rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Autogate: Inovasi yang Berpotensi Jadi Celah Pengawasan Negara

Autogate: Inovasi yang Berpotensi Jadi Celah Pengawasan Negara

Bandara internasional bukan hanya tempat pergerakan manusia, tetapi juga cermin kedaulatan suatu negara. Di sana, negara berbicara dengan dunia melalui perlintasan. Lewat pemeriksaan imigrasi, negara menegaskan siapa yang boleh masuk, siapa yang harus dicegah, dan dasar dari semua keputusan itu dibuat. Kini, kehadiran autogate, pintu otomatis berbasis biometrik wajah, mengubah suasana gerbang perlintasan negara itu secara perlahan. Bandara internasional menjadi lebih cepat, makin modern, namun juga semakin sunyi.

Di Indonesia, fasilitas autogate kini tersedia di beberapa titik strategis: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Batam Kepulauan Riau hingga Juanda Surabaya. Layanan ini memungkinkan Warga Negara Indonesia dan orang asing tertentu untuk melewati pemeriksaan imigrasi tanpa tatap muka langsung dengan petugas. Secara statistik, autogate mempercepat proses. Pemeriksaan yang sebelumnya memakan waktu 1–2 menit per orang kini hanya butuh 15–25 detik. Di tengah target pemerintah mendatangkan 14 hingga 16 juta wisatawan mancanegara pada 2025, teknologi ini tampak sebagai jawaban yang efisien.

Namun, di balik efisiensi ini, terselip kekhawatiran. Dalam banyak kasus perdagangan orang, baik korban maupun pelaku, sejatinya masuk kategori legal. Mereka memiliki tiket, paspor, dan visa yang sah. Akan tetapi, motif mereka tak terbaca sistem teknologi yang hanya mendeteksi administratif hitam di atas putih. Tanpa interaksi dengan petugas, kemungkinan intersepsi terhadap mereka nyaris tidak ada. Jika autogate diberikan terlalu luas, bahkan pada pemegang visa on arrival tanpa seleksi ketat, negara kehilangan momentum penting untuk melindungi atau mencegah mereka yang masuk dengan motif ilegal.

Secara prinsip, hukum keimigrasian Indonesia berpijak pada asas selektivitas dan asas manfaat. Artinya, tidak semua orang berhak masuk hanya karena punya dokumen. Negara berhak menolak atas dasar keamanan, moralitas, atau kepentingan nasional. Sementara itu, asas manfaat mewajibkan setiap kebijakan imigrasi memberikan nilai tambah bagi negara. Di tengah sorotan autogate, dua asas ini terasa makin kabur. Selektivitas tergeser oleh tuntutan kecepatan, dan manfaat hanya dilihat dari jumlah wisatawan yang masuk, bukan dari kualitasnya.

Tentu, kita tidak menafikan bahwa pariwisata adalah denyut nadi ekonomi. Akan tetapi, kita juga harus sadar bahwa Indonesia bukan semata Bali atau Raja Ampat. Kita adalah negara dengan 17.000 pulau, beragam etnis, serta jejak sejarah panjang atas keterbukaan sekaligus kehati-hatian. Dalam budaya kita, tamu adalah titipan Tuhan, tapi tuan rumah tetaplah penentu batas. Tradisi menyambut harus dibarengi dengan kemampuan membaca tanda-tanda. Dalam konteks keimigrasian, pemanfaatan teknologi seharusnya memberdayakan petugas untuk lebih jeli dan makin awas, bukan menyingkirkan mereka dari proses di garis batas.

Negara lain memberi contoh pendekatan berbeda. Di Thailand, autogate hanya dapat digunakan oleh warga negara tertentu atau mereka yang telah teregistrasi dengan baik dalam sistem terpadu. Data lintas lembaga saling terhubung: imigrasi, kepolisian, dan intelijen duduk di platform yang sama. Di Meksiko dan Afrika Selatan, autogate belum digunakan untuk pelintas asing. Sementara di Jerman, Australia, dan Jepang dan negara G20 lain dengan kapasitas teknologi tinggi, autogate diatur ketat dengan prioritas pada warga negara atau mitra kerja sama eksklusif.

Indonesia justru cenderung lebih terbuka. Pemegang visa on arrival, bahkan yang mengurus secara online, diberi akses ke autogate tanpa filter profil risiko. Akibatnya, negara bisa kehilangan kontrol atas siapa yang masuk dan keluar, terutama saat sistem data belum sepenuhnya terintegrasi. Tak ada early warning, tak ada intervensi.

Di lapangan, beberapa warga negara asing bahkan mengeluhkan “keheningan” pengalaman mereka di autogate. Paspor mereka tak lagi dicap. Tidak ada kenangan tertulis bahwa mereka pernah menginjakkan kaki di Indonesia. Bagi sebagian turis, cap paspor bukan hanya legalitas, tapi juga narasi perjalanan. Ketika semuanya serba digital, Indonesia harus berhati-hati agar tak kehilangan sentuhan personal yang justru menjadi kekuatannya.

Autogate memang menawarkan kecepatan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menanggalkan kehati-hatian. Bandara tetaplah perbatasan strategis: tempat pertama dan terakhir sebuah negara menjalankan kedaulatannya. Di titik itu, teknologi harus menjadi alat pemberdaya petugas, bukan pengganti kesadaran mereka.

Kita tidak sedang menolak kemajuan. Kita sedang mencari keseimbangan antara efisiensi dan kontrol, antara modernitas dan kewaspadaan. Dalam budaya Indonesia, kemajuan selalu disandingkan dengan kearifan. Kita mengenal eling lan waspodo yang berarti sadar dan waspada. Tiga kata tersebut bukan semboyan usang, tapi panduan dalam menghadapi zaman yang bergerak cepat, termasuk dalam urusan menjaga gerbang negara.

Jika pemerintah ingin mendorong lebih jauh penggunaan autogate, sistem pendukungnya harus diperkuat: profiling risiko, integrasi lintas lembaga, hingga kerja sama data antarnegara. Autogate harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem pengawasan imigrasi—bukan pengganti utamanya—karena pada akhirnya, teknologi hanya sekuat nilai yang menuntunnya.


Opini ditulis oleh Riyan Samutra. Penulis adalah Analis Keimigrasian Muda di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernah bertugas di Imigrasi Batam dan Imigrasi Ngurah Rai, ia menggabungkan pengalaman lapangan dengan ketertarikannya pada isu-isu mobilitas manusia dan perbatasan. Sebelum bergabung dengan dunia pemerintahan, ia sempat berkarier sebagai jurnalis di CNN Indonesia yang kerap mengangkat isu-isu perbatasan, mobilitas global, dan perlindungan warga negara.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30