Musim ibadah haji 1446 H / tahun 2025 telah tiba. Umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji yang diwajibkan paling tidak sekali seumur hidup jika mampu. Sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia, Indonesia juga turut mengirimkan jemaahnya untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya. Menurut data Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama di tahun 2024, kuota haji yang dimiliki Indonesia sebanyak 241.000 jemaah terdiri dari 213.320 kuota haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus. Sedangkan untuk kuota haji Indonesia di tahun 2025 ini menurut data pada laman resmi Kementerian Agama sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.
Meskipun terjadi penurunan, jumlah tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi calon jemaah haji yang sudah menunggu bertahun-tahun lamanya untuk mendapatkan giliran berangkat ke tanah suci. Di lain sisi, hal itu juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menghadirkan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satu institusi pemerintah adalah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Yup, Ditjen Imigrasi memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Peran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persiapan keberangkatan hingga kepulangan jemaah.
Sebelum berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh calon jemaah haji adalah paspor. Untuk mendapatkan paspor, masyarakat harus mengajukan permohonannya di kantor imigrasi terdekat. Namun, calon jemaah haji bukanlah satu-satunya yang membutuhkan dokumen paspor. Oleh karena itu, biasanya kuota antrean sering kali penuh di kantor imigrasi di kota-kota besar karena banyaknya permintaan pembuatan paspor. Berbeda dengan kantor imigrasi di kota besar, kendala yang terjadi pada kantor imigrasi di daerah bukan hanya sulitnya akses transportasi, tetapi juga mobilitas yang mengharuskan calon jemaah haji menempuh jarak jauh untuk bisa tiba di kantor imigrasi. Apalagi, kantor imigrasi biasanya memang memiliki wilayah kerja yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota, bukan satu kantor untuk melayani satu kabupaten/kota.
Melihat permasalahan yang ada, Ditjenim hadir dengan layanan Eazy Passport. Layanan ini dapat mengakomodir pembuatan paspor secara kolektif serta dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan di lokasi yang ditentukan oleh pemohon. Layanan Eazy Passport ini pertama kali diperkenalkan oleh Ditjen Imigrasi pada 30 Juni 2020 melalui Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020. Inovasi tersebut hadir sebagai respon cepat atas situasi pandemi Covid-19, ketika ruang gerak masyarakat terhambat karena adanya larangan untuk berkumpul di tempat umum. Hingga saat ini, layanan Eazy Passport tetap ada dan terus dimanfaatkan oleh masyarakat karena memang memudahkan dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, kantor Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi terdekat untuk memfasilitasi calon jemaah haji yang akan membuat paspor untuk berangkat ke tanah suci. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Sebaliknya, petugas imigrasi yang akan datang langsung ke tempat yang sudah ditentukan untuk melaksanakan layanan paspor. Dengan begitu, layanan akan menjadi lebih efisien karena calon jemaah haji tidak perlu lagi khawatir kehabisan kuota antrian paspor dan juga terkendala akses transportasi serta jarak ke kantor imigrasi.
Usai melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menunaikan ibadah haji, tahapan berikutnya adalah berangkat ke tanah suci melalui bandara keberangkatan dan harus melewati pemeriksaan petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon jemaah haji yang akan berangkat sudah memiliki dokumen yang sesuai untuk digunakan. Harapannya, ketika tiba di tanah suci, jemaah bisa menunaikan ibadah haji dengan tenang, karena telah berangkat secara legal/resmi. Peran Imigrasi dari hulu hingga hilir ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Selama proses pemeriksaan calon jemaah haji yang jumlahnya sangat banyak itu, terkadang petugas imigrasi masih menemukan pelanggaran yang dilakukan—entah disengaja atau bahkan tanpa sepengetahuan—calon jemaah haji. Contoh teranyar, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 71 orang calon jemaah haji ilegal selama periode 16 April s.d. 28 April 2025. Kecurigaan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta muncul ketika melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang mengaku akan menunaikan ibadah haji, tetapi visa yang dimiliki adalah visa kunjungan dan bekerja. Setelah ditindaklanjuti, mereka telah menjadi korban kasus penipuan untuk berangkat haji usai mentransfer sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di lain sisi, pihak Pemerintah Arab Saudi juga telah memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji di tahun 2025. Dikutip dari kantor berita Arab Saudi, SPA, pemerintah akan mendenda 20.000 riyal Arab Saudi bagi individu yang melaksanakan haji tanpa izin. Jika dikonversikan ke rupiah, nominal dendanya sebesar Rp89,5 juta. Sedangkan, denda maksimalnya bisa mencapai 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta). Denda ini bisa dikenakan kepada siapa saja, termasuk pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. Selain itu, mereka yang terbukti melakukan haji ilegal juga akan dideportasi ke negara asal dan akan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Tak lupa, ancaman hukuman penjara juga menanti bagi para pelanggar.
Seluruh ancaman hukuman tersebut bukanlah sesuatu yang diharapkan oleh calon jemaah haji. Terlebih penantian panjang—setelah bertahun-tahun menunggu antrian untuk menunaikan ibadah haji— dapat pupus begitu saja karena berangkat dengan cara yang ternyata ilegal. Di sinilah peran Imigrasi dalam membersamai calon jemaah haji, dari tahap persiapan hingga keberangkatan dan kepulangan dari tanah suci. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi berusaha semaksimal mungkin agar peran negara dapat dirasakan kehadirannya dalam memfasilitasi calon jemaah haji untuk bisa menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman. Harapannya, ketika kembali ke tanah air, seluruh jemaah haji memperoleh mabrur atau keberkahan melalui keselamatan dan kenyamanan yang sesuai dengan aturan, bukan sekadar rutinitas dan euforia gelar tanpa makna.
Opini ditulis oleh Ahmad Soim. Penulis merupakan alumnus Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Saat ini, Soim bekerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Analis Keimigrasian Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
