rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dari Balik Tembok Lapas ke Dinding Sosial: Tantangan Warga Binaan usai Kembali ke Tengah Masyarakat

Dari Balik Tembok Lapas ke Dinding Sosial: Tantangan Warga Binaan usai Kembali ke Tengah Masyarakat

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat penghukuman, tempat berkumpulnya orang-orang yang dianggap jahat. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, karena lapas adalah hilir dari perjalanan proses hukum ketika seseorang dianggap bersalah dalam persidangan. Seolah menjadi budaya, warga binaan penghuni Lapas mendapat labelling "jahat". Mereka pun dicap tidak lagi memiliki harapan dan kesempatan untuk menggapai masa depan dan kesuksesan.

Berbagai penolakan akan datang ketika warga binaan memulai hidup baru setelah keluar dari balik Lapas untuk mengikuti program reintegrasi. Masyarakat sebagai kelompok sosial tempat mereka berada pun terkadang memberikan ruang sempit kepada mereka. Dampaknya, mereka kembali pada lingkungan kontra sosial, karena merasa lebih dianggap dan diberikan ruang walaupun hanya untuk berpendapat.

Selama 10 tahun terakhir berdasarkan data SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), terjadi peningkatan jumlah warga binaan. Tahun 2015 warga binaan di Indonesia berjumlah 176.803, kemudian di tahun 2025 berjumlah 275.847. Dari data tersebut dapat disimpulkan terjadi kenaikan 56,01 % selama 10 tahun terakhir.

 Picture1

Lapas menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan didefinisikan sebagai "sebuah lembaga yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana". Berdasarkan beleid tersebut, Lapas memiliki amanah untuk pembinaan kepada warga binaan. Pembinaan yang dimaksud adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian. Program tersebut diberikan untuk memberikan bekal kepada warga binaan ketika kembali ke masyarakat.

Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh petugas pemasyarakatan untuk memberikan bekal kepada warga binaan agar dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. Melalui program kemandirian, warga binaan diberikan bekal keterampilan untuk dapat mandiri mencukupi kebutuhan hidupnya. Program kemandirian tersebut juga masuk dalam 13 program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, antara lain program penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM dan memberdayakan warga binaan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Selanjutnya, beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar acara IPPAFest (Indonesian Prison Products and Arts Festival) yang diselenggarakan di Lapangan Banteng, Jakarta selama tiga hari dari tanggal 21 s.d. 23 April 2025. Festival ini menjadi wadah untuk menampilkan hasil karya, produk, dan pertunjukan seni dari warga binaan yang telah mengikuti berbagai program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.  Melalui IPPAFest, Pemasyarakatan menunjukkan keseriusannya untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan. Warga binaan tidak dibatasi untuk berekspersi dengan hal-hal positif. Warga binaan diberikan ruang untuk menggembangkan kreativitasnya dan mengembangkan diri walaupun mereka berada dalam Lapas.

Petugas pemasyarakatan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Namun hal tersebut akan menjadi sia-sia apabila tidak dilanjutkan ketika warga binaan kembali ke masyarakat. Perjalanan membenahi diri warga binaan selama berada dalam Lapas juga akan menghilang begitu saja, ketika masyarakat tidak memberikan ruang kepada mereka untuk membenahi diri menjadi bagian dari masyarakat. Selain kesadaran dari warga binaan dalam membenahi diri, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar program reintegrasi dapat berjalan dengan baik. Suatu hal yang mustahil menghilangkan labelling “jahat” pada warga binaan di masyarakat. Namun demikian, kita bisa memilih memberikan ruang untuk mereka membenahi diri seluas-luasnya. Begitu pun sebaliknya. Sebaiknya.


Opini ditulis oleh Khoiruninsa. Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Lulusan jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Jenderal Soedirman tahun 2012 ini pernah bekerja di beberapa instansi swasta sebelum akhirnya bergabung di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Saat transformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penulis bergabung dalam Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik. 

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30