rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Memaknai Restorative Justice di Tengah Gempuran Budaya Kekerasan

Memaknai Restorative Justice di Tengah Gempuran Budaya Kekerasan

Kekerasan telah menjamur di kehidupan masyarakat. Tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi juga menyentuh kehidupan anak-anak, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti keluarga dan sekolah. Secara konseptual, kekerasan memiliki banyak bentuk dan pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “kekerasan” memiliki beberapa arti. Pertama, merujuk pada sifat atau karakter yang keras. Kedua, mengarah pada tindakan individu atau kelompok yang menyebabkan luka, kematian, atau kerusakan benda milik orang lain. Ketiga, diartikan sebagai bentuk paksaan. Lebih dari itu, kekerasan dapat diklasifikasikan dalam berbagai jenis. Misalnya, kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit atau cedera, kekerasan psikis seperti penghinaan, ancaman, atau intimidasi verbal, serta kekerasan seksual yang mencakup pelecehan, pemerkosaan, hingga eksploitasi seksual. Di luar itu, masih banyak bentuk kekerasan lainnya yang juga memberi dampak serius pada korban.

Bersamaan dengan kekerasaan, konsep pembalasan dendam turut menjadi lampiran yang tak terpisahkan. Keinginan yang kemudian dimanifestasikan ke dalam tindakan untuk membalas perbuatan buruk atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain seringkali timbul, baik dari diri sendiri maupun orang yang dicintai yang mengalami penderitaan, menyebabkan keinginan membalas semakin tinggi. Balas dendam sebagian besar dilandasi oleh motif emosional, dilakukan karena marah ataupun membenci pihak lain serta membuat orang lain merasakan penderitaan yang sama. Balas dendam adalah reaksi yang muncul akibat adanya kekerasan.

Budaya Kekerasan yang Mengakar

Melihat dari sudut pandang antropologi, kekerasan menjadi sebuah konsep yang dinamis. Sebuah kekerasan apabila dipandang dari sudut yang berbeda bisa saja bukan lagi sebuah kekerasan. Contohnya dapat tercermin dari nilai-nilai pada masyarakat Sulawesi Selatan yang menggunakan Siri dan Budaya adat Madura yang menggunakan Carok. Bagi masyarakat itu sendiri, hal yang kita sebut sebagai kekerasan bukanlah kekerasan. Pada masyarakat Sulawesi Selatan, Siri dimaknai sebagai harga diri, kehormatan, ataupun reputasi yang ada di dalam masyarakat. Tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai yang berkembang pada masyarakat Madura yang sangat menjunjung tinggi konsep “lebih baik mati daripada hidup menanggung malu”. Membalas dendam merupakan kewajiban bagi masyarakat Madura, “ango’an pote tolang, etembhang pote mata” – lebih baik putih tulang daripada putih mata (menanggung malu).

Indonesia sendiri menjadi negara dengan budaya kekerasan yang melekat. Hal tersebut dapat terlihat pada banyak budaya masyarakatnya yang menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Bahkan di tengah masyarakat yang beragam, budaya kekerasan tampaknya sudah menyebar luas dan tak terkendali. Pada lingkup sekolah misalnya, di mana terdapat anak-anak remaja di dalamnya, budaya tawuran antar pelajar turut menjamur. Pada lingkungan sosial masyarakat, perkelahian antarkampung juga turut menjadi perkara yang meresahkan. Pada bidang olahraga sekalipun, perkelahian antara perguruan silat maupun antarpendukung sepakbola juga menjadi hal yang tak jarang terjadi. Nyatanya, budaya kekerasan dan balas dendam di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba. Budaya tersebut merupakan proses sejarah panjang yang turut mengaitkan faktor sosial, politik, dan ekonomi.

Konsep Restorative Justice yang Mendamaikan

Berbicara mengenai sistem peradilan di Indonesia, bentuk penghukuman terhadap kekerasan dan kriminalitas masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Produk hukum adaptasi pemerintah kolonial Hindia-Belanda tersebut dirasa lebih banyak mendukung atmosfer pembalasan dendam. Hal tersebut tercermin jelas dari berbagai pelanggaran tindak pidana yang cenderung diselesaikan melalui jalur penghukuman.

Dalam sudut pandang korban tindak pidana, membenci pelaku menjadi hal yang lazim. Berbagai hak korban terenggut, bahkan fisik jasmani dan rohani tersakiti. Barangkali memaafkan merupakan kata yang mustahil diberikan kepada pelaku tindak pidana. Akan tetapi, apabila direnungkan kembali, nyatanya kebencian menjadi beban yang terlalu berat untuk ditanggung. Kebencian melukai si pembenci lebih dari orang yang dibencinya. Kebencian selalu mendorong hasrat membalas dendam dengan mengharapkan pelaku menerima balasan yang lebih berat. Tanpa perdamaian, kehidupan hanya akan diatur oleh siklus kebencian dan pembalasan yang tiada habisnya.

Untuk memutus siklus kebencian tersebut, gerak langkah individual saja tidaklah cukup. Negara perlu hadir menciptakan atmosfer yang senantiasa mengedepankan perdamaian dan pertanggungjawaban pelaku daripada pembalasan. Negara perlu mengembalikan fitrah hukuman pidana sesuai dengan sifatnya, ultimum remedium atau obat terakhir bagi manusia yang sakit secara sosial. Akan menjadi sebuah ironi apabila obat lebih jahat daripada penyakitnya dan akan menjadi hal yang tidak berguna apabila obat tidak mengembalikan kondisi seperti sediakala.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah cara alternatif untuk menyelesaikan kasus pidana yang masuk dalam sistem peradilan pidana. Berbeda dari pendekatan pemidanaan biasa, metode ini lebih menekankan pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, dan pihak terkait lainnya. Sasaran utamanya adalah mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Selain itu, pendekatan ini berusaha memberikan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku, dengan fokus pada pemulihan kondisi seperti sebelum kejahatan terjadi, serta menciptakan atmosfer yang damai dan aman di tengah masyarakat.

Bentrokan Kepentingan antara Restorative Justice dan Budaya Balas Dendam

Dalam pandangan umum, berbagai anggapan yang menyandingkan restorative justice dengan budaya balas dendam santer bermunculan. Keadilan restoratif dinilai sebagai antitesis dari balas dendam. Masyarakat awam berpandangan bahwa melalui restorative justice, aparat penegak hukum tidak memperbolehkan masyarakat membalas dendam terhadap derita yang diterimanya. Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa hal tersebut merupakan ketidakadilan. Mengapa demikian?

Kekerasan kini seperti sudah menjadi sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketidakpuasan timbul ketika dendam tidak terbalaskan, bahkan harga dirinya dan keluarganya menjadi taruhan. Tidak dapat disalahkan, karena hal tersebut merupakan budaya turun temurun yang diwariskan. Akan tetapi dunia utopis yang ideal akan mulai tampak ketika siklus balas dendam tersebut di hentikan. Membalas dendam tidak akan menimbulkan kepuasan, namun memaafkan membawa kedamaian.

Seperti nasihat Mahatma Gandhi untuk dunia, “An Eye for an eye makes the whole world blind”. Memaafkan memanglah tidak mudah, terlebih lagi di tengah-tengah budaya kekerasan yang mengakar. Akan tetapi, pada saat fokus bukan lagi membalas dendam melainkan pemulihan, pihak korban tidak akan menderita lebih dalam. Lantas pihak pelaku lepas begitu saja? Tentu tidak, pihak pelaku harus terdorong untuk memulihkan sebaik mungkin. Muara akhirnya, pihak pelaku menyadari kesalahannya secara utuh serta bertanggung jawab secara penuh.

 


 

Opini ditulis oleh Udik Fajar. Ia merupakan pribadi yang gemar membaca dan mulai mengeksplorasi diri dengan menulis. Fokus utama pada bidang Pemasyarakatan menjadi area yang diminatinya. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, ia bukan hanya mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai ASN, tetapi juga aktif menyampaikan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel, opini media massa, hingga jurnal ilmiah. Salah satu judul karyanya adalah "Livelihood Strategy and Resilience of Indonesia Prisoner's Family Adapting Throughout Covid-19" yang dipresentrasinya dalam The 7th Asia Future Conference 2024 di Bangkok, Thailand.

 Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30