rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30

Kolom Opini

Pameran Karya Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dampak Perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran terhadap Indonesia dari Sisi Keimigrasian

Dampak Perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran terhadap Indonesia dari Sisi Keimigrasian

Baru saja memasuki bulan Maret di tahun 2026, keadaan di kawasan Timur Tengah kembali memanas. Eskalasi perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran pecah sehingga menimbulkan kerusakan fasilitas-fasilitas dan bahkan korban jiwa. Lebih dari itu, dampak kerusakan tidak hanya dialami mereka yang terlibat dalam perang, tetapi juga negara-negara tetangga di kawasan Timur Tengah.

Walaupun tidak terlibat langsung dalam perang, wilayah lain yang terdampak konflik di Timur Tengah disebabkan oleh keberadaan pangkalan militer Amerika Serikat di negara tersebut. Iran yang menganggap hal itu sebagai ancaman memutuskan untuk mengirimkan rudalnya ke pangkalan militer yang ada di negara tetangga. Namun demikian, pemimpin Iran Masoud Pezeshkian secara terbuka meminta maaf dan menegaskan bahwa Iran tidak berniat menjadikan negara tetangga sebagai target serangan.

Lantas, apakah konflik di Timur Tengah ini berdampak bagi Indonesia?

Warga Negara Indonesia Terdampak di Timur Tengah

Timur Tengah merupakan salah satu wilayah yang banyak menjadi tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) berkunjung. Tujuannya pun beragam, ada yang bekerja, belajar, berwisata, maupun beribadah.

Dengan situasi perang yang sedang terjadi antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran, keadaan WNI di Timur Tengah menjadi semakin sulit. Menurut data dari siaran pers yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada hari Jumat, 6 Maret 2026, terdapat sekitar 519.412 orang Indonesia yang saat ini berada di Timur Tengah, tersebar di beberapa negara seperti Bahrain, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Walaupun demikian, belum ada tanda-tanda evakuasi akan dilakukan, mengingat negara-negara tersebut tidak terlibat langsung dalam konflik yang terjadi.

Situasi berbeda dialami WNI yang berada di Iran. Menurut Kemlu, Pemerintah Indonesia akan mengevakuasi WNI yang berada di Iran. Proses evakuasi ini dilakukan secara bertahap dan sangat berhati-hati. Karena situasi darurat yang terjadi di Iran saat ini, evakuasi dilakukan melalui Azerbaijan. Ada sekitar 32 orang yang telah dievakuasi ke Azerbaijan dari total 329 WNI yang ada di Iran. Sebanyak 22 di antaranya telah tiba di Indonesia dengan selamat pada hari Senin, 11 Maret 2026.

Dampak Langsung ke Negara Indonesia

Salah satu dampak dari perang yang terjadi adalah pembatalan penerbangan dari dan ke wilayah Timur Tengah. Pihak maskapai tidak ingin mengambil risiko melakukan penerbangan di langit wilayah Timur Tengah yang sedang dipenuhi rudal dan pesawat tempur. Banyaknya penerbangan yang dibatalkan membuat ribuan calon penumpang menjadi terlantar di bandara, tidak hanya WNI tetapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Lantas, bagaimana jika penerbangan yang dibatalkan tersebut adalah penerbangan terakhir WNA sebelum izin tinggalnya di Indonesia habis? Tentu WNA tidak ingin menanggung risiko overstay, mengingat besaran biaya beban yang berlaku. Merujuk pada aturan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), biaya beban overstay bagi orang asing adalah Rp1.000.000,- per hari.

Dalam kondisi normal, orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melewati batas waktu izin tinggalnya akan dikenakan overstay dan wajib membayar biaya beban. Namun untuk menghadapi situasi ini, Ditjenim mengeluarkan kebijakan melalui Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Inti dari kebijakan tersebut adalah pengenaan tarif Rp0,- serta pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan, bagi orang asing yang terkena overstay akibat pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh situasi di Timur Tengah.

Namun demikian, penerapan kebijakan ini tetap memiliki prosedur yang harus dilalui. WNA diimbau agar segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari maskapai atau otoritas bandara (Aviation Civil Authority).

Berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, hingga hari Minggu, 8 Maret 2026, sudah terdapat 270 WNA yang mendapatkan ITKT dan 35 WNA yang mendapatkan pembebasan biaya beban overstay sebesar Rp0,- sebagai dampak dari pembatalan penerbangan oleh maskapai.

Kebijakan ITKT dan pengenaan biaya beban Rp0,- oleh Imigrasi Indonesia dinilai sangat tepat dalam menghadapi situasi yang ada saat ini. WNA yang dihadapkan pada situasi pembatalan penerbangan saat berada di luar negaranya, sekaligus harus berhadapan dengan izin tinggal yang akan segera berakhir, tentu berada dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan, karena tidak ada pihak yang ingin dirugikan. Oleh karenanya, penulis berpandangan bahwa Ditjen Imigrasi telah melakukan mitigasi secara cepat dan tepat melalui pemberlakuan kebijakan ini, sehingga proses layanan keimigrasian yang adil dapat berjalan dengan baik.

 

 


 

Profil Penulis

Ahmad Soim adalah seorang pegawai pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang saat ini ditugaskan pada Pusat Data Informasi dan Komunikasi Publik (Pusdatin KP). Penulis merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan memiliki ketertarikan pada isu-isu perlintasan orang, migrasi, pengungsi, perbatasan negara, dan keamanan manusia.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30