Kita boleh berbangga atas keberhasilan pemerintah memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Tidak main-main, sebanyak 554 warga negara Indonesia yang menjadi korban dan akhirnya kembali ke tanah air. Sebagian besar dari mereka menjadi korban penipuan untuk bekerja di markas sindikat online scamming. Kejahatan terorganisir ini ternyata juga melakukan penyanderaan sehingga korban tidak bisa berkomunikasi bebas dengan dunia luar, termasuk keluarga. Sebelum dibebaskan dan kembali pulang, korban mendapatkan tekanan, kekerasan fisik dan ancaman diambil organ tubuhnya jika tidak mencapai target kerja yang telah ditetapkan.
Kasus yang terjadi di Myanmar ini bukanlah akhir dari TPPO yang menjadi permasalahan klasik pemerintah Indonesia. Istilahnya it’s just the tip of the iceberg. Ada banyak kasus serupa yang sudah pernah ditangani oleh pemerintah Indonesia atau bahkan masih belum terungkap. Kejahatan jenis ini memang memiliki tantangan yang kompleks, karena termasuk transnational crime alias kejahatan lintas negara. Perlu koordinasi dan kerjasama antar negara pada tiap level-nya untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.
Di sisi lain, TPPO bukanlah satu-satunya istilah yang digunakan untuk menyebut kejahatan kemanusiaan lintas negara ini. Istilah lain yang juga sering digunakan adalah Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Lalu apa perbedaan keduanya?
Mengetahui Lebih Jauh tentang TPPO/TPPM
TPPO/TPPM termasuk dalam jenis kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya, satu negara ke negara berbeda. Walapun sering disandingkan, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang kita perlu pahami. Jika diartikan secara literal, TPPO merupakan aktivitas perdagangan atau transaksi yang melibatkan orang/manusia sebagai objek yang diperjual-belikan. Adapun, TPPM lebih kepada aktivitas untuk menyelundupkan atau mengirim orang/manusia secara ilegal tanpa mengikuti proses imigrasi dan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
TPPO dan TPPM memang berbeda, tetapi keduanya bisa jadi beririsan dan saling berkelindan. Tidak semua mereka yang bepergian secara ilegal ke luar negeri karena diperjualbelikan, begitu pun sebaliknya. Namun demikian, keduanya hampir selalu memiliki akhir cerita yang tidaklah indah. TPPO/TPPM sering kali berujung pada tindakan kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak sedikit yang berakhir meregang nyawa.
Oleh karena itu, isu kejahatan transnasional ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Terlebih terkait perlindungan dan keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hal tersebut juga selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI poin ketujuh yaitu terkait memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Asta Cita tersebut dituangkan kembali dalam bentuk pelaksanaan 13 program akselarasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan poin kedelapan yang menekankan pada pencegahan TPPO/TPPM.
Langkah Mitigasi melalui Desa Binaan Imigrasi
Peran imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO/TPPM sebenarnya bisa dilakukan saat proses wawancara permohonan paspor dan proses profiling penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Masyarakat yang memiliki niatan untuk menjadi PMI Non-Prosedural alias PMI ilegal biasanya cenderung akan menutupi informasi yang sebenarnya. Tentu, hal tersebut akan terlihat dan terbaca oleh petugas pewawancara paspor yang memang sudah terlatih untuk menghadapi hal tersebut.
Demikian juga ketika di TPI, masyarakat yang memiliki niat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi akan mudah terlihat gerak-geriknya. Tentunya, petugas imigrasi bisa mengambil tindakan pencegahan keberangkatan jika ternyata terbukti akan menjadi PMI Non-Prosedural dengan memberikan informasi yang tidak benar. Hal ini didukung dengan capaian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah berhasil mencegah keberangkatan 5.000 PMI Non-Prosedural selama periode Januari s.d. April 2025.
Walaupun petugas imigrasi telah melakukan pencegahan terjadinya TPPO/TPPM dari proses penerbitan paspor dan perlintasan di TPI, usaha itu saja masih belum cukup. Penulis merasa masih ada hal mendasar lain yang belum teratasi. Yup, masalah mendasar yang harus diselesaikan adalah pemahaman masyarakat terkait informasi keimigrasian dan peluang bekerja di luar negeri. Sebagian besar masyarakat yang menjadi korban TPPO/TPPM masih minim akan informasi dan cenderung mudah dimanipulasi oleh pelaku tindakan TPPO/TPPM. Oleh karena itu, imigrasi pun hadir dengan program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya mitigasi dalam menyelesaikan permasalahan perdagangan orang dan perdagangan manusia.
Desa Binaan Imigrasi pertama kali diinisiasi secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada 04 November 2024 lalu. Pencanangan program Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tersebut dilaksanakan dalam apel besar yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pada momen tersebut, 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia pun ditetapkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Desa Binaan Imigrasi memiliki program untuk memberikan edukasi terkait bahaya TPPO/TPPM yang memanfaatkan jalur penyaluran PMI Non-Prosedural. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi memprioritaskan desa-desa yang rawan menjadi tempat asal PMI Non-Prosedural untuk dijadikan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Hal itu untuk menjawab permasalahan terkait minimnya pengetahuan masyarakat akan bahayanya bekerja di luar negeri dengan jalur tidak resmi.
Di sisi lain, Desa Binaan Imigrasi juga berperan sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi terkait paspor dan informasi keimigrasian lainnya. Layaknya sistem intelijen, Pimpasa juga bisa mengumpulkan informasi dari masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi sebagai early warning system terkait kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPO/TPPM di wilayah tersebut. Tentunya semua ini bisa berjalan bekerja sama dengan perangkat desa setempat.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi selalu berupaya untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat, termasuk juga layanan keimigrasian bagi mereka yang ingin mencoba peruntungan untuk bekerja di luar negeri. Minimnya pengetahuan akan informasi keimigrasian dan peluang bekerja di luar negeri kini bukan menjadi alasan. Apalagi, PMI Non-Prosedural sudah pasti akan ada resiko yang akan dihadapi, termasuk TPPO/TPPM.
Desa Binaan Imigrasi kini sudah hadir di tengah masyarakat sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi. Semoga dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa semakin mudah mendapatkan informasi terkait keimigrasian dan terhindar dari TPPO/TPPM sehingga bisa bekerja di luar negeri dengan tenang dan nyaman.
Ahmad Soim adalah seorang pegawai pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini ditugaskan pada Pusat Data Informasi dan Komunikasi Publik (Pusdatin KP). Penulis merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan memiliki ketertarikan pada isu-isu seperti perlintasan orang, migrasi, pengungsi, perbatasan negara dan keamanan manusia.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
