Muara Bungo – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jambi secara resmi menerima hibah aset daerah berupa tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Selasa (26/8). Penerimaan hibah tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima antara Bupati Bungo, Dedy Putra, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat.
Wahyu menjelaskan aset hibah tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai sarana operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo yang berfungsi memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Ia pun memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas dukungan yang telah diberikan selama ini.
“Hibah aset ini sangat berarti bagi kami dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal, hingga pengawasan keimigrasian. Sinergi ini juga merupakan wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, mudah mudahan sinergitas ini tetap terjaga dan dapat memberikan kemajuan, baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dan juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Bungo dan sekitarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Muara Bungo dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian. Ia juga menyampaikan dengan letak geografis Kabupaten Muara Bungo yang strategis penyerahan hibah tanah dan bangunan tersebut diharapkan dapat memiliki dampak yang positif bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan adanya gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo yang representatif, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keimigrasian tanpa harus pergi jauh ke kota lain,” ujarnya.
Sebelumnya, pada awal Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo telah terbentuk secara resmi yang sebelumnya merupakan Unit Kerja Keimigrasian di bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Sampai pada pertengahan bulan Agustus 2025, Kantor Imigrasi Bungo telah menerbitkan sebanyak 4.616 Paspor. Pencapaian tersebut menunjukkan langkah awal dan langkah yang baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya hibah tanah dan bangunan ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo diharapkan mampu memberikan pelayanan prima, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Bungo dan sekitarnya.