rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Keadilan Restoratif: Solusi atau Ilusi?

Keadilan Restoratif: Solusi atau Ilusi?

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana Restorative Justice (Keadilan Restoratif) mulai menggema di ruang-ruang peradilan Indonesia. Tujuannya terdengar mulia: menyelesaikan konflik hukum dengan pendekatan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Namun, seperti banyak kebijakan “revolusioner” lainnya, implementasi di lapangan tak selalu seindah teori. Pertanyaannya: apakah keadilan restoratif benar-benar menjadi solusi, atau justru menyimpan ilusi keadilan?

Keadilan yang Memulihkan

Secara konseptual, keadilan restoratif bukan hal baru. Akar praktik "penghukuman" ini sudah ditemukan dalam sistem hukum adat berbagai suku di Indonesia—seperti musyawarah kampung dalam masyarakat Papua atau rembuk desa di berbagai daerah pada masyarakat Jawa. Intinya, konflik diselesaikan melalui dialog terbuka antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tujuan utama memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan mencegah konflik berulang.

Keadilan restoratif yang bersemayam dalam budaya masyarakat tersebut diadopsi ke dalam sistem hukum positif. Setiap aparat penegak hukum mulai memiliki acuan hukum dalam penegakan keadilan restoratif. Sebut saja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat diversi sebagai mekanisme pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Selain itu, ada pula Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beleid terbaru yang akan berlaku dan memuat semangat keadilan restoratif juga termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Melalui seluruh aturan hitam di atas putih tersebut; Kepolisian, kejaksaan, dan bahkan Mahkamah Agung mulai membuka ruang penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi penal.

Praktik di Lapangan: Pisau Bermata Dua

Meski terlihat menjanjikan, implementasi Keadilan Restoratif ternyata tidak selalu ideal. Ada sejumlah catatan kritis yang perlu dikedepankan:

  1. Penerapan Serampangan. 

Beberapa kasus serius—seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, bahkan penganiayaan berat—dipaksakan masuk ke jalur restoratif. Padahal, dalam banyak kasus semacam itu, posisi pelaku dan korban sangat timpang. Korban sering kali ditekan untuk “memaafkan” demi kepentingan sosial atau tekanan institusional.

  1. Ketimpangan Kuasa.

Dalam masyarakat patriarkal atau komunitas kecil, relasi kuasa sering kali tidak seimbang. Korban bisa merasa terpaksa berdamai karena takut akan stigma sosial atau intervensi keluarga. Dalam konteks seperti ini, Keadilan Restoratif justru memperkuat impunitas pelaku dan tidak mendorong pemulihan korban.

  1. Alasan Efisiensi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Keadilan Restoratif sering dijadikan “jalan pintas” untuk mengurangi beban penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Pendekatan ini rawan disalahgunakan jika hanya dijadikan instrumen efisiensi sistem peradilan, bukan untuk mewujudkan keadilan yang sejati.

  1. Minimnya Mekanisme Pengawasan.

Belum ada standar prosedur baku dan mekanisme evaluasi yang kuat untuk memastikan proses restoratif berlangsung adil dan transparan. Akibatnya, potensi manipulasi proses sangat besar.

Menuju Keadilan Restoratif yang Berkualitas

Meskipun memiliki banyak tantangan, bukan berarti pendekatan ini harus ditolak mentah-mentah. Keadilan Restoratif tetap relevan, terutama dalam konteks overcrowding lembaga pemasyarakatan, penanganan perkara anak, atau konflik horizontal. Namun, penerapannya harus dibatasi pada kasus-kasus tertentu, dilakukan secara sukarela, dan melibatkan fasilitator netral yang terlatih. Korban harus dilindungi dan diberikan pilihan—bukan dipaksa masuk ke proses mediasi yang justru melukai kembali.

Pemerintah perlu menyiapkan kerangka regulasi yang lebih ketat, membangun sistem monitoring, serta mengedukasi masyarakat soal batas dan potensi Keadilan Restoratif. Tanpa itu semua, pendekatan ini akan gagal memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya. Selain itu, semangat sistem peradilan pidana yang terpadu dan aturan antaraparat penegak hukum yang terintegrasi menjadi salah satu konsep yang tak kalah penting dalam penerapan keadilan restoratif.

Pada akhirnya, Keadilan Restoratif adalah ide besar yang membawa harapan, tetapi juga menyimpan risiko. Ia bisa menjadi solusi jika dijalankan dengan benar, adil, dan transparan. Namun, ia juga bisa menjadi ilusi jika dipraktikkan secara serampangan tanpa perlindungan bagi korban dan pengawasan yang ketat. Maka, kita perlu terus mengawasi dan mengkritisi praktiknya—karena keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, tapi harus terasa nyata bagi setiap warga negara.


 

Opini ditulis oleh Rian Suheri Akbar. Penulis merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, yang saat ini bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo. Sarjana Hukum lulusan Universitas Hasanuddin Makassar ini memiliki hobi menonton film dan menulis. Sebelum menjadi ASN, ia meniti karir sebagai pegawai di perusahaan swasta. Akan tetapi, menurutnya, menjadi Pembimbing Kemasyarakatan lebih mendekatkan dirinya pada isu penanganan hukum yang dia sukai.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30