rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dialektika Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Warga Binaan

Dialektika Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Warga Binaan

Belum satu semester terlewati, tahun ini sudah terjadi sejumlah kerusuhan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Usut punya usut, kerusuhan tersebut bermula dari ketegasan pihak Lapas yang merazia ponsel, narkoba, dan barang terlarang selundupan (seperti senjata tajam dan korek api)

Dalam salah satu video yang viral terkait kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Warga Binaan menuntut hak-hak mereka agar dipenuhi. Undang-undang tentang Pemasyarakatan terbaru memang sudah mengamanatkan 12 hak untuk Narapidana serta tujuh jenis hak bersyarat.

Upaya pemenuhan hak tersebut tentu berusaha dipenuhi oleh setiap elemen dalam sistem Pemasyarakatan. Namun demikian, pemberian hak selalu diseimbangkan melalui pemenuhan kewajiban. Masyarakat mesti mafhum bahwa Warga Binaan memang harus dibatasi kemerdekaannya sebagai bentuk kewajiban.

Konsep hak dan kewajiban memang merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam kehidupan sosial dan hukum. Hak adalah sesuatu yang dimiliki atau dinikmati oleh seseorang. Di sisi lain, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang dengan tanggung jawab. 

Kewajiban Warga Binaan, khususnya Narapidana dan Anak Binaan, sebetulnya simpel dan tampak mudah dilaksanakan. Intinya hanyalah menaati tata tertib, aktif ikut program pembinaan, serta menjaga hidup bersih, aman, tertib, dan damai. Seluruh elemen tersebut menunjukkan adanya konsep perubahan perilaku ke arah lebih baik. Warga Binaan diharapkan bukan sekadar kapok dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali, tetapi juga menjadi pribadi yang lebih baik melalui ketaatan terhadap hukum dan memiliki kemampuan baru dibandingkan sebelumnya.

Pelanggaran atas kewajiban dapat berakibat pencabutan hak-hak tertentu yang seharusnya mereka dapat peroleh. Mereka bisa jadi tidak mendapatkan remisi, program asimilasi, atau reintegrasi sosial yang berujung pada semakin lamanya mereka akan mendekam di balik lapas. Begitu pun saat mereka berkesempatan untuk menjalani program reintegrasi sosial seperti pembebasan bersyarat. Mereka berkewajiban untuk melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan yang mengawasinya, tidak dapat keluar kota dan keluar negeri tanpa izin, serta (tentu saja) menaati tata tertib masyarakat dan taat hukum hingga masa pidananya selesai.

Kewalahan Penuhi Hak

Meskipun tidak boleh dimaklumi, penulis dapat memahami bahwa negara kita kewalahan memenuhi hak Warga Binaan. Untuk memenuhi jumlah kapasitas hunian saja, pendanaan tidak pernah menjadi prioritas, apalagi untuk membangun berbagai fasilitas penunjang lainnya. Baru-baru ini, penulis juga membaca berita adanya warga binaan yang terkena TBC, tapi malah dikarantina di sel isolasi yang sempit dan sumpek. Alasannya, keterbatasan fasilitas poliklinik karantina dan jika dirawat di ruang biasa, risikonya sangat tinggi untuk bisa menular pada Warga Binaan lainnya.

Selain pada tataran teknis banyak tantangan, masyarakat kita juga masih banyak yang menganggap paradigma retributif sebagai bentuk penghukuman yang “paling adil”. Warga binaan yang mengeluhkan makanan "nasi cadong" yang rasanya tidak enak, justru mendapat komentar nyinyir masyarakat. Terpidana kasus kekerasan yang dianggap keji pun disumpahi agar mendapat balasan setimpal melalui “salam olahraga” selama di dalam bui. Penghukuman melalui pidana penjara seolah menjadi mata rantai panjang atas pewarisan budaya kekerasan masyarakat, alih-alih menciptakan keseimbangan antara kewajiban dan hak bagi Warga Binaan dalam konsep pemasyarakatan.

Di sisi lain, penulis pun prihatin ketika ketimpangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban tersebut menjadi celah perilaku koruptif dengan dalih demi terciptanya keamanan. Padahal, Arief dkk (2025) justru berpendapat bahwa akar penyebab terjadinya kerusuhan terletak pada permasalahan yang mendasar, yaitu adanya praktik korupsi dalam struktur yang terbentuk secara formal maupun informal dalam operasionalisasi Lapas/Rutan. Razia ponsel seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, ataupun permintaan bilik asmara dan makanan enak di Lapas Kutacane hanyalah pemantik kerusuhan, bukan akar masalahnya yang sangat berkaitan dengan keseimbangan neraca hak dan kewajiban.

Menumbuhkan Etika Harmoni

Sungguh pun demikian, dua kutub dialektis hak dan kewajiban akan terus hidup di lingkungan pemasyarakatan. Kepala Lapas dan Petugas Pemasyarakatan mesti menjadi konduktor terciptanya etika harmoni. Etika harmoni bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif ketika setiap individu merasa didengar, dihargai, dan diperlakukan dengan adil.

Oleh karena itu, Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan perlu menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Pada dasarnya, kedua entitas ini merupakan pihak yang berada dalam ekosistem yang sama dan saling membutuhkan satu sama lain demi tercapainya tujuan paripurna dari sistem pemasyarakatan. Penulis menilai bahwa menunaikan kewajiban artinya ialah mendahulukan hak orang lain dan dengan mengutamakan hak, kita telah melakukan kewajiban.

Pada akhirnya, dunia pemasyarakatan kita bukan dunia yang hampa dan hitam-putih tanpa warna lainnya. Pemasyarakatan menganut asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Fleksibilitas dalam menentukan program pembinaan sangat diperlukan agar bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat manfaat dan relevan sesuai dengan kebutuhan Warga Binaan. Segala bentuk program pembinaan dan pemberlakuan tata tertib sejatinya harus ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan. Dengan demikian, pada saatnya nanti, mereka layak kembali sebagai manusia seutuhnya dan menjadi bagian dari masyarakat.


 

Opini ditulis oleh Teodosius Domina Herta Putra. Penulis merupakan alumnus Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan Universitas Sam Ratulangi. Saat ini ia bekerja sebagai Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado..

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30