Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan blok hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Senin (1/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia yang dilaksanakan secara rutin maupun insidental untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, Wakil Komandan Rayon Militer (Wadanramil) Ngaliyan, serta perwakilan Kepolisian Sektor Ngaliyan, Bhabinkamtibmas Hendro.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi wujud nyata sinergitas antara Pemasyarakatan, TNI, dan Polri dalam menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif. Seluruh barang barang sitaan secara simbolis dihancurkan oleh perwakilan setiap pihak menggunakan palu lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

“Ini merupakan langkah kami sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memberantas narkoba dan modus penipuan di dalam Lapas. Dengan dukungan mitra kami, harapannya sinergitas akan semakin kuat, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di area Lapas serta masyarakat sekitar,” tegas Mardi.
Senada dengan hal tersebut, Hendro selaku Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Lapas Semarang. “Kami dari kepolisian siap mendukung upaya pemberantasan barang terlarang di Lapas. Harapannya, kolaborasi seperti ini dapat terus ditingkatkan sehingga potensi gangguan keamanan bisa ditekan,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Lapas Semarang, Wadanramil Ngaliyan, serta Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng.
“Penggeledahan akan terus kami laksanakan, baik secara rutin maupun insidentil. Kami juga akan memperkuat sistem keamanan untuk mencegah masuknya barang terlarang,” pungkas Kepala Lapas Semarang, Fonika.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan periode Januari hingga Agustus 2025. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan telepon genggam, alat pengisi daya, hingga kabel-kabel liar yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam Lapas.
