rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Imigrasi Tangerang Ungkap Kasus Investor Palsu, 10 WNA Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan untuk Diadili

Imigrasi Tangerang Ungkap Kasus Investor Palsu, 10 WNA Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan untuk Diadili

TANGERANG — Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan dan menetapkan status tersangka terhadap 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 8 WN Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta 2 WN Irak berinisial RMA dan PAH. Seluruh warga negara asing tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tangerang saat melancarkan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 19 November 2025 lalu. Pengamanan ini dilakukan setelah ditemukannya dugaan kuat penggunaan data dan dokumen fiktif guna memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas lapangan terhadap status penjamin dan kredibilitas investasi para WNA tersebut. "Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, yang dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis riil," ujar Hasanin. 

Pengungkapan kasus ini berkembang setelah petugas menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor dan melakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil verifikasi dokumen pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan pengecekan lapangan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ditemukan fakta bahwa pada saat akta pendirian, rapat RUPS, hingga pengalihan saham diterbitkan, sepuluh WNA terbukti belum berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Selain itu, spesimen tanda tangan para WNA pada dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi di BAP. 

Pemeriksaan terhadap rekening koran perusahaan penjamin di sejumlah bank (BCA dan Bank Mandiri) menunjukkan status tidak terdaftar (invalid). Petugas juga melakukan penelusuran lokasi dan menemukan bahwa alamat perusahaan penjamin bersifat fiktif, hanya ditemukan tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir. Bahkan, salah satu dokumen jaminan sponsor WNI berinisial KM menggunakan NIK palsu yang terdaftar atas nama orang lain di database Dukcapil. Para tersangka juga tidak pernah menyetor modal investasi, tidak beraktivitas bisnis, serta tidak pernah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah. 

Dalam proses hukum ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa paspor kebangsaan para tersangka, telepon seluler, berkas permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik perlintasan keimigrasian. Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui surat validasi rekening bank, validasi NIK Dukcapil, status PMA dari BKPM, serta keterangan saksi ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian. Tahapan penyidikan yang dimulai sejak 26 Maret 2026 dan penetapan tersangka pada 18 Mei 2026 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14 s.d. 16 Juli 2026, yang dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 16 s.d. 17 Juli 2026. 

Atas perbuatannya, para WNA dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal yang diperoleh dari dokumen atau keterangan palsu diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penegakan hukum ini kami proses secara tuntas hingga persidangan guna memberikan efek jera yang kuat," tegas Hasanin. 

Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia. "Indonesia sangat terbuka bagi investor asing yang berkualitas dan memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional. Namun, kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyalahgunakan visa investor atau memalsukan dokumen legalitas untuk tinggal secara tidak sah di Indonesia. Pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus diperketat di seluruh penjuru Tanah Air," tegas Hendarsam. 

Melalui penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, jajaran keimigrasian senantiasa hadir memberikan kontribusi terbaiknya mewujudkan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" demi kemajuan bangsa Indonesia.    

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30