rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Apresiasi Vonis Berat Dua Tekong Penyelundup 20 WNA Bangladesh

Kanwil Ditjen Imigrasi Riau Apresiasi Vonis Berat Dua Tekong Penyelundup 20 WNA Bangladesh

Meranti - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menjatuhkan vonis berat kepada dua orang tekong berinisial P dan S, Kamis (28/8). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu dengan sengaja mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan membawa kelompok orang yang tidak memiliki hak untuk keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bengkalis. Vonis 7 tahun penjara ini, yang lebih berat dari tuntutan jaksa, mengirimkan pesan yang sangat jelas dan tegas bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan kejahatan penyelundupan manusia," ujar Agung Prianto saat dimintai keterangan pada Jumat (29/8/2025).

Agung Prianto menegaskan bahwa vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur perlintasan ilegal. Ia menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi antar aparat penegak hukum.

"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Riau. Selain itu, vonis ini juga menjadi bukti nyata program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak Agus Andrianto, yaitu pencegahan TPPO dan TPPM. Jangan pernah berpikir untuk menjadikan perairan Riau sebagai 'jalur tikus'. Kami, bersama Polri, TNI AL, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.

imigrasi_riau_-_1.jpeg

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500.000.000. Namun, PN Bengkalis memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Riyanto, menjelaskan bahwa putusan ini adalah puncak dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal Juni.

"Persidangan terhadap terdakwa sudah dilakukan sejak awal Juni kemarin, dan putusannya dijatuhkan kemarin di PN Bengkalis," ungkap Riyanto.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang memiliki pertimbangan yuridis sendiri dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat. "Kita tidak tahu alasan hakim memutuskan tersebut, namun kita menghormati dan melihat ini telah sesuai bahwa hakim dapat memberikan hukuman lebih berat sesuai dengan proses peradilan perkara," ungkapnya.

Riyanto juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan dan menangkap dalang di balik aksi penyelundupan ini. "Karena kedua orang tersebut merupakan tekong yang membawa WNA, sementara otak di balik kasus ini masih terus kami dalami," tegasnya.

imigrasi_riau_-_2.jpeg

Sebelumnya, hasil persidangan mengungkapkan bahwa P dan S membawa 20 WNA Bangladesh dari Tanjung Buton, Kabupaten Siak. P awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Dahlan untuk melakukan pekerjaan tersebut dan menyetujuinya, lalu mengajak S untuk menemaninya.

Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, mereka berangkat menggunakan kapal milik Dahlan dari Kedabu Rapat. Sekitar tengah malam, mereka tiba di daerah Sungai Rawa, Siak, dan menaikkan 20 WNA Bangladesh tersebut ke kapal untuk dibawa kembali ke Kedabu Rapat sebelum diseberangkan ke Malaysia.

Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat melintasi perairan Beting Beras, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, kapal mereka dihantam gelombang tinggi dan tenggelam. Seluruh penumpang, termasuk kedua tekong, berhasil menyelamatkan diri ke daratan dan ditemukan oleh warga setempat yang kemudian menyerahkan mereka kepada pihak berwenang.

Dari pengakuan S, untuk pekerjaan membawa migran ilegal, biasanya ia diupah Rp 500.000 per orang. Namun dalam kasus ini, mereka dijanjikan imbalan total sebesar Rp 10 juta oleh Dahlan.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30