rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Bukan Rumah Sakit Jiwa: Ketika Gangguan Jiwa Menyelinap di Balik Dinding Rudenim

Bukan Rumah Sakit Jiwa: Ketika Gangguan Jiwa Menyelinap di Balik Dinding Rudenim

Rumah Detensi Imigrasi atau dikenal juga dengan Rudenim merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Tugas dan fungsinya tidak main-main, yaitu melaksanakan pendetensian, pengisolasian dan pendeportasian Warga Negara Asing (WNA). Tugas berat tersebut, tak ayal, membuat Rumah Detensi Imigrasi kerap menampung orang asing yang bukan saja melanggar hukum, tetapi juga mereka yang mengalami gangguan jiwa.

Suka-tidak suka, kedatangan banyak wisatawan mancanegara bak pisau bermata dua bagi negara ini. Wisatawan mancanegara memang dapat menumbuhkan nilai ekonomi masyarakat terutama di wilayah pariwisata. Akan tetapi, di balik itu, banyak sisi gelap dari wisatawan mancanegara. Banyaknya WNA yang masuk ke wilayah Indonesia akan memberi tantangan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan tugas pendetensian dan pendeportasian orang asing oleh Rudenim menunjukkan dinamika yang semakin kompleks, terutama menyangkut kondisi orang asing yang memiliki keterbatasan fisik maupun psikis.

Tantangan Pelayanan Deteni yang Mengalami Gangguan Jiwa

Gangguan jiwa adalah kondisi yang memengaruhi pikiran, perasaan, suasana hati, dan perilaku seseorang. Kondisi tersebut secara signifikan mengganggu fungsi hidup sehari-hari, hubungan sosial, serta kemampuan bekerja atau beraktivitas. Atas dasar tersebut, petugas Rudenim sangat sulit membedakan WNA yang benar-benar mengalami gangguan jiwa atau hanya berpura-pura.

Banyak deteni (Orang Asing penghuni Rudenim) yang berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. Tujuannya bukan hanya untuk menarik perhatian petugas, tetapi juga agar mereka mendapatkan perlakuan khusus. Petugas Rudenim pun memerlukan bantuan tenaga medis untuk memeriksa kesehatan fisik dan psikis dari deteni.

Rudenim, harus diakui, bukanlah fasilitas rehabilitasi, apalagi rumah sakit jiwa. Ia tidak dibekali perangkat medis memadai, tidak memiliki tenaga profesional di bidang kejiwaan, dan belum dilengkapi prosedur operasional terhadap individu dengan kondisi mental yang terganggu. Dalam situasi seperti ini, para petugas sering kali hanya bisa bertindak seadanya, menghadapi deteni yang tidak kooperatif atau bahkan membahayakan diri sendiri—bukan karena niat buruk, tetapi karena penyakit yang tak terlihat; gangguan kejiwaan.

Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penulis menilai, tindakan menempatkan orang asing dengan gangguan jiwa dalam Rudenim—tanpa fasilitas memadai—bukan hanya tindakan tidak efektif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar hak asasi manusia. Penempatan deteni dengan gangguan jiwa pada Rumah Sakit Jiwa tentunya sangat diperlukan untuk penanganan medis lebih lanjut dan dapat membantu proses deportasi deteni tersebut.

Namun demikian, masalah tersebut tidak bisa dientaskan dengan mudah seolah membalik telapak tangan. Terlebih lagi, deteni yang mengalami gangguan jiwa adalah orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kondisi ini pun menjadi dilema bagi petugas Rudenim dalam menghadapi deteni dengan gangguan jiwa.

Proses deportasi terhadap deteni dengan gangguan jiwa seringkali menemui jalan buntu. Sulitnya komunikasi, tidak adanya dokumen perjalanan, bahkan penolakan dari maskapai pada akhirnya memperpanjang masa tinggal mereka di Rudenim.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Peningkatan kerja sama antarinstansi dan stakeholder terkait dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi problematika ini. Langkah awal yang sangat krusial adalah penyusunan nota kesepahaman antar-kementerian yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Kesehatan. Nota kesepahaman tersebut dapat menjadi payung hukum dan pijakan koordinasi dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa bagi deteni. Beleid tersebut nantinya dapat dijadikan dasar bagi Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT), seperti Rumah Detensi Imigrasi, untuk menjalin perjanjian kerja sama dengan rumah sakit jiwa atau fasilitas kesehatan lainnya.

Selain itu, penambahan pegawai tenaga medis pada Rumah Detensi Imigrasi juga diperlukan untuk screening awal dan penanganan kesehatan deteni agar lebih efektif dan efisien. Deportasi deteni dengan gangguan jiwa bukan hal yang tidak mungkin terjadi, apalagi jika langkah dan upaya dalam penanganannya sudah dilakukan dengan tepat. Sebagai contoh, Rudenim Denpasar telah berhasil melakukan pendeportasian lima orang deteni dengan gangguan jiwa selama tahun 2024-2025. Walaupun demikian, Rudenim pada dasarnya masih memerlukan standar prosedur yang tepat dalam menangani deteni dengan kasus tertentu sepeti gangguan jiwa.

Kita menyadari bahwa WNA yang berbuat onar atau melanggar hukum di Indonesia sudah sepatutnya mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Indonesia sejak awal telah menerapkan selective policy dalam kebijakan keimigrasian, yaitu hanya memperbolehkan WNA yang dipandang membawa manfaat bagi negara untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut sangat tegas, maka jelas, mereka yang justru menciptakan masalah atau mengganggu ketertiban umum sama sekali tidak sejalan dengan kebijakan tersebut. Jangan sampai kita kembali kecolongan dengan menerima masuk WNA yang sudah memiliki gangguan jiwa sehingga dapat mengganggu stabilitas bangsa.

Di sisi lain, jangan sampai kita tidak mengedepankan kemanusiaan, khususnya ketika WNA yang sudah masuk Indonesia itu ternyata baru diketahui belakangan mengalami gangguan jiwa. Penegakan hukum memang kewajiban, tetapi jangan sampai kita lupa menjunjung tinggi kemanusiaan kepada mereka yang memang membutuhkan bantuan dan perlindungan atas hak asasi manusianya.


 

Opini ditulis oleh Ni Putu Wulan Cintana Cita. ASN pada Rudenim Denpasar ini memiliki hobi berkesenian dengan menjadi penikmat seni, bukan sebagai pelaku seni. 

 Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30