Waingapu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumba Timur, Selasa (14/7). Kolaborasi bersama yang mencakup unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur tersebut menjadi wadah dalam mewujudkan sinergi penegakan hukum. Fokus utamanya adalah menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan pelaku, pemulihan sosial, serta manfaat bagi masyarakat.
Kepala Bapas (Kabapas) Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pihaknya menekankan bahwa pembalasan dendam bukan lagi menjadi solusi. Semangatnya adalah mengembalikan kepada keadaan semula yang melibatkan partisipasi berbagai pihak secara menyeluruh.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujar Kabapas Pijati.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyampaikan dukungan penuh seluruh jajarannya terhadap implementasi pidana kerja sosial. Ia mengatakan bahwa kolaborasi tersebut menjadi wujud partisipasi dalam penegakan hukum yang lebih humanis.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Timur siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas sektor. Kami berharap program ini tidak hanya memberikan efek pembinaan, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ujar Umbu Lili Pekuwali.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Sasmita Dewi, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam penerapan ketentuan KUHP yang baru. Pihaknya menuturkan bahwa memulihkan kembali keadaan korban dan stabilitas masyarakat menjadi kunci utama dalam merancang aspek-aspek keadilan.
“Sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar Sasmita Dewi.
Melalui PKS ini, seluruh pihak berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi, profesional, dan berkeadilan sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana yang modern dan humanis. Bapas Waikabubak juga terus berupaya dalam memberikan kontribusi dalam mendorong terwujudnya implementasi KUHP baru yang lebih berkeadilan.
