semudah teori. Terlebih sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih bersifat punitif yang cenderung menghukum pelaku tindak pidana dengan hukuman pidana penjara. Akibatnya pembeludakan Warga Binaan menjadi hal yang tak terelakkan.

Alternatif solusi yang komprehensif perlu segera dimanifestasikan. Apalagi, Warga Binaan berada dalam kondisi yang minim mendapatkan paparan pembinaan secara matang. Hal tersebut menimbulkan potensi tidak menyadari kesalahan sepenuhnya serta terbatasnya bekal keahlian pasca kembali ke masyarakat. Kehidupan setelah menjalani pidana menjadi semakin berat ditambah dengan preseden buruk tentang mantan narapidana.  Muara akhirnya adalah dorongan kembali melakukan tindak pidana menjadi semakin pekat. Potensi residivisme pun sejatinya merupakan ancaman yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Mengadopsi Konsep Smart Prison di Tengah Tantangan Pemasyarakatan

Konsep Smart Prison mengarah pada transformasi sistem Pemasyarakatan dengan mendayagunakan teknologi digital yang ditujukan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan rehabilitasi, serta pembinaan Warga Binaan. Pemasyarakatan sesuai dengan makna kelahirannya sudah seharusnya tidak hanya berfokus pada pengurungan dan penghukuman. Melalui konsep smart prison, penekanan utamanya ada pada pendidikan, reintegrasi sosial, dan layanan berbasis digital.

Konsep smart prison sendiri bercorak pada pemanfaatan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), hingga sistem pemantauan otomatis dalam pengamanan dan manajemen Warga Binaan. Smart prison juga mendorong layanan mandiri digital bagi Warga Binaan. Bentuk layanan tersebut berupa pendidikan secara daring, konsultasi kesehatan jarak jauh, hingga komunikasi video dengan keluarga. Artinya hak-hak Warga Binaan menjadi semakin efektif dalam pemenuhannya.

Konsep ini sejatinya tidak hanya bermanfaat bagi Warga Binaan, melainkan menunjang kinerja petugas Pemasyarakatan secara signifikan. Smart prison mendukung adanya manajemen data yang terintegrasi guna memantau perilaku, kebutuhan rehabilitasi, hingga perkembangan Warga Binaan secara real-time. Pendekatan yang humanistik turut dirancang guna mengurangi residivisme dan memberikan bekal persiapan kepada Warga Binaan untuk kembali kepada masyarakat.

Akan tetapi pernyataan Isaac Sacolik, seorang pakar digital terkemuka barangkali cukup menjadi pondasi, “Digital bukanlah sesuatu yang anda beli, melainkan cara anda berperilaku”. Jika ingin membangun smart prison yang sukses, tentu saja pembangunan sumberdaya manusia yang berorientasi terhadap perkembangan teknologi mutlak diperlukan. Teknologi yang canggih terang saja menjadi tidak berguna jika iklim yang terbangun adalah atmosfer konservatif yang tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu, pembangunan manusia tidak boleh terlewatkan jika ingin mencoba membangun sistem yang baru. Mari kita saksikan bersama, apakah Indonesia mampu menghadirkan smart prison dalam sistem pemasyarakatannya. (UF/prv)

***

Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelihood Strategy and Resilience of Indonesia Prisoner's Family Adapting Throughout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30