Anak bukanlah orang dewasa dalam ukuran kecil. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, negara mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Berbeda dengan orang dewasa, salah satu karakteristik yang menonjol dari anak adalah ketidakstabilan emosi. Instabilitas emosi pada anak disebabkan oleh mental dan fisik yang belum matang. Kondisi tersebut diperkeruh dengan pengaruh lingkungan sosial yang selalu menuntut untuk menghadapi kondisi baru dan mencari jati diri. Tidak jarang pada rentang usia ini, anak melakukan kesalahan yang berujung pada kenakalan, bahkan tindak pidana.
Anak dan Kriminalitas
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per tanggal 03 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.018 anak yang berkonflik dengan hukum. Sebanyak 449 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan. Sementara itu, 1.569 anak sedang menjalani hukuman sebagai Anak Binaan.
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terdapat tren peningkatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Menurut data dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri per bulan Februari tahun 2025, dikatakan bahwa anak yang melakukan pelanggaran hukum biasanya berada pada rentang usia 13 tahun sampai 18 tahun. Namun, ada juga sebagian kecil yang menunjukkan terlapor tindak kejahatan berusia di bawah 12 tahun. Data-data ini menunjukkan bahwa anak masih sangat rentan terlibat dalam tindak kriminal.
Dalam konteks ini, anak yang berbuah kriminal disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Definisi ini menyiratkan bahwa Anak tidak seharusnya melakukan tindak pidana atau kejahatan. Istilah ini juga menunjukkan upaya perlindungan bagi Anak atas stigma yang bisa jadi berbuah trauma dan melekat hingga usia senja. Kriminalitas yang dilakukan Anak sejatinya menunjukkan perbedaan perlakuan jika dibandingkan orang dewasa, termasuk dalam penghukuman.
Mengenal Diversi
Salah satu pembahasan fundamental dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Menurut Marlina dalam jurnalnya yang bertajuk Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi sejatinya telah ada sejak sebelum tahun 1960 ditandai dengan berdirinya peradilan anak (Children’s Courts) sebelum abad ke-19 dengan menitikberatkan pada peringatan (policy cautioning).
Dasar ide dari diversi adalah untuk menghindari efek negatif pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, baik efek negatif proses pengadilan maupun efek negatif stigma proses peradilan. Diversi resmi diberlakukan di Indonesia sejak tanggal 30 Juli 2014, setelah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan. Aturan hukum tersebut menggantikan Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dirasa belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada hakikatnya, proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Partisipasi Masyarakat dalam Diversi
Diversi mempunyai beberapa tujuan, salah satunya adalah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Masyarakat menjadi aspek penting dalam diversi karena proses musyawarah wajib memperhatikan keharmonisan masyarakat demi mencapai kesejahteraan umum dan menghindari stigma negatif. Selain itu, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak seringkali berakar pada masalah sosial di masyarakat, seperti lingkungan pergaulan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak, atau kurangnya pengawasan dan perhatian keluarga, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat vital bagi keberlangsungan diversi.
Partisipasi masyarakat dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pendidikan yang dapat dilibatkan dalam proses diversi. Peran mereka penting untuk memberikan pandangan sosial serta dukungan moral, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun bagi pihak korban. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menyediakan alternatif sanksi sosial bagi anak melalui komunitas-komunitas masyarakat. Penghukuman di luar penjara ini dapat menjadi tempat rehabilitasi sosial bagi anak sebagai sarana penyuluhan hukum dan pendidikan karakter sehingga diharapkan dapat mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri jika diversi masih menjadi istilah yang cukup asing bagi masyarakat awam. Keterlibatan masyarakat dalam diversi seringkali hanya secara simbolis dan tidak aktif berkontribusi dalam proses musyawarah maupun tindak lanjut hasil kesepakatan diversi. Kurangnya pemahaman mengenai esensi diversi dapat membuat masyarakat mengira bahwa metode ini merupakan sarana untuk membela anak yang melakukan tindak pidana dan menghindarkan dari hukuman. Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan membuat mereka enggan untuk menerima anak tersebut kembali ke masyarakat. Perundungan dan pengucilan juga dapat terjadi karena masyarakat menganggap kurangnya ganjaran yang setimpal pada anak tersebut yang nantinya akan berakibat pada pengulangan tindak pidana.
Selain itu, masyarakat yang kurang familiar terhadap proses diversi akan berakibat pada ketidaksiapan lembaga masyarakat ataupun komunitas setempat. Akhirnya, kondisi ini berdampak pada kurangnya dukungan bagi anak dan rehabilitasi sosial yang tidak optimal. Partisipasi masyarakat yang sporadis juga justru berpotensi menimbulkan keberpihakan yang hanya akan berujung pada ketidakadilan bagi korban atau pelanggaran terhadap hak anak.
Pentingnya Peran Pemerintah dan Pembimbing Kemasyarakatan
Pemerintah berperan sebagai fasilitator utama dan pengarah kebijakan agar diversi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Keberhasilan diversi tidak hanya bergantung pada hukum, tapi juga pada keseriusan negara dalam membangun sistem yang adil dan manusiawi. Diversi juga bergantung pada kualitas fasilitator dan aparat penegak hukum. Jika diversi hanya dianggap formalitas, akar permasalahan tidak akan terselesaikan dan tidak ada pemulihan bagi anak dan korban.
Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dengan menyediakan pelatihan lintas sektoral berkala yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti penyidik; jaksa; hakim; dan PK mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui aparat penegak hukum yang terlatih, edukasi dan penyuluhan hukum mengenai diversi dapat dilaksanakan kepada masyarakat dengan lebih optimal, serta menghasilkan kesepakatan diversi yang adil dan memberikan efek penggentarjeraan (deterrence).
Dalam hal ini, PK—sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang wajib hadir dalam proses diversi—juga memiliki peran penting. Tugas PK tidak sekadar melakukan pendampingan, tetapi juga melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Melalui litmas, PK dapat menjelaskan tingkat risiko residivisme dan faktor-faktor kriminologenik yang perlu mendapatkan intervensi sehingga potensi pengulangan tindak pidana dapat diredam. Melalui pembimbingan dan pengawasan, PK dapat menguatkan peran masyarakat atas hasil diversi yang "membebaskan" Anak yang Berkonflik dengan Hukum dari pidana penjara.
Meski begitu, peran dari Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya terbatas pada aspek-aspek administratif. PK dapat menjadi jembatan antara hukum dan kemanusiaan dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam keberhasilan diversi. Salah satu upaya yang dapat ditawarkan PK adalah koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, lembaga perlindungan korban, Lembaga Swadaya Masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan kerja, dan lembaga lainnya yang dibutuhkan untuk memastikan kepentingan korban tercapai dan hak anak terpenuhi. Selain itu, pemberdayaan terhadap kelompok-kelompok masyarakat seperti Karang Taruna atau komunitas keagamaan setempat juga penting agar rehabilitasi sosial terhadap anak dapat berjalan dengan baik dan mencegah peredaran stigma negatif, memulihkan mental, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Pada akhirnya, perspektif diversi sejatinya dapat ditempuh dengan maksimal jika setiap elemen bangsa menyadari bahwa anak adalah calon pembangun peradaban dan penerus cita-cita kemerdekaan. Tunas muda ini bukan hanya harus berada dalam ekosistem yang baik, tetapi juga dirawat dengan pupuk kasih sayang untuk mendukung tumbuh-kembangnya. Jika terdapat hama atau penyakit, prioritas utama adalah kesembuhan dan pemulihan kembali, bukan dipangkas begitu saja dan dihakimi hingga layu. Kesalahan yang dilakukan anak sejatinya merupakan kesalahan kolektif yang membutuhkan peran kolosal seluruh stakeholder agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Opini ditulis oleh Almira Afini. Penulis merupakan sarjana Ilmu Politik Universitas Bakrie. Saat ini, penulis bertugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
