DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali menerima audiensi dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) sebagai salah satu organisasi yang fokus pada isu perkawinan campuran di Indonesia, Senin (25/8) . Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta membuka ruang dialog mengenai kebijakan keimigrasian bagi pasangan berbeda kewarganegaraan.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Visa, dan Izin Tinggal Keimigrasian (Doklanintaltuskum); Saroha Manullang; menyambut hangat pertemuan ini sebagai langkah konkret sinergi pemerintah dengan masyarakat dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi perkawinan campuran. "Kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif APAB dalam mengawal dan memberikan masukan berharga terhadap peraturan keimigrasian. Sinergi seperti ini sangat penting," ungkap Saroha.
Pada kesempatan ini, Saroha juga menyosialisasikan kebijakan terbaru mengenai kewajiban foto biometrik di kantor imigrasi sesuai domisili bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal. "Kebijakan ini bertujuan untuk standardisasi data biometrik yang akan mempermudah pengawasan keimigrasian dan meningkatkan keamanan di wilayah Bali," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum APAB, Nia Schumacher memperkenalkan APAB sebagai organisasi yang sejak tahun 2002 telah aktif melakukan advokasi, konsultasi, dan menjadi wadah aspirasi bagi para pelaku perkawinan campuran. "Tujuan kami adalah untuk bersilaturahmi dan menjalin hubungan baik dengan Imigrasi di wilayah Bali, serta melanjutkan dialog konstruktif yang telah terjalin di tingkat pusat," ujar Nia.
Ia juga menyoroti peran aktif APAB dalam memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan keimigrasian, termasuk kontribusi yang telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri terbaru dan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Salah satu poin penting yang dibahas adalah usulan mengenai kewarganegaraan ganda dan penyesuaian Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dialog pun berlanjut dengan mendalami tujuan patroli keimigrasian sebagai langkah preventif dan penegakan hukum. Selain itu, diskusi ini juga membahas Pasal 61 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang peluang kerja bagi WNA pelaku perkawinan campuran untuk menafkahi keluarga yang dapat diperjelas agar selaras dengan peraturan ketenagakerjaan.
Sebagai penutup, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali diharapkan dapat secara rutin memberikan sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan baru kepada anggota APAB di Bali. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik di masa mendatang.