rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Bapas Pati Dampingi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial melalui Edukasi Anti Kekerasan terhadap Hewan

Bapas Pati Dampingi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial melalui Edukasi Anti Kekerasan terhadap Hewan

Pati — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan pidana alternatif selain kurungan penjara yang telah diamanahkan dalam KUHP maupun KUHAP terbaru. Ari menjelaskan pada tahun 2025, Bapas Pati telah meneken Perjanjian Kerja Sama dengan Bupati Blora untuk penentuan lokasi kerja sosial seperti di dinas sosial, balai desa, rumah sakit, maupun sekolah.

"Kami pun berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk penerapan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Salah satunya klien kami berinisial P yang videonya viral dalam perkara penganiayaan terhadap hewan beberapa waktu lalu," ujar Ari, Kamis (10/9).

Ari menyebut dalam kasus tersebut, pemberian rekomendasi pidana kerja sosial oleh Bapas tidak terlepas dari latar belakang klien yang merupakan magister hukum. Selain itu, rekomendasi tersebut telah melewati tahapan penelitian kemasyarakatan dan asesmen yang dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas.

"Karena background tersangka adalah magister hukum. Jadi kami merekomendasikan agar klien tersebut menjadi penyuluh hukum di SMP-SMA di sekitar Blora, khususnya pemberian edukasi tentang tindak pidana kekerasan kepada hewan. Apalagi kasusnya viral di media sosial yang menunjukkan dia menendang kucing," ucap Ari.

Ari berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat mengurangi tantangan overcrowded yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia menjabarkan tidak semua tindak pidana harus dihukum dengan kurungan penjara, tetapi ada pidana alternatif yang dapat ditempuh.

"Harapannya, tersangka atau masyarakat yang melakukan tindak pidana itu tetap bisa produktif, bisa berkegiatan positif di sekitar rumahnya, atau masih bisa bekerja, dan bisa memberikan nafkah kepada keluarga. Pelaksanaan pidana alternatif seperti kerja sosial itu benar-benar mencerminkan arah reintegrasi agar ada pemulihan kembali antara tersangka maupun masyarakat," ungkap Ari.

Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Muhamad Soleh, menceritakan pengalamannya dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial Klien P agar sesuai dengan putusan pengadilan sekaligus memberikan manfaat edukatif bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi klien untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan edukasi. Kami melakukan pembimbingan agar seluruh pelaksanaan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan nilai pembelajaran bagi yang bersangkutan,” ujar Muhamad Soleh.

Menurutnya, penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan pelajar, mengenai pentingnya memperlakukan hewan secara manusiawi dan tidak melakukan kekerasan terhadap hewan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 22/Pid.B/2026/PN Bla. Dalam putusan tersebut, P dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dan dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 20 jam berupa penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan melalui kegiatan penyuluhan di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut menyasar peserta didik tingkat SMP dan SMA sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi mengenai pentingnya kepedulian, perlindungan, serta perlakuan yang manusiawi terhadap hewan.

Untuk jenjang SMP, kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Blora, SMP Negeri 2 Blora, SMP Negeri 3 Randublatung, SMP Negeri 4 Blora, dan SMP Negeri 5 Cepu. Sementara untuk jenjang SMA, penyuluhan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blora, SMA Negeri 2 Blora, SMK Muhammadiyah Todanan, SMA Negeri 1 Randublatung, dan SMA Negeri 1 Cepu. Masing-masing kegiatan dilaksanakan selama dua jam sehingga seluruh rangkaian memenuhi ketentuan pidana kerja sosial selama 20 jam sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30