rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menakar Kehadiran Imigrasi dalam Pencegahan People Smuggling di Tapal Batas Perairan Maluku

Menakar Kehadiran Imigrasi dalam Pencegahan People Smuggling di Tapal Batas Perairan Maluku

Bagaimana menakar kehadiran Imigrasi? Pertanyaan ini dapat terus didengungkan dan senatiasa relevan saat ini di tengah arus globalisasi. Sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigasi adalah bagian dari pemerintah yang senantiasa dituntut untuk menghasilkan ukuran capaian pelaksanaan tugas dan fungsinya. Imigrasi bukan sekadar mereka yang menjadi pelayan publik untuk penerbitan paspor dan izin visa. Imigrasi bukan hanya memeriksa kelayakan siapa pun yang akan pergi ke luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia. Lebih dari itu, Imigrasi punya fungsi penegakan hukum.

Imigrasi merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya mencegah kejahatan People Smuggling yang sering juga kita kenal dengan penyelundupan manusia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tak terhindarkan dari risiko penyelundupan manusia yang membutuhkan peran serta Imigrasi untuk mencegahnya. Sebagai negara kepulauan, tapal batas Indonesia bukan hanya dapat dimasuki dari bandar udara atau perjalanan darat, tetapi juga perairan luas yang diapit dua samudera—Hindia dan Pasifik. Salah satu wilayah perbatasan Indonesia yang berisiko menjadi media penyelundupan manusia itu ada di Maluku, khususnya wilayah Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Mengenal People Smuggling

People Smuggling atau penyelundupan manusia adalah salah satu kejahatan kemanusiaan yang dewasa ini kian marak terjadi. Sayangnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka kejahatan penyelundupan manusia yang tinggi. Risiko kejahatan ini masih terbuka luas di Indonesia, terlebih di wilayah perairan dan pulau-pulau kecil terluar. Upaya pencegahan kejahatan ini ternyata tidak lepas dari peran Imigrasi karena peran dan fungsinya yang menyangkut lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia, Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia dan Kedaulatan Negara.

Meski telah menjadi perhatian internasional sejak awal 2001, Indonesia baru merumuskan kejahatan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011. Hal ini ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam beleid tersebut, penyelundupan manusia diatur khusus dalam pasal 120 dengan definisi cukup lengkap, yaitu "perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dengan

1. membawa seseorang atau sekelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi; atau

2. memerintah orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terogranisasi maupun terorganisasi

yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain." Ancaman pidana atas kejahatan penyelundupan orang ini pun sangat berat, yaitu penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Ancaman pidana ini ternyata tidaklah cukup untuk mencegah kejahatan penyelundupan manusia. Aturan hitam di atas putih tersebut harus didukung dengan upaya penegakan hukum Keimigrasian di Indonesia. Namun demikian, kejahatan transnasional tersebut tidak berada di pundak Imigrasi semata. Penulis memandang upaya pemberantasan yang optimal dapat diwujudkan melalui kerja sama antar lembaga dan kementerian. Kolaborasi ini dibutuhkan demi terwujudnya jaminan keamanan bangsa dan negara.

Kolaborasi Melalui Pertukaran Informasi

Pertukaran informasi antar lembaga merupakan salah satu langkah yang penting dan efektif untuk menanggulangi maupun mencegah penyelundupan manusia. Kolaborasi ini mengedepankan fungsi intelijen sebagai sumber awal informasi dalam upaya pencegahan dini kejahatan ini. Apalagi, arus informasi di era digital yang serba cepat membutuhkan ketepatan dalam merespon sehingga tindak pidana tersebut dapat tertangani dengan baik. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi modal utama dalam upaya mengolah informasi secara terintegrasi serta mencegah tindak pidana di sektor keimigrasian.

Hal ini pun penulis rasakan dan alami pada bulan April 2025 lalu melalui kegiatan insidental yang dilaksanakan Tim Operasi Gabungan Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dengan dukungan Kepolisian Resort Saumlaki.

Meskipun berlangsung pada masa liburan cuti bersama dan keterbatasan personel, kegiatan kolaboratif ini telah berhasil melakukan pencegahan dan penindakan terhadap 12 Warga Negara Asing asal Tiongkok. Mereka terindikasi akan melakukan kejahatan penyelundupan manusia ke wilayah Australia di perairan Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Hasil dari proses pendalaman dan penindakan tersebut pun memperoleh apresiasi langsung dari Kepolisian Australia (Australian Federal Police).

Menakar Kembali Kehadiran Imigrasi

Imigrasi mungkin tidak bisa hadir di permukaan karena berada di perbatasan. Imigrasi hadir tempat-tempat perlintasan yang jarang terekam di tengah lalu lintas manusia. Sebagian manusia itu berisiko sebagai pelaku atau korban dari perdagangan orang.

Di sanalah, Imigrasi hadir untuk menjawab tantangan kedaulatan bangsa. Di sanalah, Imigrasi hadir menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat konstitusi, Imigrasi berusaha memberikan potret bahwa kehadirannya bukan sekadar perkara administratif, tetapi juga membawa nama baik melalui integritas dan wibawa.

Meski kurang kasatmata atau jarang muncul di lini masa, tantangan di perbatasan yang mungkin sejatinya tidak menjadi halangan Imigrasi, wabilkhusus di daerah perairan Maluku, dalam menjaga pintu gerbang negara.


 

Opini ditulis oleh Bruner Bard Souhuwat. Alumnus PPNS Angkatan XXXVIII tahun 2020 ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Intelijen Imigrasi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU tahun 2023. Penulis saat ini mengabdi sebagai Pengolah Data Laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30