Ketika anak berbuat kejahatan, apakah ia adalah kriminal atau penjahat? Pantaskah ia dilabel sebagai pelaku tindak pidana? Apakah ia masih layak disebut sebagai Anak yang nakal? Pertanyaan itu sejatinya dapat dijawab saat kita membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam beleid tersebut, Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Istilah yang cukup menarik karena memang sebagian orang belum mengetahui bahwa Anak tidak dapat dilepaskan dari jeratan hukum begitu saja ketika melakukan tindak pidana.
Penggunaan istilah "berkonflik dengan hukum" sejatinya menunjukkan bahwa Negara tidak ingin serta merta melabel Anak dengan istilah yang menjadi pertanyaan di awal tulisan ini, entah itu penjahat, pelaku tindak pidana, anak nakal, atau bahkan kriminal. Anak dinilai masih belum layak menyandang label dan stigma tersebut yang dapat dibawanya hingga dewasa, menjadi selimut trauma yang dibawa hingga tiada, bahkan menjadi catatan sejarah selama-lamanya. Perspektif ini pula yang menekankan bahwa Anak yang melakukan tindak pidana dirahasiakan identitasnya melalui inisial bahkan dokumentasi atasnya harus diedit sedemikian rupa agar tidak diketahui publik.
Pertanyaan berikutnya, apakah Anak sepenuhnya harus bertanggung jawab atas tindak pidananya? Di titik inilah, kita harus memahami bahwa penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Sebagian Anak justru tidak mengetahui bahwa perbuatannya akan berkonsekuensi pada interaksi dengan aparat penegak hukum.
Beberapa literatur ilmiah menyebut bahwa peran keluarga dan lingkungan sosial anak dapat mempengaruhi kondisi tumbuh kembang anak, khususnya interaksi sosial dan pergaulan anak. Anak mudah sekali mengikuti pola perkembangan pergaulannya dalam kehidupan sehari-harinya yang belum tentu semuanya prososial. Oleh karena itu, pengawasan dan dukungan terhadap anak sangat dibutuhkan agar tidak kebablasan dalam pergaulannya. Anak yang berkonflik dengan Hukum pun memiliki risiko pada kehilangan kebebasan dan kemerdekaannya.
Penulis pun mencatat beberapa faktor yang menjadi faktor pemicu munculnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum, baik dari internal maupun eksternal. Tentu faktor-faktor ini harus ditelusuri lebih mendalam karena setiap kasus Anak memiliki faktor signifikan yang berbeda-beda.
Faktor kriminologis
Kriminologi memancang kejahatan bukan sekadar hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga ada faktor sosial dan reaksi masyarakat di sana. Lingkungan keluarga yang tidak mendukung tumbuh-kembang Anak dengan adanya KDRT atau lingkungan sosial mulai dari pergaulan teman sebaya yang tidak baik, dapat memicu Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Faktor Ekonomis
Ekonomi bukan sekadar tentang angka finansial dan pemikiran rasional untung-rugi, tetapi juga soal kebutuhan dasar yang perlu dicukup atas tumbuh-kembang Anak. Di titik inilah, kemiskinan dan tingkat pendidikan berperan penting agar Anak tidak terjerat dalam lubang hitam kejahatan.
Faktor Sosiologis
Secara umum, kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua, bahkan pola asuh yang tidak tepat turut menyumbang kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Di sisi lain, peran sekolah tak kalah penting untuk menjadi faktor yang dapat mendidik anak bukan saja mengetahui nilai-moral, tetapi juga sadar hukum untuk mempersiapkan sebelum dewasa.
Faktor Psikologis
Dalam kasus-kasus tertentu, Anak yang Berkonflik dengan Hukum memiliki kepercayaan diri yang rendah, merasa tidak dapat dihargai dan tidak memiliki kemampuan beradaptasi. Tindakan melanggar hukum yang dilakukannya sejatinya merupakan manifestasi perlawanan atau bentuk mencari perhatian dari orang lain. Selain itu, ada pula Anak yang memiliki perilaku negatif, agresif, temperamental dan mengedepankan emosi sehingga melakukan tindak pidana secara tidak bertanggung jawab.
Dari beberapa faktor faktor diatas label pemberian “anak nakal” dan stigma atau diskriminasi terhadap anak juga dapat berdampak buruk karena berpotensi menginternalisasi label tersebut. Dampaknya, perbuatan yang mungkin pada dasarnya adalah kenakalan menjadi benih yang berbuah pada tindakan melanggar hukum.
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Jika ada Anak yang tersesat dan salah jalan, kita harus menyadari bahwa fenomena ini bukan sekadar kesalahan Anak tersebut atau dosa keluarga yang membersamainya. Anak yang Berkonflik dengan Hukum sejatinya adalah bagian penting dari masyarakat yang akan meneruskan peradaban dan mewarisi cita-cita kemerdekaan.
Oleh karena itu, Anak yang Berkonflik dengan Hukum harus disikapi dengan perubahan sistemik melalui pemberian dukungan dan bimbingan yang tepat dari semua elemen masyarakat. Harapannya, langkah bersama ini bukan hanya bertujuan agar mereka tidak menjadi residivisme, tetapi juga untuk mencegah bibit tindak pidana baru dari generasi penerus bangsa.
Opini ditulis oleh Lutfi Fauzi. Penulis adalah petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Ia mengawali kariernya sebagai staf Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin di sana sejak 2017 dan menjadi staf Pembinaan, Wali Asuh Anak selama 2020 s.d. 2025.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.