Surabaya – Dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tahun 2026, Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (DPW IPKEMINDO) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (25/09). Kegiatan yang berlangsung di Papilio Hotel Surabaya ini merupakan ajang strategis dalam rangka menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di era pembaruan hukum pidana.
Bertajuk “Penguatan Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan Menyongsong KUHP Nasional”, kegiatan tersebut membekali PK dengan pemahaman mendalam terkait perubahan paradigma, substansi, hingga implikasi penerapan KUHP Nasional. Berbagai narasumber profesional turut hadir, diantaranya Amira Paripurna, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga; Kompol Ruth Yeni, Kepolisian Daerah Jawa Timur; dan Heny Yuwono, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, Amira Paripurna memberikan penegasan terhadap peran strategis PK dalam implementasi KUHP. Ia berpendapat bahwa pembaruan KUHP Nasional berkaitan dengan perubahan paradigma hukum. Dalam hal ini PK harus mengadopsi cara-cara baru yang selaras dengan pembaruan hukum pidana.
“KUHP Nasional ini menuntut PK lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan klien. PK perlu mengedepankan nilai-nilai lokal dan kearifan komunitas. Misalnya saja musyawarah sesuai dengan adat istiadat setempat dalam praktik Restorative Justice. Hal ini bertujuan agar lebih diterima masyarakat,” ujar Amira Paripurna.
Selaras dengan hal tersebut, Kompol Ruth Yeni, melanjutkan dengan penguatan tentang optimalisasi peran dan fungsi penelitian kemasyarakatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi signifikan antara kepolisian dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Dukungan tersebut dapat diimplementasikan melalui hasil penelitian kemasyarakatan yang akuntabel.
“Penelitian masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat dan berbasis bukti untuk pengembangan kebijakan. Penelitian Masyarakat ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan restoratif dan membantu mengembangkan praktik penyelesaian perkara pidana yang lebih baik,” tegas Kompol Ruth Yeni.
Sementara itu, PK Ahli Utama Heni Yuwono memberikan penegasan bahwa PK mengemban peran sebagai pelopor penggerak dalam atmosfer pembaruan KUHP Nasional. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak lagi mengedepankan pembalasan serta berperan dalam mendorong pemulihan terhadap keadaan semula juga menjadi hal yang signifikan.
“Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan menjadi agen perubahan yang berorientasi pada pemulihan, edukasi sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam menjalankan perannya, PK memiliki pedoman yang bersifat dinamis, agar dapat disesuaikan dengan konteks daerah dan kapasitas pelaksana,” tutur PK Ahli Utama.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan khususnya pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. PK diharapkan sanggup beradaptasi terhadap dinamika KUHP baru, sekaligus mempertegas peran sebagai pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan. (bgp)