rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Merajut Masa Depan Bangsa Lewat Tangan Kecil Anak Negeri
Image source: Freepik

Merajut Masa Depan Bangsa Lewat Tangan Kecil Anak Negeri

Tak ada pengungkapan jiwa masyarakat yang lebih tajam selain cara mereka memperlakukan anak-anaknya. –Nelson Mandela

Atmosfer bulan Juli bagi negara ini selalu menyisakan sepenggal momentum dalam upaya menyejahterakan tunas muda pewarisnya. Bagaimana tidak, dalam bulan tersebut terdapat satu perayaan esensial yang ditetapkan setiap tanggal 23 Juli, Hari Anak Nasional. Perayaan tersebut menjadi refleksi masyarakat atas perannya sebagai penyambung estafet tranformasi. Upaya merancang anak-anak kita hari ini, untuk menjadi penyangga kokoh masa depan bangsa.

Bukan sekadar perhelatan, Hari Anak Nasional merupakan pemaknaan mendalam di mana setiap anak merupakan aset berharga yang harus dilindungi dan dijaga oleh negara. Tumbuh kembang serta proses pendewasaan anak menjadi tanggung jawab yang harus ditopang bersama. Hari Anak Nasional adalah impuls lantang dalam merenungkan peran dan tanggung jawab melindungi serta menunaikan hak-hak bagi anak.

Wujud Penghargaan Eksistensi Anak

United Nations Children's Fund (UNICEF) memberikan dorongan terhadap orang dewasa untuk memahami perspektif anak. Pemahaman akan sudut pandang anak dapat membantu mereka tumbuh dan berkembang optimal. Melalui pemahaman dan penghargaan terhadap cara anak memandang dunia, kita mendorong mereka menjadi individu yang kreatif, inovatif, dan berprestasi.

Anak dalam eksistensi sebagai aset berharga negara, turut melekat hak-haknya yang harus dilindungi. Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai kesepakatan internasional merumuskan setidaknya 54 pasal yang menjamin hak-hak anak secara menyeluruh. Hak tersebut dikelompokkan ke dalam empat kategori utama yaitu, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.

Dalam mengimplementasikan hak-hak anak, KHA juga berpedoman pada prinsip-prinsip mendasar. Setiap hak yang diakui dalam KHA harus berlaku untuk semua anak tanpa adanya diskriminasi. Berbagai tindakan yang bertalian dengan anak juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip kelangsungan hidup dan perkembangan anak juga harus diakui dan dijamin. Selain itu, penghargaan terhadap pendapat anak harus diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dirinya.

Sebagai wujud penghargaan terhadap eksistensi anak, Indonesia sendiri telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Hal tersebut menjadi penegasan akan komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak sesuai dengan prinsip KHA. Melalui pengesahan tersebut, Indonesia bertekad untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka. Pertanyaan besarnya, sudahkah orang dewasa sekarang memahami penghargaan akan eksistensi anak tersebut?

Memandang Dunia melalui Sudut Mata Mungil

Jiwa yang terdapat di dalam tubuh yang tak lebih dari satu setengah meter tersebut cenderung memiliki hasrat ingin tahu yang besar. Anak-anak selalu mencoba mencari tahu atas segala sesuatu di sekitarnya, bahkan di dalam imajinasi yang telah jauh terbang ke luar angkasa. Anak akan terus belajar dan menggali dirinya sendiri maupun lingkungan sosialnya.

Anak merupakan proyeksi dalam melihat dunia sebagai tempat yang penuh dengan keajaiban. Dunia dalam pandangan mungil tersebut memiliki kemungkinan-kemungkinan tak terbatas yang seringkali berada jauh di luar nalar orang dewasa. Imajinasi yang tercipta dalam dunia anak merupakan imajinasi yang kaya dan penuh dengan cerita petualangan.

Dalam perjalanan menuju kedewasaan, manusia seringkali tersibak oleh paparan stigma dan stereotip. Polusi tersebut membuat pandangan terhadap dunia penuh dengan batasan garis imajiner. Sementara itu, anak-anak kita dengan polosnya memandang dunia melalui mata yang jernih dan objektif. Pandangan tersebut mendorongnya melihat dunia dengan lebih murni.

Memadamkan Cahaya Imajinasi Anak

Adagium “Tak ada pengungkapan jiwa masyarakat yang lebih tajam selain cara mereka memperlakukan anak-anaknya,” oleh Nelson Mandela barangkali bukan merupakan kutipan tanpa makna. Ungkapan tersebut menekankan pentingnya melihat bagaimana suatu masyarakat memperlakukan anak-anak mereka. Perlakuan inilah yang mewakili nilai-nilai dan jiwa masyarakat itu sendiri. Nilai-nilai inti yang dianut masyarakat dapat dilihat melalui cara sederhana, apakah pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kasih sayang terhadap anak diberikan secara optimal?

Berbagai kesalahan umum masyarakat dalam memperlakukan anak tak jarang terjadi. Tindakan dan sikap orang dewasa dalam mendidik anaknya tanpa disadari meredupkan cahaya imajinasinya. Membandingkan anak dengan saudara kandung, teman, ataupun anak lain dapat merongrong harga diri anak. Pun demikian dengan membentak dan memarahi anak di depan umum, hanyalah menimbulkan dampak buruk pada perkembangan emosional anak.

Permasalahan ekonomi dewasa ini nyatanya turut menyumbang persoalan, Kesibukan mencari nafkah tak jarang menjadi pemicu kurangnya perhatian orang tua. Timbul rasa terabaikan dalam diri anak yang menyebabkan dirinya merasa tidak berharga. Sementara itu, terlalu memanjakan anak juga memiliki dampak negatif. Pemanjaan anak secara berlebih justru melatih mereka menjadi tidak mandiri dan egois. Anak butuh belajar menghadapi tantangan dan belajar bertanggung jawab atas pilihan dalam hidupnya. Kesalahan dalam mendidik anak dapat menjelma menjadi potensi menjerumuskan mereka pada tindakan kenakalan yang bahkan berujung pada tindak kriminalitas.

Negara dan Permasalahan Anak

Dalam perspektif Sosiologi, kenakalan remaja diartikan sebagai perilaku menyimpang yang menjadi bagian dari masalah sosial. Soerjono Soekanto lantas memberikan definisi terhadap masalah sosial sebagai suatu ketidaksesuaian antar unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kelompok sosial. Permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum terjadi pada hampir setiap negara, tak terkecuali Indonesia. Kenakalan remaja yang menjurus pada pelanggaran tindak pidana menjadi permasalahan besar bagi negara kita.

Menurut Travis Hirchi, dalam “Teori Kontrol Sosial” menggambarkan bahwa delinkuen (bersifat melanggar hukum) timbul sebagai konsekuensi logis atas kegagalan seseorang dalam menyematkan larangan-larangan ke dalam perilaku melanggar hukum. Berdasarkan teori tersebut, kejahatan disebabkan oleh rapuhnya ikatan sosial individu maupun ikatan sosial dengan masyarakat. Perilaku kriminal timbul karena gagalnya kelompok sosial konvensional seperti keluarga, teman, maupun sekolah untuk mengikat atau saling terikat dengan individu. Hal inilah yang turut membawa seorang anak harus berkonflik dengan hukum.

Ironisnya, Anak yang berkonflik dengan hukum jumlahnya tidaklah sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per 8 Juli 2025, jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.104 jiwa. Negara memahami sepenuhnya prinsip penghargaan terhadap anak serta asas kepentingan terbaik bagi anak. Maka dari itu pada tahun 2025 ini, negara turut mengusulkan pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bagi mereka yang berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program Pembinaan. Lantas apakah keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat? Bagi penulis, kesempatan kedua selalu layak diberikan kepada anak yang masih menjaga asa imajinasinya. Dalam genggamannya, masa depan bangsa ini berada.


 

Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang Pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelihood Strategy and Resilience of Indonesia Prisoner's Family Adapting Throughout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan berdasarkan literatur-literatur yang kredibel, serta tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30