KUPANG – Kantor Imigrasi Kupang memeriksa 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (03/07/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian serta indikasi Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) setelah adanya dugaan rencana perjalanan menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Ke-16 pria tersebut ditemukan masyarakat pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, mereka sedang berjalan menyusuri pesisir pantai setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.
“Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kesbangpol Kabupaten Alor, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ma’mum.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pada 9 Juli 2026, para warga negara asing (WNA) yang bersangkutan diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang menggunakan kapal penyeberangan dengan pengawalan ketat personel Polres Alor. Setibanya di Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, mereka diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dan data keimigrasian, sebagian besar WNA tersebut diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay). Selain pelanggaran administrasi tersebut, petugas Imigrasi kini tengah mendalami indikasi upaya perjalanan ilegal menuju Australia serta potensi keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
“Proses pemeriksaan ini mencakup verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan mereka selama di Indonesia,” jelas Ma’mum. Ia menambahkan, saat ini petugas juga sedang menggali informasi mengenai tujuan kedatangan, aktivitas selama di Indonesia, rute perjalanan yang ditempuh, serta pihak-pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi upaya keberangkatan mereka menuju negara tujuan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Saroha Manullang menegaskan bahwa setiap pergerakan orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun dugaan tindak pidana penyelundupan manusia, akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, para WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Saroha, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara. Penegakan hukum keimigrasian tidak terbatas pada tugas menjaga pintu masuk negara semata, tetapi juga melindungi masyarakat Indonesia dari risiko kejahatan transnasional.
Imigrasi Kupang mengapresiasi peran aktif masyarakat Kabupaten Alor yang segera melaporkan keberadaan orang asing kepada aparat. Kolaborasi masyarakat dan pemerintah menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing serta mencegah terjadinya tindak pidana lintas negara.
Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang selaras dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", sebagaimana digaungkan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. Imigrasi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya dan proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi atau aparat penegak hukum terdekat.
