rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Tingkatkan Rehabilitasi Warga Binaan, UPT Pemasyarakatan Kaltim Teken Kerja Sama dengan BNN

Tingkatkan Rehabilitasi Warga Binaan, UPT Pemasyarakatan Kaltim Teken Kerja Sama dengan BNN

Samarinda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas rehabilitasi bagi Warga Binaan kasus narkotika. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Timur, Rabu (10/12).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman. UPT yang turut serta dalam penandatangan ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tenggarong, dan Balai Pemasyarakatan Samarinda.

Endang Lintang menyampaikan apresiasi atas sinergi Balai Rehabilitasi BNN dalam pelaksanaan rehabilitasi. Melalui kerja sama ini, Balai Rehabilitasi BNN siap untuk memfasilitasi akses sarana dan prasarana rehabilitasi Warga Binaan. Endang Lintang berharap dengan dukungan penuh dari Balai Rehabilitasi BNN, pelaksanaan rehabilitasi lebih maksimal.

"Saya berharap jajaran di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dapat semakin optimal dalam membimbing, membina dan merehabilitasi Warga Binaan, khususnya bagi mereka yang menjadi pecandu narkotika," ucap Endang Lintang.

PKS BNN 2

Senada dengan Endang Lintang, Kepala Balai Rehabilitas BNN Kalimantan Timur, Bambang Styawan, menegaskan bahwa jajarannya akan memaksimalkan kinerja dalam membantu tugas Pemasyarakatan. Kolaborasi ini juga memastikan bahwa Warga Binaan mendapatkan intervensi yang tepat untuk mendukung pemulihan mereka secara menyeluruh.

"Tujuan kita selaras, yaitu untuk menyukseskan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Jadi kita akan saling bahu membahu guna mensukseskan visi, misi, dan tujuan instansi," katanya.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan. Dengan kolaborasi ini, program rehabilitasi diharapkan berjalan lebih terstruktur, terukur, dan sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh BNN.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30