Berita mengenai Warga Negara Asing (WNA) mengamuk atau membuat onar di Indonesia bukanlah suatu hal baru. Terlebih setelah masa Pandemi Covid-19 berakhir dan pemerintah kembali membuka gerbang negara, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Salah satu indikasinya adalah peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara di tempat-tempat wisata terkenal, seperti Bali dan Lombok.
Jumlah WNA yang memasuki wilayah Indonesia memang bertambah tiap tahunnya. Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada semester I tahun 2024, terdapat sebanyak 5.086.765 WNA yang melintas masuk ke wilayah Indonesia. Jumlah ini meningkat 7,28% dari data perlintasan di semester I tahun 2023. Jumlah tersebut sejatinya sangat memungkinkan untuk terus meningkat di tahun 2025. Apalagi, Indonesia menerapkan kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVKS) yang ditujukan untuk menarik lebih banyak wisatawan asing. Hal tersebut tentu menjadi kabar positif bagi sektor perekonomian dan pariwisata Indonesia. Akan tetapi, pemerintah dan masyarakat juga harus siap dengan konsekuensi meningkatnya peluang terjadinya pelanggaran yang disebabkan oleh WNA itu sendiri di wilayah Indonesia.
Pekan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui kanal situsnya mengunggah siaran pers terkait penangkapan 170 orang WNA bermasalah yang tersebar di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Tidak hanya kasus ini, beberapa kejadian sebelumnya juga sudah pernah viral yang melibatkan WNA di wilayah Indonesia. Ada kasus WNA viral yang mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di Klinik Nusa Medika Pecatu di Bali. Ada juga WNA yang mengamuk di Kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan yang ternyata berada di bawah pengaruh narkoba.
Respon dari masyarakat beragam dalam menanggapi kejadian dan berita viral terkait WNA yang membuat masalah di wilayah Indonesia. Ada yang menyayangkan kebijakan pemerintah terkait perlintasan. Ada juga yang menanyakan bagaimana peran pemerintah untuk mengawasi aktifitas dan perilaku WNA. Namun, tak sedikit pula yang menyatakan agar WNA tersebut segera dideportasi dari Indonesia.
Mengenal Deportasi dan Biaya di Baliknya
Sebagai Petugas Imigrasi, penulis seringkali mendapat pertanyaan terkait siapa yang membiayai pendeportasian WNA bermasalah tersebut. Menariknya, cukup banyak masyarakat yang belum paham dan mengira seluruh biaya deportasi dibebankan kepada pemerintah Indonesia serta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, aturannya tidak seperti itu.
Deportasi, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Proses pendeportasian WNA ke negara asalnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi yang tentunya juga bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. WNA yang membuat masalah atau melanggar aturan di wilayah Indonesia akan berurusan langsung dengan otoritas imigrasi setempat. Mereka nantinya akan ditempatkan di ruang detensi terlebih dahulu, sembari menunggu keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya. TAK yang paling berat tentunya adalah WNA tersebut dikeluarkan paksa atau dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Pendeportasian WNA yang dilakukan oleh imigrasi secara jelas sudah diatur dalam Pasal 63 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila TAK yang diberikan berupa deportasi. Lebih lanjut, jika WNA tersebut tidak memiliki penjamin ataupun penjamin tidak sanggup untuk menanggung biayanya, biaya deportasi akan dibebankan kepada WNA yang bersangkutan atau keluarganya. Jika masih belum bisa juga, biaya deportasi akan dibebankan kepada kantor perwakilan negara asalnya yang ada di Indonesia.
Kebijakan Selektif bagi WNA
Penulis menekankan bahwa sudah sewajarnya WNA yang membuat masalah dan melanggar aturan di wilayah Indonesia untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, Indonesia menerapkan selective policy bagi WNA yang melintas masuk ke negara kita. Dengan kata lain, WNA yang boleh masuk ke Indonesia karena dinilai dapat memberikan manfaat, bukan untuk berbuat kejahatan atau mengusik keamanan-ketertiban masyarakat.
Jika mereka membuat masalah atau melakukan aktivitas yang melanggar aturan hukum, hal tersebut bukan hanya memberikan dampak negatif bagi negara Indonesia, tetapi juga sudah tidak selaras lagi dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan pendeportasian Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi merupakan langkah yang sudah tepat sebagai upaya menjaga kedaulatan negara—dengan membebankan biaya kepada mereka atau pihak terkait yang sudah melanggar aturan. Jangan sampai kita sudah dirugikan oleh tingkah laku mereka, tetapi kita masih juga harus menanggung biaya agar mereka kembali ke negara asalnya.
Opini ditulis oleh Ahmad Soim. Ia adalah seorang pegawai pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini ditugaskan pada Pusat Data Informasi dan Komunikasi Publik (Pusdatin KP). Penulis merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan memiliki ketertarikan pada isu-isu seperti perlintasan orang, migrasi, pengungsi, perbatasan negara serta keamanan manusia.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.