Batu Bara – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Inovasi Layanan Keimigrasian” di Singapore Land, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai bahaya perdagangan orang serta memperkenalkan berbagai inovasi layanan keimigrasian yang dikembangkan oleh Kanim TBA.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Barandaru Widyarto. Dalam sambutannya, Barandaru menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks dan seringkali menyasar kelompok masyarakat yang rentan. Ia menegaskan bahwa pencegahan TPPO tidak cukup hanya dilakukan di perbatasan, melainkan harus dimulai dari akar rumput melalui edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga memperkenalkan berbagai inovasi layanan keimigrasian, antara lain,
- SIKERANG BATIK yang memberikan pelayanan paspor bagi orang sakit, disabilitas netra dan kelompok rentan;
- SIKERANG BERLARI yang menghadirkan berita acara satu hari, SIKERANG MELESAT yang tetap melayani di jam istirahat; serta
- SIKERANG PEDULI yang memberikan pelayanan di akhir pekan dua minggu sekali.
Inovasi-inovasi ini pun diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Tanjung Tiram, Halimah Yusri. Ia mengapresiasi Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan yang telah memilih wilayah mereka sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Menurutnya, wilayah pesisir Tanjung Tiram memiliki banyak jalur laut yang rentan menjadi tempat perlintasan ilegal. Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa dan perangkatnya untuk turut aktif mencegah masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal, karena berisiko menjadi korban TPPO.
Materi pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Yusuf Junianto. Ia memaparkan secara mendalam mengenai definisi TPPO, dasar hukum, fakta dan data terkini, serta peran penting aparat desa dan kecamatan dalam melakukan deteksi dini dan pelaporan terhadap potensi TPPO. Ia juga menjelaskan bagaimana sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan imigrasi dapat memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Tikim, Insan Ummami, yang menjelaskan secara komprehensiftentang berbagai inovasi unggulan layanan keimigrasian di Kanim TBA. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, sekaligus menjangkau kelompok rentan yang membutuhkan perhatian lebih dalam proses layanan keimigrasian.
Sebagai penutup, paparan disampaikan oleh Koordinator P4MI Kota Tanjung Balai, Guntur Tulus Simanjuntak. Ia menjelaskan tentang pencegahan TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia serta prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya mengikuti jalur legal untuk bekerja di luar negeri demi keamanan dan perlindungan para calon pekerja migran.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Tanjung Tiram. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang lebih kuat mengenai TPPO dan meningkatnya kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan kejahatan perdagangan orang serta pemanfaatan layanan keimigrasian yang inovatif dari Kanim TBA.