Medan – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial QA (19) dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena overstay, Rabu (10/09). QA masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari dengan tujuan untuk mengunjungi ibunya di Kecamatan Medan Helvetia. Namun pada praktiknya, QA telah overstay selama 25 hari dari izin yang sudah diberikan.
QA mengetahui bahwa VOA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Akan tetapi, QA salah dalam melakukan penginputan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan, QA melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga terhadap yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kedaulatan negara. “Imigrasi tidak akan menolerir setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Deportasi ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung tertib dan kondusif, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia. Sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait penguatan pemeriksaan keimigrasian, langkah ini merupakan wujud layanan imigrasi yang cepat dan responsif.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing. Upaya ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola keimigrasian yang tertib, serta mendukung program nasional dalam bidang keimigrasian.