Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan lakukan serah terima sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jumat (3/10). Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tanggal 24 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku, sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses detensi dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Petugas Kantor Imigrasi Belawan menyerahkan langsung kesembilan WNA Bangladesh tersebut di Rudenim Medan. Proses serah terima berjalan lancar dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan. Rudenim akan melakukan proses detensi dan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk pemulangan para WNA tersebut ke negara asal.
