Ambon - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mendukung pembentukan Pos Imigrasi di Moa, Maluku Barat Daya dan Kantor Imigrasi (Kanim) di Saumlaki. Dukungan ini diperoleh setelah audensi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kabag TU dan Umum dan Kabid Doklan Intaltuskim (Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Gubernur tersebut, Kepala Kanwil menyampaikan hasil survey lapangan yang telah dilakukan pada tanggal 29 April s.d. 04 Mei 2025 . “Kami telah melakukan survei pada titik-titik perlintasan dan ternyata pulau Moa yang layak di bentuk Pos Imigrasi dan Saumlaki layak dibentuk Kantor Imigrasi Kelas III”, ungkap Doni.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pun menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku karena telah merespon cepat permintaan untuk membangun Pos Imigrasi dan Kanim di Saumlaki. “Ini permintaan kami, respon positif dari Kanwil Imigrasi Maluku dan kami merasa bahwa kebutuhan Pos Imigrasi di Moa dan Kanim di Saumlaki sangat penting dan mendesak sehingga Pemerintah Provinsi Maluku siap membantu dalam pembentukan tersebut,” kata Hendrik.
Ia juga juga berharap agar pembentukan Pos Imigrasi di Maluku Barat Daya dan Kanim di Saumlaki segera dibentuk dan diumumkan ke publik. "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten di sana agar turut membantu," ujar Gubernur.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath juga menambahkan bahwa akan menunjuk pejabat dari Pemerintah Provinsi untuk mendampingi Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan Tim dalam melakukan survei kedua di pulau Moa. Ia juga berharap agar proses pembentukan Pos Imigrasi dan Kanim di Saumlaki dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten III, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan Maluku.
Pertemuan tersebut juga membahas gedung yang akan dipinjam-pakaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku untuk dijadikan Gedung Kantor Sementara. Gedung tersebut merupakan Eks Kantor Sementara Kanwil Kemenkumham Maluku, yaitu Gedung Islamic Center.