“Sistem yang hanya menghukum tanpa memulihkan adalah penjara bagi kemanusiaan” –Bryan Stevenson
Peristiwa kerusuhan maupun kasus kaburnya Warga Binaan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan menjadi alarm lantang bagi negara. Sejak awal tahun ini, beberapa kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan menyita perhatian publik. Pada bulan Maret 2025 yang lalu, publik terutama masyarakat Aceh Tenggara dihebohkan dengan peristiwa kaburnya 52 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane. Begitu pula dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2025 yang lalu, Warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Beliti membuat kerusuhan karena menolak razia HP dan narkoba. Kejadian tersebut sejatinya menjadi perhatian berbagai pihak karena gangguan keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan gangguan keteraturan terhadap ketertiban umum.
Dunia di dalam Lapas
Pada saat kerusuhan terjadi maupun kasus Warga Binaan kabur, secara otomatis, masyarakat awam langsung saja menduga bahwa terdapat kelalaian petugas pengamanan yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Publik di luar tembok lapas memang tidak dapat melihat secara langsung kondisi sesungguhnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pada dasarnya, kasus-kasus anomali di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah gejala yang muncul di permukaan dan menutupi ancaman besar di baliknya.
Anggapan awam masyarakat ini juga yang akhirnya menyebabkan akar masalah dari peristiwa tersebut tidak tersingkap dengan jelas. Salah satu masalah utama yang lolos dari atensi masyarakat adalah “Overcrowded” atau kondisi jumlah penghuni lebih besar dibandingkan kapasitas huniannya. Pada kasus Kerusuhan Lapas Kutacane misalnya, apabila ditelisik lebih dalam, ternyata secara ideal, kapasitas Lapas hanya sanggup menampung 85 orang saja. Akan tetapi, pada saat terjadinya kerusuhan, Lapas Kutacane dihuni oleh 362 warga binaan, begitu fantastis karena kelebihan kapasitas mencapai 300%. Begitu pula dengan Lapas Muara Beliti, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas Lapas hanya dapat menampung 324 orang. Akan tetapi pada saat kerusuhan terjadi, penghuni Lapas mencapai 1.014 Warga Binaan. Lebih lanjut, secara total, jumlah Warga Binaan dan Tahanan yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia per Bulan April 2025 mencapai 275.001. Padahal, total kapasitas hanya dapat menampung 145.747 penghuni saja.
Budaya legal yang berkembang pada masyarakat Indonesia tampaknya memiliki asumsi punitif. Pemberian hukuman dan sanksi pidana dengan menjebloskan pelaku kejahatan ke dalam lapas dianggap sebagai metode paling mudah dan memberikan kepuasaan tersendiri bagi pihak korban. Institusi Pemasyarakatan seolah-olah menjadi “corong akhir” sistem Peradilan pidana yang memiliki kecenderungan menghukum dan membuat jera pelaku kejahatan. Akibatnya, ketidaksiapan jumlah sumber daya manusia dan sarana prasarana harus berhadapan dengan jumlah Warga Binaan yang terus membeludak. Apalagi, pada dasarnya, kejahatan akan selalu ada selama masih ada masyarakat. Angka peningkatan pun sejatinya menunjukkan grafik eksponensial yang tidak akan sanggup dipenuhi oleh pembangunan Lapas baru yang bersifat linear. Overcrowded yang terjadi di dalam institusi pemasyarakatan sejatinya merupakan masalah vital yang dapat memberikan dampak kerugian, tidak hanya bagi petugas, melainkan juga bagi Warga Binaan dan masyarakat.
Tentang Overcrowded: Dampak dan Imbas
Bagi Warga Binaan, kepadatan yang berlebihan menyebabkan hidup dalam kondisi yang tidak layak. Berbagai permasalahan seperti pengapnya udara, redupnya cahaya, hingga sanitasi yang buruk menyebabkan warga binaan terletak jauh dari kata nyaman. Selain itu, risiko penyebaran penyakit menular juga menjadi ancaman bagi warga binaan. Penyebaran penyakit menular kronis seperti TBC, HIV/AIDS, kulit, dan infeksi menjadi lebih cepat karena jarak fisik yang terlalu dekat dan fasilitas kesehatan yang terbatas. Pada saat berada dalam situasi yang serba tidak nyaman, gangguan mental menjadi masalah yang melekat. Stres, depresi, hingga gangguan psikologis pun meningkat akibat tekanan hidup karena berada dalam lingkungan yang terlalu padat. Ruang privasi menjadi tidak tersedia lagi bagi Warga Binaan.
Bagi petugas, apabila menilik kembali kasus yang terjadi di Lapas Kutacane, rasio yang tidak seimbang antara petugas dengan Warga Binaan membuat nyawa mereka menjadi taruhan dalam melakukan pengamanan. Selain itu, sumber daya manusia yang terbatas jelas menyebabkan beban kerja yang berlebih. Hal tersebut juga menjadi pemicu meningkatnya risiko kelelahan dan stres. Akibatnya, pengawasan menjadi hal yang semakin sulit untuk dilaksanakan secara ideal. Risiko penyelundupan barang terlarang seperti narkoba, maupun tindakan kekerasan di dalam Lapas menjadi semakin sulit untuk dikendalikan.
Isu klasik Overcrowded ini nyatanya bukanlah perkara yang sederhana. Apabila dibiarkan berlarut-larut, masyarakat pun akan terimbas dampak negatifnya. Secara tidak langsung, masyarakat turut dirugikan. Pembinaan dan pembimbingan yang tidak efektif cenderung membuat Warga Binaan tidak sepenuhnya menyadari kesalahannya. Warga Binaan pun menjadi sulit untuk menjadi pribadi yang baik dan memiliki bekal untuk memulihkan hidup, kehidupan, serta penghidupannya. Warga Binaan cenderung kembali melakukan kejahatan setelah bebas yang bermuara pada meningkatnya residivisme. Hal tersebut terang saja menimbulkan dampak keresahan bagi masyarakat.
Selain itu, overcrowded justru menyebabkan biaya operasional Lapas dan Rutan membengkak. Hal tersebut terjadi karena adanya kebutuhan logistik seperti makanan, obat-obatan, dan listrik yang semakin meningkat. Padahal biaya operasional tersebut merupakan anggaran negara yang salah satu sumbernya juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Lebih jauh, masyarakat terdorong untuk melihat institusi Pemasyarakatan menjadi tidak efektif dalam merehabilitasi pelaku kejahatan. Hal tersebut berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum. Oleh karena itu, lingkaran setan ini harus segera dihentikan. Mata rantai permasalahan di Pemasyarakatan harus segera dientaskan.
Langkah Strategis Mengatasi Overcrowded
Kepadatan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan tidak bisa hanya dilimpahkan pada salah satu pihak saja. Permasalahan overcrowded berkaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu. Maka dari itu, langkah strategis yang harus dilakukan haruslah menggunakan pendekatan multidimensi. Berbagai pihak harus turut serta dilibatkan sehingga hulu dan hilir berjalan beriringan. Perlu adanya perbaikan mental penegakan hukum di Indonesia bahwa fokus utamanya bukan lagi retributif, melainkan restoratif. Sejarah membuktikan bahwa penghukuman dan penyiksaan tidak efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan. Thomas More (1478 – 1535) menuliskan dalam bukunya yang berjudul Utopia (1516) bahwa hukuman berat yang dijatuhkan kepada penjahat pada masa itu tidak berdampak banyak dalam rangka menghapuskan kejahatan yang terjadi. Terang saja bahwa untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan perlu untuk ditinjau dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
Regulasi dan dasar aturan yang komprehensif sangat diperlukan dalam menyudahi prahara overcrowded ini. Perlu adanya regulasi di tingkat hulu sistem peradilan pidana terpadu. Semua pilar penegak hukum harus diselaraskan demi mewujudkan tujuan pemidanaan. Negara perlu mengembalikan fitrah hukuman pidana sesuai dengan sifatnya, ultimum remedium atau obat terakhir bagi manusia yang sakit secara sosial. Kita semua harus mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara optimal akan kesalahan yang telah diperbuatnya.
Di sisi lain, perlu juga ditekankan bahwa regulasi yang diimplementasikan nantinya harus berjalan dengan efektif. Negara perlu mempertimbangkan alternatif sanksi pidana lain yang sesuai terhadap pelaku kejahatan. Tidak harus semata-mata pidana penjara, karena fokus perhatian yang seharusnya adalah mengembalikan kepada keadaan semula, termasuk keadaan korban dan pemulihan masyarakat. Sungguh, ketika kejahatan terjadi, bukan saja korban yang terluka, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat pun menjadi terusik, meski ia tak kasat mata. Upaya pemulihan inilah yang harus dikedepankan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pedomannya sederhana: jangan sekadar menghukum pelaku dan menyelesaikan gejala, tetapi juga fokuskan pada pemulihan kembali dan menyelesaikan sumber masalah dari akarnya.
Apabila atmosfer tersebut dapat dimanifestasikan, tentu saja kondusivitas negara semakin terjaga. Bukan angan-angan lagi bahwa negara kita sanggup membina dan membimbing warga negaranya yang tengah tersesat, termasuk mengatasi ancaman yang bernama “Overcrowded”.
Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang Pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelihood Strategy and Resilience of Indonesia Prisoner's Family Adapting Throughout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.