Morowali – Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pendataan keberadaan dan kegiatan Orang Asing pada PT. Wanxiang Nickel Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Selasa (23/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Gusti Darmudin, bersama tim gabungan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bahwa saat ini terdapat sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih aktif dengan izin resmi sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sementara itu, sekitar 140 TKA telah dipulangkan ke negara asal untuk melakukan revisi izin tinggal dengan estimasi waktu kembali sekitar dua bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua tenaga kerja asing di wilayah Sulawesi Tengah bekerja sesuai izin yang berlaku. “Kami berkomitmen menjaga agar seluruh kegiatan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor hukum keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Bergerak di bidang pengolahan nikel mentah menjadi feronikel, PT. Wanxiang Nickel Indonesia diketahui belum beroperasi penuh akibat proses pemulangan sementara TKA tersebut. Meski demikian, perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan serta mendukung penuh proses pendataan yang dilakukan tim gabungan. Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, serta pencegahan potensi pelanggaran izin tinggal tenaga kerja asing.
