Garut - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Tasikmalaya mengamankan empat orang Warga Negara Bangladesh. Petugas menduga warga negara asing (WNA) tersebut masuk secara ilegal tanpa memiliki dokumen perjalanan. Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Jumat (26/9).
Kantor Kecamatan Cikelet bersama dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet sebelumnya telah mengamankan WNA berinisial R, A, HA, dan SM, asal Bangladesh tersebut. Tindakan ini dilakukan menyusul setelah WNA tersebut menolak untuk membayar biaya penginapan pada sebuah hotel di Kecamatan Cikelet. Pihak berwenang kemudian menyerahkan WNA tersebut kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia secara tidak sah (illegal entry) tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). R, A, HA, dan SM mengaku berangkat dari Bangladesh menggunakan perahu nelayan, mereka menempuh perjalanan selama kurang lebih 10 hari dan berlabuh pada sebuah pesisir pantai di pulau Sumatera. Adapun motif keempat orang tersebut adalah menuju Malaysia dengan transit di wilayah Indonesia. Keempat WNA tersebut telah melanggar Pasal 113 dan 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyebabnya adalah memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan di TPI dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Kanim Tasikmalaya memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia (pendetensian) sambil menunggu proses pendeportasian.
Kepala Kanim (Kakanim) Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyampaikan bahwa keimigrasian hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip yang berlaku adalah kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya mengizinkan orang asing masuk dan tinggal di Indonesia selama memenuhi syarat yang berlaku. Syarat tersebut mencakup kebermanfaatan bagi negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta memenuhi tujuan kunjungan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kakanim Indra menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Tasikmalaya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari. Upaya yang telah dilakukan antara lain sosialisasi kepada pemilik dan pengelola tempat penginapan dan hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau hotelnya serta memperkuat TIMPORA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
“Terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh pihak termasuk Polsek Cikelet, Kantor Kecamatan Cikelet, maupun pihak lainnya yang telah mendukung serta membantu proses pengamanan empat orang Warga Negara Bangladesh tersebut”, tutup Kakanim Tasikmalaya.
