rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Imigrasi Soekarno-Hatta Gencarkan Pengawasan, Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Ilegal

Imigrasi Soekarno-Hatta Gencarkan Pengawasan, Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama, berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon haji non prosedural atau ilegal. Penggagalan ini merupakan hasil dari serangkaian upaya pencegahan yang telah dilakukan sejak 15 April 2025 hingga 21 Mei 2025.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan komitmen dari pihak Imigrasi Soekarno-Hatta dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian. Selain itu, ini juga sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri.

“Pencegahan keberangkatan calon haji non prosedural ini sangat penting untuk memastikan agar tidak ada WNI yang berangkat tanpa prosedur yang sah, dan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hal ini,” ujarnya.

Selama periode tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, bersama pihak kepolisian dan Kementerian Agama, berhasil mencegah ratusan calon jemaah yang mencoba berangkat tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap penumpang, baik WNA maupun WNI, dengan memastikan bahwa mereka tidak masuk dalam daftar cekal dan memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan maksud dan tujuan ke luar negeri. Selain itu, guna meminimalisir interaksi antara petugas dengan penumpang, Imigrasi Soekarno-Hatta juga mengoptimalkan penggunaan autogate sehingga penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri.

“Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah konter pemeriksaan manual dan mempercepat proses keimigrasian, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal,” tambah Jerry Prima.

Lebih lanjut terkait musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan Electronic Visa, yang mengharuskan calon jemaah haji memperoleh visa secara elektronik, bukan lagi visa yang ditempel di paspor. Untuk memastikan kelancaran perjalanan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengeluarkan pemberitahuan terkait instruksi dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular) yang mengharuskan semua maskapai untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket calon penumpang.

“Seluruh maskapai harus memastikan bahwa calon jemaah haji memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk pembatasan masuk ke kota Mekah bagi yang tidak memiliki Visa Haji atau izin masuk resmi,” jelas Jerry.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan musim haji 2025 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melindungi calon jemaah haji dari potensi masalah hukum di luar negeri.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30