rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Imigrasi Bali dan Pemkab Tabanan Matangkan Rencana Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik

Imigrasi Bali dan Pemkab Tabanan Matangkan Rencana Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik

TABANAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan menggelar audiensi untuk mematangkan rencana pengadaan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabanan, Selasa (9/9). Pertemuan yang berlangsung di Aula DPMPTSP ini menandai langkah konkret untuk mendekatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Dalam audiensi tersebut, Kanwil Imigrasi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Saroha Manullang, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta audiensi sebelumnya dengan Bupati Tabanan pada Juni lalu.

“Tujuan kami adalah menghadirkan pelayanan keimigrasian di MPP Tabanan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan kantor imigrasi di setiap kabupaten/kota, sehingga kualitas pelayanan menjadi lebih prima,” ujar Saroha.

tabanan_-_1.jpeg

Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Kepala DPMPTSP Made Dedy Dharmasaputra, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Made Dedy menekankan pentingnya kehadiran layanan imigrasi mengingat meningkatnya jumlah warga negara asing, baik sebagai investor maupun tenaga kerja, di wilayah Tabanan.

"Kehadiran layanan imigrasi di MPP tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat iklim investasi dan memberikan kepastian hukum. Kami berkomitmen penuh untuk menyiapkan ruangan khusus dan mendukung kelancaran layanan ini," tegas Made Dedy.

Setelah diskusi, tim Kanwil Imigrasi Bali bersama jajaran DPMPTSP Tabanan langsung melakukan peninjauan ke lokasi ruangan yang akan difungsikan sebagai gerai pelayanan. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan tata letak dan fasilitas yang disiapkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian yang berlaku.

Sebagai langkah strategis selanjutnya, Kanwil Imigrasi Bali akan mengundang DPMPTSP Tabanan untuk melakukan audiensi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Tabanan akan menyampaikan secara resmi kesiapan fasilitas dan data tingginya permintaan layanan, yang akan menjadi dasar pertimbangan kuat bagi KemenPAN RB untuk menyetujui pembentukan Kantor Imigrasi definitif di Kabupaten Tabanan di masa mendatang.

Kolaborasi erat ini diharapkan dapat mempercepat realisasi layanan keimigrasian yang mudah diakses, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Tabanan.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30