rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Overstaying di Lapas dan Rutan,  Perlukah Kita Khawatir?

Overstaying di Lapas dan Rutan, Perlukah Kita Khawatir?

Dalam konteks pemasyarakatan, Overstaying dalam hal ini dapat diartikan sebagai kondisi seseorang masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) melebihi waktu penetapan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebagai contoh, seseorang yang masih berstatus Tahanan telah mendapatkan putusan pengadilan untuk menjalani hukuman pidana penjara, tetapi masih mendekam dalam Rutan, alih-alih dipindahkan ke Lapas sesuai dengan faktor risikonya. Begitu pun Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak bersyarat, seperti asimilasi, remisi, dan program reintegrasi sosial (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas), kerap masih mendekam di balik rutan/lapas, alih-alih mulai berbaur di tengah masyarakat.

Negara sejatinya telah mengatur setiap proses penahanan dengan batas waktu yang sah berdasarkan KUHAP atau pemberian hak bersyarat melalui Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih jauh dari kata sempurna karena dipengaruhi beberapa faktor seperti regulasi, administrasi, maupun geografis. Ada pula faktor tafsir yang berbeda antarinstansi maupun keterbatasan jarak sehingga surat perpanjangan penahanan sering terlambat atau bahkan belum diterima Lapas/Rutan.

Berdasarkan Laporan Kinerja Pemasyarakatan tahun 2024, terjadi peningkatan yang signifikan terkait overstaying dimana 3.795 dari total 57.532 atau sekitar 6.6% tahanan di Lapas/ Rutan/ LPKA seluruh Indonesia mengalami overstay. Lalu, mengapa kita perlu khawatir terkait kondisi overstaying yang terjadi?

Terjadinya Arbitrary Detention atau Penahanan Tidak Sah

Overstaying yang dialami oleh narapidana atau tahanan di dalam Lapas/Rutan bisa menyebabkan mereka menjalani penahanan yang tidak sah atau arbitrary detention. Segala yang tertuang dalam KUHAP ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana serta melindungi hak-hak dari tersangka, terdakwa ataupun terpidana dari kekuatan yang sewenang-wenang.

Namun, fakta di lapangan serta berdasarkan literatur terkait didapati bahwa terdapat pertentangan regulasi. Ketentuan lebih rendah yang dibuat dengan tujuan awal untuk memperjelas KUHAP justru menyebabkan ketidaksesuaian regulasi dan keraguan pihak pelaksana dikarenakan adanya penafsiran yang berbeda. Lebih jauh, hal ini dapat merugikan pihak yang ditahan karena dapat menyebabkan pelanggaran hak individu.

Overcrowded yang Tidak Terselesaikan

Pihak Lapas/Rutan pun seringkali mengalami kebingungan terkait masalah overstaying dimana mereka harus menjaga keberadaan tahanan dan narapidana. Namun, di sisi lainnya Lapas/Rutan harus patuh pada regulasi terkait pelepasan demi hukum bagi tahanan yang telah habis masa penahanannya. Mengingat risiko yang ada, Lapas/ Rutan cenderung akan tetap menahan pelanggar hukum demi keamanan bersama. Hal ini mengantarkan kita pada permasalahan overcrowding yang tidak terselesaikan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024, 499 Lapas dan Rutan yang telah beroperasi di Indonesia memiliki kapasitas hunian sebanyak 140.424 orang, sedangkan penghuni Lapas dan Rutan berjumlah 274.176 sehingga mengalami overcrowding sebesar 95%. Adanya overstaying jelas memiliki dampak signifikan terhadap overcrowded Lapas/ Rutan karena menyumbang angka yang cukup signifikan dengan kondisi ketersediaan kapasitas bagi tahanan dan narapidana.

Mempengaruhi Kerugian Negara

Tahanan atau narapidana yang mengalami overstay menyebabkan kerugian negara sejumlah milyaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penambahan anggaran makanan untuk mereka. Akibat ketidakpastian hukum tahanan atau narapidana terkait, pihak Lapas/Rutan harus tetap memenuhi hak pribadi mereka dalam hal pemberian makanan yang sesuai standar. Pada 2018 lalu, KPK menemukan kerugian sekurangnya 12.4 miliar setiap bulan akibat overstay tahanan atau narapidana. Angka yang terbilang fantastis dalam menyumbang kerugian negara. Padahal, hal ini dapat ditekan apabila seluruh penegak hukum terkait memiliki kolaborasi yang bersifat kooperatif. Perlu adanya komunikasi yang responsif antar pihak, bukan hanya upaya dari satu pihak saja.

Solusi yang dapat ditawarkan atas permasalahan ini adalah perlunya sosialisasi mengenai urgensi dari overstaying di Lapas/Rutan di berbagai instansi. Masing-masing instansi penegak hukum terkait harus memahami serta peduli terhadap permasalahan overstaying tidak hanya sebatas permasalahan ‘menginap’ lebih lama. Bagaikan puncak gunung es, permasalahan overstaying lebih daripada itu, yakni dapat melanggar hak individu. Overstay yang dialami oleh tahanan atau narapidana terkait bisa membuat mereka lebih lama mendapatkan stigma negatif dari masyarakat atau bahkan memperburuk keadaan seseorang.

Solusi lainnya adalah dengan sikap proaktif dari masing-masing instansi terkait pencegahan keterlambatan administrasi yang dapat menghindarkan seseorang ditahan secara tidak sah. Penulis menilai perlu adanya suatu forum untuk koordinasi antarpihak guna menyatukan persepsi bersama demi mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi setiap individu. Apalagi, mereka yang menjalani masa pidana juga wajib dipenuhi dan dilindungi haknya sesuai dengan amanat konstitusi.


 

Opini ditulis oleh Nabila Ulva Andarista. Merupakan sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada yang memulai karirnya menjadi Asisten Peneliti di bidang CSR kerjasama Departemen PSdK dengan Pertamina RU II Sungai Pakning. Saat ini bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30