Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan berbasis digital. Sepanjang hari kerja, Senin (19/5), Kanim Palu melaksanakan pelayanan secara menyeluruh, mulai dari penerbitan paspor hingga pelayanan izin tinggal orang asing yang keseluruhannya dikelola melalui sistem layanan elektronik seperti SIMKIM dan MOLINA.
Salah satu sektor pelayanan yang menjadi perhatian adalah Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang mencatat layanan melalui MOLINA telah mencakup enam perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), satu perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan delapan permohonan alih status ITK ke ITAS. Sistem ini terintegrasi dalam platform evisa.imigrasi.go.id yang merupakan bagian dari Program Akselerasi enam Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penguatan layanan digital.
Selain itu, pelayanan paspor RI juga berjalan optimal dengan total 33 permohonan yang dilayani oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, termasuk layanan percepatan. Seluruh proses dilakukan secara terstruktur dan efisien menggunakan sistem antrian digital berbasis SIMKIM.
Kegiatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kota Palu juga tetap menjadi perhatian. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus kehilangan paspor dan menyusun laporan intelijen harian.
Di sisi lain, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media sosial resmi, termasuk pemberitaan tentang Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA di beberapa wilayah Indonesia. Penyampaian informasi melalui kanal digital ini turut memperkuat citra positif Imigrasi Palu di mata publik.
Pelaksanaan tugas harian juga didukung oleh Subbagian Tata Usaha yang meliputi keuangan, kepegawaian, dan urusan umum, guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan tertib dan akuntabel.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menunjukkan langkah konkret dalam mendukung tema “Penguatan Layanan Keimigrasian Berbasis Digital” serta menjalankan indikator layanan izin tinggal secara elektronik melalui evisa.imigrasi.go.id sebagaimana ditetapkan dalam Program Akselerasi 6 Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami akan terus mendorong optimalisasi layanan digital keimigrasian untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan warga negara asing di wilayah Sulawesi Tengah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.