"Pendidikan adalah senjata terkuat yang dapat digunakan untuk mengubah dunia." - Malala Yousafzai
Sebuah peradaban madani dibangun melalui instrumen vital yang disebut dengan pendidikan. Sarana pendidikan dibutuhkan dalam rangka membentuk watak dan perilaku manusia untuk menjangkau kemakmuran. Individu sebagai fondasi peradaban adalah struktur dasar yang menggerakkan kehidupan ke arah kemajuan. Kumpulan individu yang tak terjangkau paparan pendidikan berpotensi menjadikan peradaban layaknya besi yang terkikis karat, lambat laun lapuk dan akhirnya hancur.
Fondasi kemajuan suatu bangsa semakin kuat apabila dilandasi oleh meratanya pendidikan yang menjangkau seluruh elemen penyusunnya. Seluruh lapisan masyarakat sejatinya layak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali kelompok marginal yang terasing di dalam bui.
Tersisih di Balik Lembaga Pemasyarakatan
Kata “marginal” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna yang berhubungan dengan batas (tepi), berada di pinggir, atau tidak terlalu menguntungkan. Kata “marginalisasi” secara terminologi dapat diartikan sebagai fenomena dalam masyarakat yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang menjadi terpinggirkan dan tidak mampu menguasai secara penuh kehidupannya sendiri maupun sumber daya yang tersedia. Apabila melihat realitas sosial di sekitar kita, banyak sekali kaum marginal yang dapat diamati. Salah satunya adalah kelompok marginal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seseorang yang melanggar hukum kemudian divonis secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman pidana penjara disebut dengan Narapidana. Secara legal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mendefinisikan narapidana pada Pasal 1 sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lapas.
Meskipun pada dasarnya narapidana merupakan orang yang terhukum karena perbuatan jahatnya, mereka sejatinya tetap merupakan bagian dari masyarakat. Mereka adalah kelompok marginal yang seringkali terpinggirkan karena silaunya status “Penjahat” yang mereka sandang. Padahal, dari sudut yang lain, tidak sedikit dari mereka yang terpaksa berbuat "jahat" demi melanjutkan keberlangsungan hidup dirinya dan keluarganya.
Stigma negatif terhadap narapidana telah menjadi ganjalan pelik sebagai bagian dari fenomena sosial di tengah masyarakat. Narapidana harus mencari cara yang efektif demi memperbaiki kehidupannya di masa depan. Dalam hal ini, pendidikan menjadi salah satu langkah strategis dalam membantu narapidana memperbaiki kehidupannya. Pertanyaannya... Kenapa harus dengan pendidikan?
Sederhananya, pendidikan memberikan kontribusi yang substansial terhadap pembangunan ekonomi. Hal tersebut merupakan sebuah fakta yang bersifat aksiomatik dan diakui kebenarannya. Pendidikan dapat dijadikan sebagai antitesis dalam menghadapi stigma yang mengakar kuat di tengah masyarakat. Mungkin saja narapidana tidak dapat menghindari stigma "penjahat". Akan tetapi, dirinya tetap bisa mengusahakan yang terbaik untuk kehidupannya di masa mendatang. Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus diusahakan oleh negara.
Pendidikan dalam Bingkai Kenegaraan
Secara legal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan dalam pasal 1 angka (1) sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan menjadi aspek strategis dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat yang terdidik sedari dini menjadi embrio sebuah bangsa yang kuat dan berdaya saing tinggi. Hal ini pun berlaku sebaliknya, negara yang tidak menyelenggarakan pendidikan dengan baik, secara perlahan sedang membentuk dirinya menjadi negara yang rentan dan terbelakang. Pendidikan yang rendah selaras dengan sumberdaya manusia yang tidak mampu bersaing dalam kontestasi global.
Pendiri bangsa ini sejatinya telah menyadari peran dan fungsi fundamental dari pendidikan. Hal tersebut terukir jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat. Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi marwah yang terus dijaga oleh negara dalam rangka melanggengkan kemerdekaannya. Hal tersebut secara dialektika juga bermakna bahwa kebodohan adalah salah satu bentuk penjajahan yang harus diberantas.
Kebodohan merongrong sebuah negara dan mengantarkannya menuju ketertinggalan dan kehancuran. Negara wajib memastikan seluruh elemen rakyatnya memenangi pendidikan. Amanat konstitusi ini tentunya tidak terbatas secara sempit kepada mereka yang mampu saja, namun juga menyeluruh kepada kaum marginal yang seringkali terlewatkan.
Membangkitkan Lentera Pendidikan di Dalam Jerusi Besi
Pada dasarnya, penghukuman bukan lagi semangat yang dikedepankan dalam sistem pemasyarakatan. Alih-alih mendera dan menyiksa, membina dan membimbing dipandang lebih manusiawi dan efektif dalam menurunkan risiko pengulangan tindak pidana. Pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana sudah seharusnya disisipkan pendidikan yang optimal. Ironisnya, hampir semua lapas di Indonesia mengalami overcrowded. Hal tersebut menghambat intrusi pendidikan meresap lebih dalam. Terlebih, sumberdaya pengajar di dalam institusi Pemasyarakatan sangatlah terbatas.
Bagi anak binaan dan narapidana, pendidikan menjadi perihal yang sulit untuk didapatkan. Memang ada beberapa lapas dan rutan yang menginisiasi adanya program kegiatan belajar yang menghadirkan guru dan dosen untuk mengajar atau mengantarkan warga binaan menuju lembaga pendidikan. Sebagian jua menyelenggarakan program pembinaan baca-tulis untuk mengentaskan angka buta huruf yang ternyata masih ada. Di sisi lain, ada jua program untuk mengejar paket agar mereka dapat menyandang lulusan jenjang pendidikan tertentu atau menyematkan gelar usai bebas. Namun, semua hal tersebut hanya sebagian kecil program yang sifatnya insidental dan tidak menyeluruh.
Kondisi keterbatasan tenaga pengajar seyogyanya menggambarkan pendidikan dalam penyempitan makna. Proses pendidikan dewasa ini hanya terbatas pada pendidikan formal di dalam sekolah dan universitas. Padahal sejatinya pendidikan bukan hanya di dalam kelas sebagaimana penelitian yang tidak hanya bisa dilaksanakan di dalam laboratorium. Pendidikan dan penelitian bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di dalam lapas sekalipun. Akan tetapi, realitas sosialnya adalah guru hanya bisa ditemukan di sekolah formal dan dosen hanya bisa ditemukan di perguruan tinggi. Penulis membayangkan sebuah cita-cita idealis yang menakjubkan ketika guru dan dosen mengajar di celah-celah gelap di balik bilik lapas. Sebuah mimpi yang bukan hanya kegiatan sesaat, melainkan pemandangan yang resiprokal dan periodikal.
Tampaknya intervensi dan perluasan spektrum pendidikan sudah sangat dinantikan. Sejauh ini belum ada formasi jabatan pengajar yang khusus ditempatkan di dalam lapas. Apabila hal tersebut dapat direalisasikan, lapas tentu akan menjadi terang benderang. Bukan tidak mungkin tingkat residivisme akan menurun secara signifikan. Hal tersebut dikarenakan narapidana mendapatkan paparan pendidikan yang masif, baik secara formal maupun spiritual dan kemandirian.
Namun, jika dapat direalisasikan, tenaga pengajar di dalam lapas juga selayaknya mendapatkan jenjang karir dan keamanan yang baik—demi terwujudnya ketenangan dan kenyamanan dalam mengabdi. Maka dari itu, tidak ada salahnya hubungan sinergis antara institusi pemasyarakatan dan institusi pendidikan dibangun lebih intensif lagi. Langkah ini bisa jadi salah satu upaya mengentaskan masalah residivisme secara komprehensif dan berkelanjutan. Lebih dari itu... kolaborasi ini sejatinya bukan hanya menunjukkan upaya pengentasan salah satu amanat konstitusi—untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—, tetapi juga merancang dan menyusun penyelenggaraan sistem pendidikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kepada kaum marjinal di balik Lembaga Pemasyarakatan.
Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang Pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelihood Strategy and Resilience of Indonesia Prisoner's Family Adapting Throughout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
