Bandar Lampung — Dalam upaya memperkuat akses terhadap keadilan dan layanan hukum bagi Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Senin (7/7). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, dan Ketua LBH Nasional yang diwakilkan oleh perwakilannya.
Melalui kesepakatan ini, akan dilaksanakan kerja sama yang mencakup layanan hukum bagi Warga Binaan. Kegiatan yang akan dilakukan beragam, antara lain penyuluhan hukum secara berkala, layanan konsultasi hukum, hingga bantuan litigasi dan nonlitigasi sesuai dengan kebutuhan Warga Binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas Narkotika Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas inisiatif LBH Nasional dan menyebut kerja sama ini sebagai bagian penting dari pembinaan yang holistik, inklusif, dan berkeadilan. “Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi nyata dalam membantu Warga Binaan menyelesaikan persoalan hukum secara profesional dan bermartabat,” ungkap Ade.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Lapas Narkotika Bandar Lampung dan LBH Nasional berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan melalui penyusunan rencana kerja teknis, pembentukan tim pelaksana, dan pelaksanaan program hukum secara rutin. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kerja sama ini.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hak-hak hukum Warga Binaan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan Warga Binaan. (prv)