Kehidupan di dunia sesuai kodratnya bersifat fana, tumbuh dan menua kemudian mati. Akan tetapi, keberadaan sebuah negara bisa saja berbeda. Tumbuh dan menua itu pasti, namun mati adalah pilihan. Sebuah negara dapat terus hidup, bertumbuh, dan mengakar kuat apabila tonggak estafet dilanjutkan dengan baik oleh generasi penerusnya. Pemegang tonggak kekuasaan hari ini sudah seharusnya memastikan generasi penerus terkawal dengan sempurna. Anak – anak hari ini adalah aset bagi negara di masa mendatang. Pada tangan mereka kelak negara ini bercorak. Akankah menjelma menjadi negara maju yang syarat dengan kebangkitan dan kejayaan? Ataukah terbentuk menjadi negara yang tersandung dan terjatuh kedalam jurang kehancuran?
Menuju Indonesia Emas 2045
Tagar “Menuju Indonesia Emas 2045” santer bergema dewasa ini. Visi besar tersebut digelorakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka menjadikan negara ini sebagai bangsa yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045. Pada tahun tersebut bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Satu abad lamanya Indonesia merdeka, sudah seharusnya di Tahun 2045 kita menjelma menjadi negara makmur dengan kilauan prestasi dan kemajuannya. Bagaimanapun juga, pada tahun 2045 nanti bukanlah kita masinis lokomotifnya. Anak-anak kita hari ini yang akan memimpin negara besar ini nantinya. Pertanyaan besarnya, sudahkah generasi muda kita hari ini berada pada jalur yang tepat, jalur yang akan mengarahkan Indonesia menuju kemakmuran?
Sungguh ironis, faktanya adalah anak – anak kita hari ini semakin banyak yang terjebak pada tindakan kriminalitas. Pelaku tindak pidana anak di bawah umur semakin lama semakin meningkat jumlahnya. Berdasarkan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik (PUSDATIN KP) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bulan Maret 2025, jumlah total anak binaan pemasyarakan mencapai 2.016 anak dengan perincian 1.555 anak binaan di LPKA dan 461 anak binaan di Lapas/Rutan. Jumlah tersebut cukup untuk menjadi alarm yang lantang bagi negara untuk berbenah meluruskan jalur lokomotif muda.
Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Negara sejatinya melarang penyebutan anak sebagai anak nakal atau anak bermasalah. Penyebutan pelaku tindak pidana anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum”. Bukan tanpa alasan, pelabelan negatif hanyalah menimbulkan trauma mendalam pada diri anak dan menegaskan status negatif yang berpotensi melekat hingga dewasa. Selain itu, orang tua hari ini tampaknya lebih senang memperlakukan anak sebagai objek. Anak harus menuruti kemauan orang dewasa tanpa adanya komunikasi dan diskusi reasoning yang memadai. Padahal anak seharusnya adalah subjek, karena mereka juga manusia yang memiliki akal pikiran.
Pada saat anak terjerumus dalam perbuatan tindak pidana, tidak sepenuhnya hal tersebut merupakan kesalahan anak. Internalisasi nilai dan norma yang belum matang serta pola pikir yang belum sempurna turut mendukung anak melakukan tindak pidana. Rendahnya peran orang dewasa dalam membimbing anak menjadi salah satu faktor penyebabnya. Orang dewasa sudah seharusnya turut bertanggung jawab, tidak terbatas pada orang tuanya saja. Anak merupakan aset berharga negara, sudah selayaknya berbagai pihak turut terlibat dalam meluruskan dan melindungi.
Konvensi Hak Anak (Convention the Right of the Child) mendukung perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Sebagai sebuah kesepakatan internasional, konvensi tersebut memberikan pandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikategorikan sebagai anak dalam situasi khusus. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi kebutuhan-kebutuhann anak yang tidak terakomodir dengan optimal, rentan mengalami tindak kekerasan, serta berada pada lingkup di luar lingkungan keluarganya. Berbagai bentuk hak-hak anak masih seringkali terabaikan. Padahal hak tersebut merupakan salah satu bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dasar peraturan yang berlapis.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak misalnya, pada Pasal 66 menjelaskan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, pada Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, termasuk di dalamnya Anak Berhadapan dengan Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga turut memberikan perlindungan terhadap anak terutama hak akan privasi. Pada Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Lebih lanjut pada Pasal 97 ditekankan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Perlindungan berlapis ini tentu saja demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Mengarahkan Tunas Muda menuju Jalur yang Tepat
Perlindungan berlapis terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum mengisyaratkan bahwa lokomotif muda merupakan aset vital negara. Anak yang berkonflik dengan hukum sejatinya telah berada pada situasi yang pelik. Anak harus berhadapan dengan penghukuman atas perbuatannya yang dilakukan pada saat tumbuh kembangnya belum sempurna.
Berdasarkan teori perkembangan moral Kohlberg (1974), perkembangan moral remaja sejatinya berada pada tahap pasca-konvensional. Tahap tersebut merupakan tahap dimana seseorang sudah mulai memahami prinsip etis universal. Akan tetapi, imbas berbagai faktor menyebabkan perkembangan moral anak yang berkonflik dengan hukum tertinggal pada tahap konvensional. Anak belum memahami sepenuhnya norma dan moral yang berlaku di masyarakat. Maka dari itu, jangan sampai momentum penghukuman anak justru membentuk anak melenceng lebih jauh.
Lokomotif muda harus dikawal untuk kembali ke jalur yang benar, menuju ke dalam gerbong yang membawa negara menuju arah kejayaan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melindungi hak-haknya, terutama hak atas privasi. Anak yang terekspose sebagai anak bermasalah, tak ubahnya sama seperti memarahi anak akan kesalahannya di depan umum, hanya meninggalkan luka dan malu. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mengawal pemenuhan hak anak dan mengembalikannya menuju jalur yang tepat. Kita percaya bahwa tidak ada anak yang nakal, yang ada hanyalah anak yang butuh pertolongan karena salah jalan.
Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang Pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelilhood Strategy and Resiliency of Indonesia Prisoner's Family"M Adapting Througout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
