Madiun – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten dan satu kota yang merupakan wilayah hukum Bapas Madiun (28/11). Kerja sama tersebut berfokus pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah (Pemda) guna memastikan penerapan sistem pidana berbasis keadilan restoratif berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan dan Kota Madiun terlibat dalam kerja sama tersebut. Penandatanganan kerja sama ini menandai komitmen Bapas Madiun bersama pemerintah daerah dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional yang akan efektif pada tahun 2026. Kolaborasi yang terjalin menyepakati penyediaan fasilitas, lokasi, serta dukungan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, dan program pembimbingan lainnya bagi pelanggar hukum, khususnya dewasa dan anak.
Kepala Bapas (Kabapas) Madiun, Agus Yanto, menyampaikan bahwa KUHP baru membawa paradigma berbeda dalam sistem pemidanaan, yakni menekankan keadilan restoratif dan pendekatan pemulihan. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pemda menjadi signifikan dalam memastikan KUHP Nasional berjalan efektif.
“Peran Pembimbing Kemasyarakatan semakin strategis dalam memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang humanis dan sesuai dengan regulasi KUHP. Tanpa dukungan pemerintah daerah, pelaksanaan pidana alternatif ini tidak akan maksimal,” ujar Kabapas Agus Yanto.

Doc: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan Bapas Madiun yang dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dihadiri oleh pejabat dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, serta pejabat struktural Bapas Madiun. Berbagai pihak sepakat untuk menegaskan kesiapan daerahnya dalam mendukung penyediaan lokasi pelaksanaan pidana sosial dan pelatihan keterampilan bagi Klien Pemasyarakatan. Hal ini termasuk pemetaan fasilitas yang aman, layak, dan sesuai standar pelaksanaan pidana berbasis pemulihan.
Kerja sama ini bukan sekadar administratif, tetapi juga wujud nyata kolaborasi masyarakat dan pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan. Dengan adanya keterlibatan aktif pemerintah daerah, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal. Hal tersebut menjadi upaya strategis dalam meminimalisir risiko residivisme, serta memberikan kesempatan bagi klien untuk kembali berperan positif di masyarakat.
Bapas Madiun berharap kerja sama ini dapat menjadi model sinergi bagi daerah lainnya dalam implementasi KUHP Nasional. Dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah, kelompok masyarakat, hingga lembaga pelatihan, diharapkan mampu mewujudkan pemidanaan yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, pendidikan yang berorientasi keadilan sosial, serta perlindungan hak asasi manusia.
Melalui langkah strategis ini, Bapas Madiun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dan memastikan KUHP Nasional dapat diterapkan secara efektif, memberi manfaat nyata bagi klien, korban, dan masyarakat luas. (bgp/uf)