Tanjungbalai – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggelar press release pada, Selasa (30/9) di Gedung Multifungsi Kanim TBA. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, didampingi Kepala Kanim (Kakanim) Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Herbert Henry Manihuruk.
Dalam keterangannya, Kakanwil Teodorus menjelaskan bahwa pada Senin (29/9) tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggerebek sebuah rumah di Desa Pematang Sei Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Tim Inteldakim menduga bahwa rumah tersebut merupakan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang. Dari lokasi, petugas menemukan tiga warga negara Bangladesh yang telah dikurung selama empat hari tanpa makanan dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
“Berdasarkan pengakuan awal, mereka menggunakan paspor resmi menuju Malaysia. Namun, paspor dan uangnya disita, lalu dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia. Faktanya, mereka justru dibawa ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Kakanwil Teodorus.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. “Apabila bukti dan data sudah cukup, tindak lanjut bisa dilakukan melalui proses pro justitia, sedangkan opsi kedua berupa tindakan administratif keimigrasian yaitu deportasi,” tegas Kakanwil Ditjenim Sumatera Utara.

Kakanim Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan penyelundupan manusia lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di Indonesia. “Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, memastikan penegakan hukum yang tepat, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban,” tutur Kakanim Barandaru Widyarto.
Di akhir sesi, Kakanwil Teodorus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Pesannya jelas, setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki dokumen atau izin tinggal yang sah. Jika ada temuan, segera laporkan ke imigrasi untuk kami tindaklanjuti,” tegas Kakanwil Teodorus.
Dengan terungkapnya kasus ini, Imigrasi Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan keimigrasian serta mendukung pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan.