Klaten – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten laksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan di blok hunian warga binaan, Jumat (17/10). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan penguatan keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Klaten, Andik Dwi Saputro, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam beberapa waktu terakhir secara rutin dan insidental. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang yang dilarang masuk ke dalam lapas dan dianggap membahayakan keamanan atau dapat disalahgunakan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran barang terlarang di dalam lapas. Penggeledahan dan pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya ini bukan sekadar penindakan, namun bagian dari menciptakan kesadaran hukum dan konsekuensi bagi warga binaan,” kata Andik.

Semua barang bukti yang disita kemudian dihimpun dan didata di unit pengelolaan barang sitaan. Untuk memastikan tidak ada yang dapat digunakan kembali, barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan. Proses pemusnahan dilaksanakan di ruang terbuka di halaman lapas.
Acara pemusnahan disaksikan oleh kepala lapas beserta seluruh jajaran Lapas Klaten. Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas membacakan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh pejabat terkait sebagai bukti bahwa pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur.
Andik menegaskan bahwa Lapas Klaten terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan lapas bebas dari barang-barang terlarang. Dengan pelaksanaan razia dan pemusnahan barang sitaan ini, Lapas Klaten berharap seluruh warga binaan dapat fokus menjalani masa pembinaan sebagai bekal positif untuk kembali ke masyarakat.