rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Asa Yurisprudensi Terapeutik Di Pundak Pembimbing Kemasyarakatan

Asa Yurisprudensi Terapeutik Di Pundak Pembimbing Kemasyarakatan

Sejak disahkan pada tanggal 3 Agustus 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menasbihkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak salah satu subsistem peradilan pidana Indonesia. Bahkan 10 tahun sebelumnya, PK dibahas dengan porsi yang lebih banyak dibandingkan dengan aparat penegak hukum lain dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Hal tersebut tak lain karena berkaitan dengan tugas dan fungsi PK yang telah menjalankan perannya dalam menangani perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) sejak tahap praadjudikasi hingga pascaadjudikasi. PK telah memulai tugasnya dalam melakukan pendampingan dan pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk kepentingan diversi maupun persidangan.

Sangat disayangkan, amanat besar yang diemban PK kurang dikenali oleh masyarakat luas—selain yang pernah bersinggungan dengan masalah hukum, termasuk di lingkaran sesama penegak hukum. Padahal, keberadaan PK dalam sistem peradilan pidana memiliki impak yang luar biasa. Tak hanya dari kacamata hukum, nyatanya tugas PK juga menyimpan kekuatan pemulihan jika ditilik lebih dalam dengan perspektif psikologi.

Sebagai contoh dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi ABH, PK menuliskan riwayat lengkap diri klien beserta kelayakan dukungan lingkungan tempat klien berada untuk menelusuri faktor penyebab pelanggaran hukum. Setelah itu, PK pun merangkum dan menganalisa dengan cermat demi mengusulkan rekomendasi terbaik yang bernilai terapeutik (menolong) serta mendidik. Seluruh upaya tersebut guna menggeser makna hukuman yang sekadar jadi efek jera menjadi alternatif pidana.

Mendefinisikan Yurisprudensi Terapeutik

Pada tahun 1990, David B. Wexler mengajukan sebuah pendekatan Therapeutic Jurisprudence, studi mengenai peran hukum sebagai agen penolong/terapeutik. Therapeutic Jurisprudence memakai lensa yang berfokus pada dampak hukum terhadap kondisi emosional dan kesejahteraan psikologis (psychological well-being) seseorang.

Pendekatan ini memandang hukum sebagai kekuatan sosial yang bisa menghasilkan konsekuensi terapeutik (menolong) maupun anti-terapeutik (menyakiti). Oleh karena itu, Wexler menyarankan agar pihak yang saling berlibat dalam hukum bisa mendayagunakan konsekuensi terapeutik secara maksimal atas hukum dan intervensinya. Harapannya, metode ini mampu mengurangi konsekuensi anti-terapeutik yang tidak diharapkan.

Aplikasi yurispridensi terapeutik sendiri merujuk pada sebuah kajian psikologi forensik, salah satu cabang ilmu psikologi yang melaksanakan pelayanan di bidang hukum. Implementasinya digunakan tak hanya dimaksudkan untuk korban, tetapi juga untuk para pelanggar hukum—di dalam maupun di luar litigasi.

Tugas dan Fungsi PK, Upaya Bernilai Terapeutik

Dalam praktiknya, kewenangan intervensi psikologi forensik terbatas pada psikolog forensik (telah menyelesaikan studi keprofesian) dan telah memegang izin praktik di bidang tersebut.

Sebagian besar dari kompetensi psikologi forensik meliputi kegiatan pendampingan psikologis saat pemeriksaan, pengambilan data melalui wawancara investigasi, asesmen, criminal profiling, otopsi psikologi, serta pendampingan dan advokasi saat proses mediasi hingga intervensi.

Uniknya, jika kita telisik lebih lanjut, kegiatan tersebut masih beririsan dengan tugas dan fungsi PK dalam menangani ABH. Sebut saja kegiatan litmas seperti contoh yang disampaikan di awal, PK menganalisa setiap faktor di dalam dan di luar diri ABH yang melakukan pelanggaran hukum. Selanjutnya, PK menelurkan rekomendasi untuk kepentingan terbaik bagi ABH. Kepentingan terbaik ini tentu bukan berbentuk penjeraan sebagai upaya balas dendam, melainkan intervensi bermuatan terapeutik yang mendukung ABH kembali ke jalan pemulihan (restoratif).

Setiap upaya yang dilakukan oleh PK di setiap tahapan ajudikasi sedikitnya pasti menyiratkan nilai terapeutik, meskipun latar belakang mereka bukan dari bidang psikologi atau bahkan memiliki ijazah keprofesian psikologi. Jika kita mau merenungi bersama, insight ini memberikan porsi yang lebih strategis pada PK dalam mengelola dan menangani kasus anak. Apalagi, upaya yurisprudensi terapeutik ini sejalan dengan visi keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan ketimbang pembalasan.

Dengan padatnya ekpektasi perundangan terhadap kinerja PK ke depan, sudah waktunya PK memperluas pengetahuan dan mempertajam kemampuan di bidang psikologi—agar asa yurisprudensi terapeutik berada dalam jalur yang selaras dengan cita-cita keadilan restoratif yang digaungkan pemerintah. Ketika PK mengisi wawasannya dan memahami peran besarnya dalam sistem peradilan pidana, titel ujung tombak pemasyarakatan pun layaklah disandang.


Opini ditulis oleh Af Danny Firmansyah. Penulis merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, yang saat ini bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Merauke. Sarjana Psikologi lulusan Universitas Muhammadiyah Malang ini memiliki hobi menggambar dan menulis. Sebelum menjadi ASN di Kemenkumham RI, ia sempat berkarir menjadi HRD di perusahaan swasta, namun menurutnya menjadi Pembimbing Kemasyarakatan lebih mendekatkan dirinya pada isu psikologi forensik yang dia sukai.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30