Apa yang terbersit dalam pikiran kita saat mendengar kata “Intel”? Ya, pastinya sosok yang sedang dalam penyamaran. Mereka melakukan pengintaian seseorang atau sesuatu untuk mendapatkan informasi-informasi berharga. Intelijen merupakan bagian penting bagi dinamika kegiatan penegakan hukum. Apalagi di era reformasi dan globalisasi; tuntutan masyarakat terhadap transparansi, demokratisasi, perlindungan hak asasi dan supremasi hukum pun semakin meningkat.
Dinamika kehidupan masyarakat yang berkembang demikian cepat tersebut berdampak pada perubahan kehidupan sosial yang semakin sulit untuk dibaca. Oleh karena itu, upaya early warning atau early detection yang tajam dan akurat sangat diperlukan. Harapannya, kita dapat segera mengetahui dan memahami keadaan melalui penguasaan teori, keterampilan dan pengalaman serta pemanfaatan teknologi terkini.
Kata intelijen berasal dari bahasa Inggris intelligence yang berarti kecerdasan. Secara harfiah, intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok atau perorangan. Selain itu, intelijen juga dapat bermakna kegiatan yang berkaitan dengan upaya mengamankan negara dan bangsa.
Secara detail, pengertian intelijen adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu dan secara teroganisasi, untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi, baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yang mungkin terjadi, kemudian disajikan kepada pimpinan/user sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan dan tindakan dengan resiko yang telah diperhitungkan terlebih dahulu.
Mengenal Intelijen Keimigrasian
Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsinya tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia. Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing, serta kepergian warga negara di luar negeri.
Nah, salah satu pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada orang asing adalah melakukan operasi Intelijen Keimigrasian bagi kepentingan keamanan negara. Kegiatan ini juga mencakup pencegahan dan penangkalan, yaitu larangan bagi seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau larangan untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Fungsi tersebut dilaksanakan secara khusus oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian. Direktorat ini memiliki tugas penting dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen keimigrasian sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Ada beberapa prestasi terkait peran Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di awal tahun 2025 ini, seperti penanganan beberapa kasus pelanggaran keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta peningkatan efektivitas sistem intelijen keimigrasian. Operasi Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2025 juga menunjukkan kesiapan, komitmen dan upaya Imigrasi Indonesia dalam menjaga keamanan negara dan bangsa.
Penanganan Pelanggaran Keimigrasian dan Peningkatan Efektivitas Sistem Intelijen
Sejak awal tahun 2025, petugas Intelijen Keimigrasian Ditjenim berhasil mengungkap dan menangani berbagai kasus pelanggaran keimigrasian. Intelijen Keimigrasian pun terus berupaya meningkatkan efektivitas sistem intelijen keimigrasian; termasuk penggunaan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Seperti pada kasus satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TKW. Selain melakukan tindak pidana keimigrasian. WNA tersebut pun terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan unggahan akun media sosial yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa. Pemilik akun tersebut berhasil diidentifikasi sebagai TKW yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan di Bali.
Pada tanggal 25 Maret lalu, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat smartphone miliknya, TKW terbukti sebagai pemilik akun media sosial berisi konten video porno yang diproduksi di Indonesia. TKW melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kasus lainnya melibatkan kejahatan lintas negara (transnational crimes). Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025.
AFP menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRT tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara. Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Indonesia. HJ yang berdomisili di Dili Timor Leste diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRT tersebut, serta terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok.
Pada tanggal 8 April lalu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengamankan HJ saat hendak menuju Dili. Pada tanggal 28 April 2025, penyelidikan bersama antara Ditjenim, AFP dan Polda NTT pun dilakukan atas kasus tersebut. Hasilnya, HJ diketahui bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR.
Menguatkan Peran dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Menurut penulis, salah satu risiko dari banyaknya lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia adalah kejahatan lintas negara (transnational crimes). Oleh karena itulah, peran Intelijen Keimigrian perlu diperkuat untuk menghadapi dan mencegah gangguan dari orang asing yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum di Indonesia.
Melihat perkembangan kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini, tugas pokok dan fungsi Intelijen Keimigrasian harus lebih ditingkatkan, khususnya dalam melaksanakan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini. Dari dua contoh kasus yang dijabarkan sebelumnya, Intelijen Keimigrasian dapat meningkatkan tugas pokok dan fungsinya melalui dua cara. Pertama adalah penguasaan teknologi informasi dan literasi digital. Kedua adalah kolaborasi lintas instansi dan negara.
Melalui transformasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Intelijen Keimigrasian sejatinya dapat merenungi arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Arahan yang menunjukkan komitmen bersama bahwa Intelijen Keimigrasian harus menyadari perannya di sektor penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
Opini ditulis oleh Agus Supriyanto. Ia kini berprofesi sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.