rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Rutan Purbalingga Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang dalam Bra

Rutan Purbalingga Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang dalam Bra

Purbalingga – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purbalingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis eksimer oleh seorang pengunjung perempuan yang hendak membesuk saudaranya yang berstatus sebagai tahanan, pada Selasa (26/08). Obat-obatan tersebut dibungkus dalam dua paket kecil berisi total 11 butir dan disembunyikan di dalam bra.

Obat terlarang itu ditemukan saat proses penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas di area portir sebelum pengunjung diperbolehkan memasuki ruang kunjungan. Kepala Rutan Purbalingga, Ridwan Susilo, menyatakan upaya penyelundupan ini merupakan modus lama yang kerap digunakan pengunjung. Menindaklanjuti temuan tersebut, ia pun langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Purbalingga. Pengunjung beserta barang buktinya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

rutan_purbalingga_-_1.jpeg

Ridwan Susilo menyampaikan apresiasi kepada petugas penggeledahan badan, Intan Niyarti, beserta regu pengamanan yang bertugas karena telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan Rutan Purbalingga. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjalankan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” tegas Ridwan.

Penggeledahan badan secara ketat terhadap pengunjung merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Selain itu, Rutan Purbalingga juga secara rutin melaksanakan razia di kamar hunian, tes urin bagi Warga Binaan, serta sosialisasi mengenai bahaya narkoba guna meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tak hanya itu, seluruh petugas juga terus diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan senantiasa bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30