Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Koramil Taman Sari melaksanakan penggeledahan blok hunian dan tes urine di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu (13/09). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Lapas Narkotika Pangkalpinang tetap steril dari peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Sinergi bersama Koramil Taman Sari menjadi bukti nyata,” ujar Plh. Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Babel, Dian Artanto.
Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan jajaran petugas Pemasyarakatan dan juga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fokus utama pemeriksaan adalah kamar hunian blok Pattimura. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti pisau cukur, korek api, botol parfum, sendok besi, dan kaleng rokok. Sementara itu, tes urine melibatkan 6 orang yakni 4 warga Binaan dan 2 petugas Lapas, semua hasilnya negatif.
Perwakilan Koramil Taman Sari, Serma Andika, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kanwil Ditjenpas Babel. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk di dalam Lapas.
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan ini, diharapkan tercipta lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif sehingga program pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan optimal,” ujar Serma Andika.
